Berita

Partai Persatuan Pembangunan (PPP). (Foto: RMOL)

Politik

SK Kepengurusan DPW PPP Jabar Digugat ke PN Jakpus

KAMIS, 19 FEBRUARI 2026 | 15:16 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Kader Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Pepep Saepul Hidayat resmi mengajukan gugatan terhadap SK DPP PPP Nomor 0022 Tahun 2026 yang menunjuk Uu Ruzhanul Ulum sebagai Plt. Ketua DPW PPP Jawa Barat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu 18 Februari 2026.   Sebelumnya, pada Senin 2 Februari 2026, Pepep telah mengajukan gugatan ke Mahkamah Partai PPP.

“Gugatan terdaftar dengan register perkara Nomor 120/Pdt.Sus-Parpol/2026/ PN Jakarta Pusat," kata kuasa hukum Pepep, Hardiansyah melalui keterangan tertulis di Jakarta, Kamis 19 Februari 2026.

Hardi mengatakan, gugatan ini diajukan kliennya sebagai ikhtiar  untuk menjaga marwah PPP dari pemerkosaan kepentingan serta mencari keadilan dan menegakan AD ART PPP.


Dikatakan Hardi, sebelumnya upaya penyelesaian di internal partai telah dilakukan Pepep dengan mengajukan gugatan melalui Mahkamah PPP.

Namun sangat ironi kepengurusan DPP PPP termasuk struktur Mahkamah Partai belum terbentuk. Padahal kepengurusan DPP itu wajib terbentuk paling lama 30 hari pasca muktamar, dengan keterwakilan perempuan 30 persen.

"Di tengah proses gugatan melalui Mahkamah Partai, Ketua Umum PPP Mardiono malah kembali menerbitkan SK kepengurusan DPW PPP Jawa Barat pada tanggal 10 Februari 2026 dengan Ketua DPW PPP Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum," kata Hardi. 

SK Kepengurusan DPW PPP Jawa Barat 2026 tersebut ditandatangi oleh Mardiono selaku Ketua Umum dan Jabbar Idris sebagai Wakil Sekretaris Jenderal. 

Padahal yang berwenang menandatangani SK Kepengurusan adalah Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal bukan Wakil Sekretaris Jenderal, ini juga sudah melanggar AD ART PPP.

"Tindakan Ketua Umum DPP PPP Mardiono yang kembali menerbitkan SK Kepengurusan DPW PPP dan menetapkan Uu Ruzhanul Ulum sebagai Ketua DPW ini tidak sah dan cacat hukum karena masih dalam proses sengketa hukum," kata Hardi.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

Nilai TKA Siswa SD-SMP Jeblok, Program MBG Dipertanyakan

Senin, 01 Juni 2026 | 02:30

UPDATE

13 Langkah Komprehensif Kuatkan Rupiah

Rabu, 03 Juni 2026 | 06:11

Dua Guru Magelang Didakwa Korupsi Modus Pungli Peserta PPG

Rabu, 03 Juni 2026 | 06:00

Bukan Dapur Asal Ngebul

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:26

Pakai Jaket Gojek Mulyono di Sidang Pledoi, Nadiem Ingin Seret Jokowi?

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:18

Putusan MK soal Keterwakilan Kuota Perempuan Berikan Keadilan Gender

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:14

Syafrin Liputo Dituntut Bawa Jaksel Lebih Maju, Inklusif, dan Sejahtera

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:01

2.081 Polisi Kawal Ketat Piala AFF U-19 2026

Rabu, 03 Juni 2026 | 04:22

Korban Kebakaran Kemayoran

Rabu, 03 Juni 2026 | 04:19

Multipolaritas Harus Jadi Jalan Kerja Sama, Bukan Konfrontasi

Rabu, 03 Juni 2026 | 04:09

KDM Sikat PKL Usai 30 Tahun Berkuasa di Bandung

Rabu, 03 Juni 2026 | 03:45

Selengkapnya