Berita

Partai Persatuan Pembangunan (PPP). (Foto: RMOL)

Politik

SK Kepengurusan DPW PPP Jabar Digugat ke PN Jakpus

KAMIS, 19 FEBRUARI 2026 | 15:16 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Kader Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Pepep Saepul Hidayat resmi mengajukan gugatan terhadap SK DPP PPP Nomor 0022 Tahun 2026 yang menunjuk Uu Ruzhanul Ulum sebagai Plt. Ketua DPW PPP Jawa Barat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu 18 Februari 2026.   Sebelumnya, pada Senin 2 Februari 2026, Pepep telah mengajukan gugatan ke Mahkamah Partai PPP.

“Gugatan terdaftar dengan register perkara Nomor 120/Pdt.Sus-Parpol/2026/ PN Jakarta Pusat," kata kuasa hukum Pepep, Hardiansyah melalui keterangan tertulis di Jakarta, Kamis 19 Februari 2026.

Hardi mengatakan, gugatan ini diajukan kliennya sebagai ikhtiar  untuk menjaga marwah PPP dari pemerkosaan kepentingan serta mencari keadilan dan menegakan AD ART PPP.


Dikatakan Hardi, sebelumnya upaya penyelesaian di internal partai telah dilakukan Pepep dengan mengajukan gugatan melalui Mahkamah PPP.

Namun sangat ironi kepengurusan DPP PPP termasuk struktur Mahkamah Partai belum terbentuk. Padahal kepengurusan DPP itu wajib terbentuk paling lama 30 hari pasca muktamar, dengan keterwakilan perempuan 30 persen.

"Di tengah proses gugatan melalui Mahkamah Partai, Ketua Umum PPP Mardiono malah kembali menerbitkan SK kepengurusan DPW PPP Jawa Barat pada tanggal 10 Februari 2026 dengan Ketua DPW PPP Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum," kata Hardi. 

SK Kepengurusan DPW PPP Jawa Barat 2026 tersebut ditandatangi oleh Mardiono selaku Ketua Umum dan Jabbar Idris sebagai Wakil Sekretaris Jenderal. 

Padahal yang berwenang menandatangani SK Kepengurusan adalah Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal bukan Wakil Sekretaris Jenderal, ini juga sudah melanggar AD ART PPP.

"Tindakan Ketua Umum DPP PPP Mardiono yang kembali menerbitkan SK Kepengurusan DPW PPP dan menetapkan Uu Ruzhanul Ulum sebagai Ketua DPW ini tidak sah dan cacat hukum karena masih dalam proses sengketa hukum," kata Hardi.

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

Kubu Jokowi Bergerak Senyap untuk Jatuhkan Prabowo

Rabu, 25 Maret 2026 | 06:15

UPDATE

Teknik Klasik, Kaitkan Prabowo dengan Teror Aktivis

Kamis, 02 April 2026 | 14:02

Kepala BNPB hingga BMKG Turun Langsung ke Lokasi Gempa di Sulut dan Malut

Kamis, 02 April 2026 | 13:59

TEBE Siap Tebar Dividen Rp200,46 Miliar, Cek Jadwal Lengkapnya

Kamis, 02 April 2026 | 13:51

Penerapan WFH di DKI Bisa Jadi Contoh Penghematan BBM

Kamis, 02 April 2026 | 13:40

Awas Penunggang Gelap Gelar Operasi Senyap Jatuhkan Prabowo Lewat Kasus Aktivis KontraS

Kamis, 02 April 2026 | 13:33

Kemkomdigi Tunggu Itikad Baik Youtube dan Meta Patuhi PP Tunas

Kamis, 02 April 2026 | 13:20

Trump akan Tarik Pasukan, Tanda Amerika Kalah Perang Lawan Iran

Kamis, 02 April 2026 | 13:19

Demi AI, Oracle PHK 30.000 Karyawan Lewat Email

Kamis, 02 April 2026 | 13:19

ASN Diwanti-wanti WFH Bukan Libur Panjang

Kamis, 02 April 2026 | 13:15

Aksi Heroik Sugianto Bikin Prabowo Bangga, Diganjar Penghargaan Presiden Korsel

Kamis, 02 April 2026 | 13:09

Selengkapnya