Berita

Para pemohon pengujian UU MD3 menyampaikan dalil-dalil pokok permohonan di ruang sidang panel MK, Jakarta Pusat. (Foto: Humas MK)

Hukum

UU MD3 Digugat ke MK Buntut Parpol Seenaknya PAW Anggota DPR

KAMIS, 19 FEBRUARI 2026 | 23:10 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Aturan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hal itu dilakukan akibat partai politik (parpol) dianggap seenaknya mengganti tanpa memerhatikan konstitusi.

Gugatan itu dilayangkan lima mahasiswa, menguji Pasal 239 ayat (2) huruf d Undang-Undang 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945.

Dalam sidang lanjutan perbaikan permohonan perkara Nomor 44/PUU-XXIV/2026, para Pemohon menambahkan dalil mengenai konsep PAW anggota DPR, yang faktualnya sangat bergantung pada parpol pengusung, bukan persetujuan dari rakyat sebagai pemegang kedaulatan yang memilih langsung anggota dewan.


“Kami memperkuat atau mempertegas kembali terkait dengan kerugian konstitusional para Pemohon dan juga kerugian itu bersifat spesifik dan aktual,” ujar I Kadek Agus Yudi Luliana, salah satu Pemohon yang mengikuti persidangan secara daring dikutip Kamis, 19 Februari 2026.

Menurut para Pemohon, Pasal 239 ayat (2) huruf d UU MD3 bertentangan dengan UUD NRI 1945, karena hanya menyebutkan “Anggota DPR diberhentikan antarwaktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, apabila: d. diusulkan oleh partai politiknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Padahal, menurut mereka, kader parpol yang menjadi DPR jelas terpilih atas suara rakyat dalam pemilihan umum (pemilu), sehingga tanpa adanya mandat dari rakyat, maka kader yang dimajukan parpol sebagai anggota DPR PAW bukan atas kedaulatan rakyat menduduki jabatan di parlemen.

Akibat dari aturan tersebut, para Pemohon menilai anggota DPR secara sepenuhnya dalam kontrol parpol, karena memiliki kewenangan penuh untuk me-recall atau PAW kadernya yang menjadi anggota DPR.

Oleh karena itu, Para Pemohon memohon kepada Mahkamah agar menyatakan Pasal 239 ayat (2) huruf d UU MD3 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.

“Sepanjang tidak dimaknai, ‘Anggota DPR diberhentikan antarwaktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, apabila: ....... d. diusulkan oleh partai politiknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan persetujuan rakyat yang mempunyai hak pilih pada Pemilihan Umum Sebelumnya di daerah Pemilihannya’,” demikian bunyi petitum perbaikan para Pemohon.

Lima mahasiswa yang bertindak sebagai Pemohon dalam perkara ini di antaranya I Kadek Agus Yudi Luliana, Martha Tri Lestari, Kadek Bayu Sukrisnawan, Komang Ayu Trisna Dewi, dan Tono Wilson Tamba.


Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

Kubu Jokowi Bergerak Senyap untuk Jatuhkan Prabowo

Rabu, 25 Maret 2026 | 06:15

UPDATE

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Dirgahayu Pandeglang ke-152, Gong Salaka!

Rabu, 01 April 2026 | 18:04

Klaim Nadiem Dipatahkan Jaksa: Rekomendasi JPN Tak Dilaksanakan

Rabu, 01 April 2026 | 18:03

Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Macet, Legislator Golkar Koordinasi dengan APH

Rabu, 01 April 2026 | 17:40

Pariwisata Harus Serap Banyak Tenaga Kerja Lokal

Rabu, 01 April 2026 | 17:24

Harta Gibran Tembus Rp 27,9 Miliar di LHKPN 2025

Rabu, 01 April 2026 | 17:03

Purbaya Pede Defisit APBN 2026 di Bawah 3 Persen

Rabu, 01 April 2026 | 17:00

Kenaikan Harga BBM Nonsubsidi Sulit Dihindari

Rabu, 01 April 2026 | 16:51

Menaker Yassierli Imbau Swasta dan BUMN Terapkan WFH Sehari dalam Sepekan

Rabu, 01 April 2026 | 16:51

Selisih Harga BBM Nonsubsidi Ditanggung Pertamina

Rabu, 01 April 2026 | 16:44

Selengkapnya