Berita

Para pemohon pengujian UU MD3 menyampaikan dalil-dalil pokok permohonan di ruang sidang panel MK, Jakarta Pusat. (Foto: Humas MK)

Hukum

UU MD3 Digugat ke MK Buntut Parpol Seenaknya PAW Anggota DPR

KAMIS, 19 FEBRUARI 2026 | 23:10 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Aturan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hal itu dilakukan akibat partai politik (parpol) dianggap seenaknya mengganti tanpa memerhatikan konstitusi.

Gugatan itu dilayangkan lima mahasiswa, menguji Pasal 239 ayat (2) huruf d Undang-Undang 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945.

Dalam sidang lanjutan perbaikan permohonan perkara Nomor 44/PUU-XXIV/2026, para Pemohon menambahkan dalil mengenai konsep PAW anggota DPR, yang faktualnya sangat bergantung pada parpol pengusung, bukan persetujuan dari rakyat sebagai pemegang kedaulatan yang memilih langsung anggota dewan.


“Kami memperkuat atau mempertegas kembali terkait dengan kerugian konstitusional para Pemohon dan juga kerugian itu bersifat spesifik dan aktual,” ujar I Kadek Agus Yudi Luliana, salah satu Pemohon yang mengikuti persidangan secara daring dikutip Kamis, 19 Februari 2026.

Menurut para Pemohon, Pasal 239 ayat (2) huruf d UU MD3 bertentangan dengan UUD NRI 1945, karena hanya menyebutkan “Anggota DPR diberhentikan antarwaktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, apabila: d. diusulkan oleh partai politiknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Padahal, menurut mereka, kader parpol yang menjadi DPR jelas terpilih atas suara rakyat dalam pemilihan umum (pemilu), sehingga tanpa adanya mandat dari rakyat, maka kader yang dimajukan parpol sebagai anggota DPR PAW bukan atas kedaulatan rakyat menduduki jabatan di parlemen.

Akibat dari aturan tersebut, para Pemohon menilai anggota DPR secara sepenuhnya dalam kontrol parpol, karena memiliki kewenangan penuh untuk me-recall atau PAW kadernya yang menjadi anggota DPR.

Oleh karena itu, Para Pemohon memohon kepada Mahkamah agar menyatakan Pasal 239 ayat (2) huruf d UU MD3 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.

“Sepanjang tidak dimaknai, ‘Anggota DPR diberhentikan antarwaktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, apabila: ....... d. diusulkan oleh partai politiknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan persetujuan rakyat yang mempunyai hak pilih pada Pemilihan Umum Sebelumnya di daerah Pemilihannya’,” demikian bunyi petitum perbaikan para Pemohon.

Lima mahasiswa yang bertindak sebagai Pemohon dalam perkara ini di antaranya I Kadek Agus Yudi Luliana, Martha Tri Lestari, Kadek Bayu Sukrisnawan, Komang Ayu Trisna Dewi, dan Tono Wilson Tamba.


Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

UPDATE

Potongan Ojol 8 Persen Belum Jalan, Menaker: Nanti Ya...

Senin, 22 Juni 2026 | 20:22

OTT Bea Cukai Belum Ungkap Pengendali Sistem Impor

Senin, 22 Juni 2026 | 19:50

Pertamina Bantu Pedagang Kuliner Jakarta Fair dengan Bright Gas

Senin, 22 Juni 2026 | 19:48

Keterlambatan RKAB Biang Krisis Batu Bara

Senin, 22 Juni 2026 | 19:42

Kejari Jaksel Ungkap Alasan Tidak Menahan Roy Suryo dan Dokter Tifa

Senin, 22 Juni 2026 | 19:32

PM Inggris Keir Starmer Resmi Mundur, Andy Burnham Siap Gantikan

Senin, 22 Juni 2026 | 19:20

Kritik Sejumlah Parpol untuk PDIP Bentuk Loyalitas ke Prabowo

Senin, 22 Juni 2026 | 19:16

Geruduk Kantor Gubernur, Ribuan Relawan Minta MBG Dilanjutkan

Senin, 22 Juni 2026 | 19:15

Penahanan Ditangguhkan, Dokter Tifa: Alhamdulillah Bisa Pulang

Senin, 22 Juni 2026 | 19:09

Sinopsis House of the Dragon Season 3, Perang Targaryen Kian Brutal,

Senin, 22 Juni 2026 | 19:05

Selengkapnya