Berita

Menteri HAM Natalius Pigai. (Foto: RMOL/Faisal Aristama)

Politik

Usai Serahkan RUU Masyarakat Adat ke DPR, Menteri HAM Bilang Begini

KAMIS, 19 FEBRUARI 2026 | 22:54 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) secara resmi menyerahkan draf Rancangan Undang-undang (RUU) Masyarakat Adat kepada Badan Legislatif (Baleg) DPR RI, pada Kamis, 19 Februari 2026.

Menteri HAM Natalius Pigai menjelaskan, bahwa draf tersebut diterima langsung oleh Ketua Baleg DPR RI dan Ketua Panja. Ia pun menegas pentingnya kehadiran regulasi ini agar masyarakat adat bisa menjadi "tuan di negerinya sendiri".

"Intinya, harus ada pengakuan terhadap eksistensi masyarakat adat dan masyarakat tradisional sehingga semua terwadahi," ujar Pigai kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta.


Pigai lantas memaparkan beberapa poin krusial yang diatur dalam draf tersebut: 

Pertama, pengakuan dan proteksi. Dalam hal ini mengakui eksistensi masyarakat hukum adat serta masyarakat tradisional, sekaligus memproteksi nilai-nilai budaya dan tata kebiasaan mereka dari ancaman luar.

Kedua, pemenuhan hak dasar. Ini untuk menjamin hak atas tanah, hak atas air, kebebasan berserikat, berorganisasi, hingga hak menyampaikan pendapat.

Ketiga, resolusi konflik. Ini diperlukan jika terjadi sengketa, penyelesaian di tingkat lokal akan menggunakan tatanan adat. Sedangkan di tingkat pusat, Pigai mengusulkan pembentukan Komisi Nasional Masyarakat Adat.

"Komisi Nasional Masyarakat Adat adalah lembaga independen. Tujuannya agar masalah masyarakat adat bisa diselesaikan secara mandiri tanpa intervensi negara yang terlalu jauh, karena selama ini ketika negara mengambil alih kontrol, eksistensi mereka justru sering terabaikan," tegas Pigai.

Menanggapi kekhawatiran bahwa RUU ini akan berbenturan dengan aturan lain seperti UU Agraria atau UU Lingkungan Hidup, Pigai pun menegaskan prinsip Presisi.

"Kami sepakat dengan DPR bahwa undang-undang ini harus hadir dengan presisi. Jangan memaksakan undang-undang lain serta-merta menyesuaikan, karena itu akan memicu konflik dan protes dari berbagai kementerian/lembaga. Penyesuaian akan dilakukan secara terbatas dan terukur," jelasnya.

Lebih lanjut, ia mengaku optimistis RUU Masyarakat Adat dapat disahkan pada tahun 2026. Ia mendorong adanya meaningful participation atau partisipasi bermakna dari seluruh elemen masyarakat adat dalam proses pembahasannya.

"Targetnya tahun ini selesai. Karena Baleg yang mengambil alih, maka prosesnya akan melibatkan seluruh komunitas secara terbuka dan transparan. Ini adalah kesempatan kita untuk mengangkat harkat, martabat, dan dignity komunitas bangsa kita," pungkasnya.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

KPK Temukan Dokumen Pengurusan Perkara Lain di Rumah Ayah Iptu Setya Budi Dias

Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:18

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Boyamin Sebut Ada Dua Brankas Kosong di Rumah Febrie, Ini Respons Kejagung

Rabu, 12 Agustus 2026 | 11:14

UPDATE

DPR: Korporasi Penyebab Karhutla Harus Diberi Sanksi Berat

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 16:22

Pantau Karhutla Riau, Menteri Jumhur Diperlihatkan Inovasi Green Policing

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15:22

Tanpa Masker, Prabowo Tinjau Langsung Karhutla di Kalbar

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15:09

Sasar Ribuan Korban Gempa Nagekeo, BHS dan DLU Kirim Bantuan Logistik Hingga Mainan Edukatif

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:57

Karhutla Meluas hingga Permukiman Warga Banjarbaru

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:47

Segel 4 Lahan Konsesi, Menteri LH Bertolak ke Kalimantan Usai Pantau Karhutla Riau

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:29

Efek El Nino dan B50 Bikin Harga CPO Terbang ke Level Tertinggi

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:11

Kabut Asap Karhutla Makin Parah, Kabupaten Kotim Hentikan Sekolah Tatap Muka

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:40

Kalah Gugatan Privasi, Pangeran Harry Wajib Bayar Rp317 Miliar

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:24

Aliansi Mahasiswa DIY Soroti Ancaman Perampasan Ruang Hidup di Pracimantoro

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:12

Selengkapnya