Berita

Pemohon pengujian UU Polri menjelaskan dalil-dalil permohonan mengubah kedudukan Polri menjadi di bawah Kemendagri dalam sidang pendahuluan di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 19 Februari 2026. (Foto: Humas MK)

Hukum

MK Gelar Sidang Gugatan Mengubah Polri di Bawah Kemendagri

KAMIS, 19 FEBRUARI 2026 | 22:59 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Mahkamah Konstitusi (MK) menyidangkan gugatan sejumlah advokat yang ingin mengubah posisi Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menjadi di bawah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Sidang atas gugatan yang teregistrasi sebagai Perkara Nomor 63/PUU-XXIV/2026 ini dipimpin Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih didampingi Anwar Usman dan Arsul Sani di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis, 19 Februari 2026.

Para pemohon antara lain Christian Adrianus Sihite, Syamsul Jahidin, dan Edy Rudyanto hendak menguji Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) UU Polri terhadap Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1), Pasal 30 ayat (4) dan Pasal 17 ayat (1) serta Pasal 22 E ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945.


Pasal 8 ayat (1) UU Polri menyatakan, “Kepolisian Negara Republik Indonesia berada di bawah Presiden.” Pasal Pasal 8 ayat (2) UU Polri menyatakan, “Kepolisian Negara Republik Indonesia dipimpin oleh Kapolri yang dalam pelaksanaan tugasnya bertanggung jawab kepada Presiden sesuai dengan peraturan perundang-undangan.”

Menurut pemohon II, Syamsul Jahidin yang berprofesi sebagai advokat, keberadaan Polri di bawah Presiden menimbulkan potensi diskriminasi. Advokat yang membela pihak berseberangan dengan pemerintah dinilai akan diperlakukan berbeda dibanding advokat perkara pendukung pemerintah.

“Hak para pemohon sebagai advokat untuk memberikan advokasi maupun pembelaan yang efektif akan menjadi terlanggar. Oleh karenanya mereka menganggap kerugian yang dialami dapat bersifat aktual maupun potensial,” ujar Syamsul.

Para pemohon berpendapat ketentuan pasal-pasal a quo menimbulkan ketidakpastian hukum, membuka ruang intervensi kekuasaan, dan bertentangan dengan prinsip negara hukum, kesetaraan di hadapan hukum, serta perlindungan hak-hak konstitusional warga negara. 

Edy Rudyanto selaku Pemohon III menyampaikan petitum mengubah ketentuan Pasal 8 ayat (1) dan (2) UU Polri, dengan bunyi; “Kepolisian Negara Republik Indonesia berada di bawah Presiden melalui Menteri yang membidangi urusan Pemerintahan Dalam Negeri.”

“Kepolisian Negara Republik Indonesia dipimpin oleh Kapolri yang dalam pelaksanaan tugasnya bertanggung jawab kepada Menteri yang membidangi urusan Pemerintahan Dalam Negeri sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” demikian Edy menambahkan bunyi petitum kedua.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

Blusukan Jokowi Sulit Naikkan Suara PSI, Apalagi Goyang PDIP

Senin, 01 Juni 2026 | 04:00

UPDATE

Meluruskan Hari Lahirnya Pancasila: Dari Piagam Jakarta Hingga Dekrit Presiden

Selasa, 02 Juni 2026 | 20:01

Kuasa Hukum Gus Yaqut Sebut Tidak Ada Konfirmasi Aliran Dana

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:46

RI Impor Emas 2,5 Ton pada April 2026, Australia jadi Pemasok Terbesar

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:16

Saksi Perkara Maluku, Thobahul Aftoni Akui Mardiono Ketum PPP

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:13

BEM PTMA: MBG adalah Investasi Jangka Panjang Menuju Indonesia Emas

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:09

Gerinda Sebut Lawatan Prabowo Perkokoh Posisi Indonesia di Kancah Dunia

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:08

KPK Tahan Tiga Tersangka Korupsi Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:05

Habiburokhman: Zaman Pak Dino Sehebat Apa sih?

Selasa, 02 Juni 2026 | 18:50

Daftar Harga LPG 5,5 kg dan 12 Kg Terbaru, Cek Tiap Provinsi

Selasa, 02 Juni 2026 | 18:47

SPI: Nasionalisme dan Kepastian Hukum Harus Seimbang

Selasa, 02 Juni 2026 | 18:46

Selengkapnya