Berita

Kejari Nias Selatan menahan empat tersangka korupsi dana BOS SMKN 1 Teluk Dalam. (Foto: Istimewa)

Hukum

Empat Tersangka Korupsi Dana BOS SMKN 1 Teluk Dalam Ditahan

Negara Rugi Rp1,43 Miliar
KAMIS, 19 FEBRUARI 2026 | 16:45 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Penyidik Kejaksaan Negeri Nias Selatan menetapkan empat tersangka dalam perkara dugaan korupsi penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMK Negeri 1 Teluk Dalam dengan total kerugian negara mencapai Rp1.433.630.374, pada Rabu 18 Februari 2026.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Nias Selatan, Alex Bill Mando Daeli mengatakan, penyidik menemukan indikasi kuat penyimpangan dalam pengelolaan dana sekolah yang seharusnya digunakan untuk kepentingan siswa dan kegiatan pendidikan. 

“Penyidik telah menetapkan empat tersangka berdasarkan hasil penyidikan dan perhitungan kerugian keuangan negara,” kata Alex dikutip dari RMOLSumut, Kamis 19 Februari 2026.


Empat tersangka itu masing-masing berinisial BNW selaku kepala sekolah sekaligus penanggung jawab dana BOS, HND bendahara sekolah, SH pemeriksa barang, serta YZ pemilik toko penyedia barang. 

Dalam konstruksi perkara, BNW diduga mengarahkan pengadaan kebutuhan sekolah kepada toko milik suaminya sendiri, UD Delta Matius, yang dinilai sebagai pelanggaran serius karena mengandung konflik kepentingan. 

Tersangka HND disebut tetap mencairkan dana meski mengetahui dokumen pendukung dari penyedia tidak sah. SH diduga menandatangani berita acara pemeriksaan tanpa pengecekan fisik barang sehingga pengadaan fiktif lolos verifikasi internal, sementara YZ diduga membuat nota belanja fiktif sekaligus melakukan penggelembungan harga.

“Bendahara bukan sekadar menjalankan perintah, tetapi secara sadar membantu memproses pencairan dana meskipun mengetahui dokumen tidak sah,” kata Alex.

Keempat tersangka kini ditahan di Rutan Kelas III Teluk Dalam selama 20 hari sejak 18 Februari hingga 9 Maret 2026 untuk kepentingan penyidikan. 

“Penetapan ini tidak menutup kemungkinan berkembangnya perkara dengan tersangka lain,” pungkas Alex.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

UPDATE

Minyak Dunia Tembus 100 Dolar AS, Purbaya Belum Tambah Subsidi Energi

Sabtu, 12 September 2026 | 02:25

One Asia Golf Cup 2026 Diikuti 144 Pengusaha dari 11 Negara

Sabtu, 12 September 2026 | 02:14

Relawan Prabowo-Gibran Tak cuma Hadir saat Pemilu

Sabtu, 12 September 2026 | 01:30

Ferry Boboho Balikin Duit Rp5 Miliar, Diduga terkait Pemerasan Febrie

Sabtu, 12 September 2026 | 01:10

Maruli Janji Dongkrak Peringkat Atlet Judo Indonesia

Sabtu, 12 September 2026 | 01:01

ERP Solusi Pengendalian Kemacetan Jakarta

Sabtu, 12 September 2026 | 00:34

Simak Rekayasa Lalin Persija-Persib di GBK

Sabtu, 12 September 2026 | 00:18

Jarnas Konsisten Kawal Program Pro Rakyat Prabowo-Gibran

Sabtu, 12 September 2026 | 00:00

Haji Dimulai dari Kalkulator

Jumat, 11 September 2026 | 23:35

Baznas Kembali Raih Indonesia Most Reputable Companies Award 2026

Jumat, 11 September 2026 | 23:20

Selengkapnya