Berita

Gedung Mahkamah Konstitusi. (Foto: RMOL)

Politik

MKMK Tak Boleh Diintervensi Pihak Manapun

KAMIS, 19 FEBRUARI 2026 | 14:44 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) merupakan organ internal Mahkamah Konstitusi yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang MK dan Peraturan MK untuk menegakkan kode etik dan perilaku Hakim Konstitusi.

Menurut pakar kepemiluan Titi Anggraini, MKMK bukan lembaga negara independen yang berdiri sendiri, melainkan mekanisme pengawasan internal di dalam tubuh MK.

Titi mengingatkan bahwa Pasal 24 UUD NRI 1945 secara tegas menyatakan kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Karena itu, MKMK tidak boleh diintervensi maupun ditekan oleh pihak mana pun.


“MKMK tidak boleh diintervensi dan ditekan oleh pihak manapun. Apalagi sampai mempersoalkan dalam forum politik suatu perkara yang sedang berjalan dan ditangani oleh MKMK,” tegasnya lewat akun X miliknya, Kamis, 19 Februari 2026.

Ia menambahkan, dalam doktrin separation of powers, seluruh pihak semestinya menahan diri dan tidak melakukan tindakan yang dapat dibaca publik sebagai upaya intervensi atau tekanan terhadap MKMK dalam menjalankan fungsi penegakan etik.

Titi pun meminta agar publik memberi ruang kepada MKMK untuk bekerja sesuai tugas dan kewenangannya. Dengan demikian, masyarakat dapat menilai secara jernih dan utuh kualitas serta kredibilitas pelaksanaan tugas yang dijalankan lembaga tersebut.

“Biarkan MKMK bekerja seusai tugas dan kewenangannya sehingga publik bisa menilai secara jernih dan utuh tentang kualitas dan kredibilitas pelaksanaan tugas yang sudah dilakukannya,” pungkasnya.

Populer

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

UPDATE

Tak Hanya Mobil Listrik, Hybrid Juga Diusulkan Bebas Ganjil-Genap

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:31

Kabinet Watch Penting untuk Ruang Dialog Menteri dan Kelompok Kritis

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:25

Dumai Transshipment Hub: Ujian Geopolitik Maritim Indonesia

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:17

Laba Emiten Naik 15 Persen, Danantara Minta Investor Tak Terpaku Sentimen Pasar

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:16

Apple Siap Gelar Acara Pro and Tell Akhir Oktober 2026

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:09

12.000 Lowongan Kerja Dibuka di Jakarta untuk Semua Kalangan

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:08

BAZNAS dan Ruang Amal Indonesia Antarkan 47 Mustahik ke Dunia Kerja

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:06

KPK Bakal Secepatnya Kembali Panggil Nusron Wahid

Kamis, 22 Oktober 2026 | 11:48

Wacana Dumai Transshipment Hub Perlu Dukungan, Pelindo Harus Lebih Bertaring di Selat Malaka

Kamis, 22 Oktober 2026 | 11:47

Terancam Turun Kelas, Danantara Akui Sentimen MSCI Tak Bisa Dianggap Enteng

Kamis, 22 Oktober 2026 | 11:33

Selengkapnya