Berita

Kejari Nias Selatan menahan empat tersangka korupsi dana BOS SMKN 1 Teluk Dalam. (Foto: Istimewa)

Hukum

Empat Tersangka Korupsi Dana BOS SMKN 1 Teluk Dalam Ditahan

Negara Rugi Rp1,43 Miliar
KAMIS, 19 FEBRUARI 2026 | 16:45 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Penyidik Kejaksaan Negeri Nias Selatan menetapkan empat tersangka dalam perkara dugaan korupsi penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMK Negeri 1 Teluk Dalam dengan total kerugian negara mencapai Rp1.433.630.374, pada Rabu 18 Februari 2026.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Nias Selatan, Alex Bill Mando Daeli mengatakan, penyidik menemukan indikasi kuat penyimpangan dalam pengelolaan dana sekolah yang seharusnya digunakan untuk kepentingan siswa dan kegiatan pendidikan. 

“Penyidik telah menetapkan empat tersangka berdasarkan hasil penyidikan dan perhitungan kerugian keuangan negara,” kata Alex dikutip dari RMOLSumut, Kamis 19 Februari 2026.


Empat tersangka itu masing-masing berinisial BNW selaku kepala sekolah sekaligus penanggung jawab dana BOS, HND bendahara sekolah, SH pemeriksa barang, serta YZ pemilik toko penyedia barang. 

Dalam konstruksi perkara, BNW diduga mengarahkan pengadaan kebutuhan sekolah kepada toko milik suaminya sendiri, UD Delta Matius, yang dinilai sebagai pelanggaran serius karena mengandung konflik kepentingan. 

Tersangka HND disebut tetap mencairkan dana meski mengetahui dokumen pendukung dari penyedia tidak sah. SH diduga menandatangani berita acara pemeriksaan tanpa pengecekan fisik barang sehingga pengadaan fiktif lolos verifikasi internal, sementara YZ diduga membuat nota belanja fiktif sekaligus melakukan penggelembungan harga.

“Bendahara bukan sekadar menjalankan perintah, tetapi secara sadar membantu memproses pencairan dana meskipun mengetahui dokumen tidak sah,” kata Alex.

Keempat tersangka kini ditahan di Rutan Kelas III Teluk Dalam selama 20 hari sejak 18 Februari hingga 9 Maret 2026 untuk kepentingan penyidikan. 

“Penetapan ini tidak menutup kemungkinan berkembangnya perkara dengan tersangka lain,” pungkas Alex.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Insentif SPPG Dipangkas, Wamenkeu Senang MBG Terus Lakukan Reformasi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:15

Putra Pandeglang jadi Kapolri, Sejarah Baru bagi Banten!

Jumat, 02 Oktober 2026 | 00:43

Dana Kopdes Rp37 Triliun Sudah di Himbara, Tapi Masih Dikunci Kemenkeu

Jumat, 02 Oktober 2026 | 00:20

Bupati Gowa Tidak Ditahan Usai Diperiksa sebagai Tersangka, Ini Sebabnya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 23:18

Muhadjir Effendy Menyesal Tak Bisa Maksimal Dongkrak Kesejahteraan Guru

Kamis, 01 Oktober 2026 | 22:33

Kasus Alpriado Osmond Diputus PN Tangerang, Hak Asuh Anak Dimenangkan Ibu

Kamis, 01 Oktober 2026 | 22:06

Saatnya Mahasiswa Kritisi Sistem Dominasi "Fraksi" di Parlemen

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:42

Pertamina Patra Niaga Salurkan LPG 3 Kg ke 958 Kopdes Merah Putih

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:31

Asesmen jadi Fondasi Pembinaan Warga Binaan Lapas Cianjur

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:03

Selengkapnya