Berita

AKBP Didik Putra Kuncoro. (Foto: Istimewa)

Hukum

AKBP Didik Berpotensi Besar Dipecat dari Polri

KAMIS, 19 FEBRUARI 2026 | 16:24 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) memprediksi mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro mendapat sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.

Pada Kamis 19 Februari 2026, hingga pukul 16.00 WIB, AKBP Didik diketahui masih menjalani sidang etik di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta.

"Potensi untuk PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) sangat besar," kata Komisioner Kompolnas Choirul Anam alias Cak Anam kepada wartawan.


Kendati demikian, Cak Anam meminta awak media untuk menunggu hingga sidang etik tersebut selesai dan keluar sanksi 

"Kami yakin nanti sanksi yang akan diambil adalah sanksi yang paling maksimal," kata Cak Anam.

Dalam kasus ini, AKBP Didik telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana narkoba pada Jumat 13 Februari 2026.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengembangkan perkara dugaan peredaran narkoba jenis sabu yang melibatkan mantan Kasat Reserse Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi.

Dari hasil penyidikan, AKBP Didik diduga memiliki narkotika dan psikotropika berupa sabu seberat 16,3 gram, 49 butir ekstasi serta dua butir sisa pakai (23,5 gram), 19 butir alprazolam, dua butir Happy Five, dan lima gram ketamin.

Atas perbuatannya, AKBP Didik dijerat dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 62 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika juncto Lampiran I Nomor Urut 9 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026.

Selain AKBP Didik, penyidik juga masih memeriksa istrinya yakni Miranti Afriana dan Aipda Dianita Agustina.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

Blusukan Jokowi Sulit Naikkan Suara PSI, Apalagi Goyang PDIP

Senin, 01 Juni 2026 | 04:00

UPDATE

Meluruskan Hari Lahirnya Pancasila: Dari Piagam Jakarta Hingga Dekrit Presiden

Selasa, 02 Juni 2026 | 20:01

Kuasa Hukum Gus Yaqut Sebut Tidak Ada Konfirmasi Aliran Dana

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:46

RI Impor Emas 2,5 Ton pada April 2026, Australia jadi Pemasok Terbesar

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:16

Saksi Perkara Maluku, Thobahul Aftoni Akui Mardiono Ketum PPP

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:13

BEM PTMA: MBG adalah Investasi Jangka Panjang Menuju Indonesia Emas

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:09

Gerinda Sebut Lawatan Prabowo Perkokoh Posisi Indonesia di Kancah Dunia

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:08

KPK Tahan Tiga Tersangka Korupsi Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:05

Habiburokhman: Zaman Pak Dino Sehebat Apa sih?

Selasa, 02 Juni 2026 | 18:50

Daftar Harga LPG 5,5 kg dan 12 Kg Terbaru, Cek Tiap Provinsi

Selasa, 02 Juni 2026 | 18:47

SPI: Nasionalisme dan Kepastian Hukum Harus Seimbang

Selasa, 02 Juni 2026 | 18:46

Selengkapnya