Berita

Gedung Mahkamah Konstitusi. (Foto: RMOL)

Politik

MKMK Tak Boleh Diintervensi Pihak Manapun

KAMIS, 19 FEBRUARI 2026 | 14:44 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) merupakan organ internal Mahkamah Konstitusi yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang MK dan Peraturan MK untuk menegakkan kode etik dan perilaku Hakim Konstitusi.

Menurut pakar kepemiluan Titi Anggraini, MKMK bukan lembaga negara independen yang berdiri sendiri, melainkan mekanisme pengawasan internal di dalam tubuh MK.

Titi mengingatkan bahwa Pasal 24 UUD NRI 1945 secara tegas menyatakan kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Karena itu, MKMK tidak boleh diintervensi maupun ditekan oleh pihak mana pun.


“MKMK tidak boleh diintervensi dan ditekan oleh pihak manapun. Apalagi sampai mempersoalkan dalam forum politik suatu perkara yang sedang berjalan dan ditangani oleh MKMK,” tegasnya lewat akun X miliknya, Kamis, 19 Februari 2026.

Ia menambahkan, dalam doktrin separation of powers, seluruh pihak semestinya menahan diri dan tidak melakukan tindakan yang dapat dibaca publik sebagai upaya intervensi atau tekanan terhadap MKMK dalam menjalankan fungsi penegakan etik.

Titi pun meminta agar publik memberi ruang kepada MKMK untuk bekerja sesuai tugas dan kewenangannya. Dengan demikian, masyarakat dapat menilai secara jernih dan utuh kualitas serta kredibilitas pelaksanaan tugas yang dijalankan lembaga tersebut.

“Biarkan MKMK bekerja seusai tugas dan kewenangannya sehingga publik bisa menilai secara jernih dan utuh tentang kualitas dan kredibilitas pelaksanaan tugas yang sudah dilakukannya,” pungkasnya.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

UPDATE

Minyak Dunia Tembus 100 Dolar AS, Purbaya Belum Tambah Subsidi Energi

Sabtu, 12 September 2026 | 02:25

One Asia Golf Cup 2026 Diikuti 144 Pengusaha dari 11 Negara

Sabtu, 12 September 2026 | 02:14

Relawan Prabowo-Gibran Tak cuma Hadir saat Pemilu

Sabtu, 12 September 2026 | 01:30

Ferry Boboho Balikin Duit Rp5 Miliar, Diduga terkait Pemerasan Febrie

Sabtu, 12 September 2026 | 01:10

Maruli Janji Dongkrak Peringkat Atlet Judo Indonesia

Sabtu, 12 September 2026 | 01:01

ERP Solusi Pengendalian Kemacetan Jakarta

Sabtu, 12 September 2026 | 00:34

Simak Rekayasa Lalin Persija-Persib di GBK

Sabtu, 12 September 2026 | 00:18

Jarnas Konsisten Kawal Program Pro Rakyat Prabowo-Gibran

Sabtu, 12 September 2026 | 00:00

Haji Dimulai dari Kalkulator

Jumat, 11 September 2026 | 23:35

Baznas Kembali Raih Indonesia Most Reputable Companies Award 2026

Jumat, 11 September 2026 | 23:20

Selengkapnya