Berita

Gedung Mahkamah Konstitusi. (Foto: RMOL)

Politik

MKMK Tak Boleh Diintervensi Pihak Manapun

KAMIS, 19 FEBRUARI 2026 | 14:44 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) merupakan organ internal Mahkamah Konstitusi yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang MK dan Peraturan MK untuk menegakkan kode etik dan perilaku Hakim Konstitusi.

Menurut pakar kepemiluan Titi Anggraini, MKMK bukan lembaga negara independen yang berdiri sendiri, melainkan mekanisme pengawasan internal di dalam tubuh MK.

Titi mengingatkan bahwa Pasal 24 UUD NRI 1945 secara tegas menyatakan kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Karena itu, MKMK tidak boleh diintervensi maupun ditekan oleh pihak mana pun.


“MKMK tidak boleh diintervensi dan ditekan oleh pihak manapun. Apalagi sampai mempersoalkan dalam forum politik suatu perkara yang sedang berjalan dan ditangani oleh MKMK,” tegasnya lewat akun X miliknya, Kamis, 19 Februari 2026.

Ia menambahkan, dalam doktrin separation of powers, seluruh pihak semestinya menahan diri dan tidak melakukan tindakan yang dapat dibaca publik sebagai upaya intervensi atau tekanan terhadap MKMK dalam menjalankan fungsi penegakan etik.

Titi pun meminta agar publik memberi ruang kepada MKMK untuk bekerja sesuai tugas dan kewenangannya. Dengan demikian, masyarakat dapat menilai secara jernih dan utuh kualitas serta kredibilitas pelaksanaan tugas yang dijalankan lembaga tersebut.

“Biarkan MKMK bekerja seusai tugas dan kewenangannya sehingga publik bisa menilai secara jernih dan utuh tentang kualitas dan kredibilitas pelaksanaan tugas yang sudah dilakukannya,” pungkasnya.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Proses Hukum Febrie Adriansyah Harus Bebas dari Intervensi Politik

Senin, 13 Juli 2026 | 06:23

Tentara Salib Eropa dalam Penjarahan Konstantinopel 1204

Senin, 13 Juli 2026 | 06:05

PT Japfa Comfeed di Cengkareng Terbakar

Senin, 13 Juli 2026 | 06:03

Timnas Inggris Tak Pernah Masuk Daftar Lawan Lionel Messi

Senin, 13 Juli 2026 | 05:32

Ivan Gunawan Harap Pemerintah Bantu Pembangunan 99 Masjid

Senin, 13 Juli 2026 | 05:23

Mengungkap Skandal Pemerasan Bu Etik

Senin, 13 Juli 2026 | 05:09

Ketahuan, Amplop Baru Dikembalikan?

Senin, 13 Juli 2026 | 05:03

MBG dan KDMP Manifestasi Nyata Pelaksanaan Pasal 33 UUD 1945

Senin, 13 Juli 2026 | 04:36

Mundurnya Febrie Adriansyah Jadi Pesan Politik Antikorupsi Pemerintahan Prabowo

Senin, 13 Juli 2026 | 04:05

Waspada! Ada Kompromi Kasus Ijazah Jokowi Disetop

Senin, 13 Juli 2026 | 04:02

Selengkapnya