Berita

Ilustrasi THR.

Nusantara

Cara Hitung THR Swasta 2026, Cair Maksimal H-7

KAMIS, 19 FEBRUARI 2026 | 10:00 WIB | OLEH: ANANDA GABRIEL

Kementerian Ketenagakerjaan menegaskan kewajiban perusahaan swasta untuk mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan paling lambat tujuh hari (H-7) sebelum Idulfitri 2026.

Merujuk pada estimasi jatuhnya 1 Syawal pada 21-22 Maret 2026, tenggat akhir pembayaran THR jatuh di rentang 13 hingga 14 Maret 2026.

Aturan ini mengikat secara hukum berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016.


THR berstatus sebagai pendapatan non-upah yang sifatnya wajib bagi pengusaha untuk membantu memenuhi kebutuhan pekerja menjelang hari raya.

Pemerintah melarang keras praktik pencicilan; pembayaran harus disalurkan secara penuh dan dalam bentuk uang tunai.

Ketentuan pemberian hak ini berlaku merata bagi karyawan berstatus pekerja waktu tidak tertentu (PKWTT) maupun pekerja waktu tertentu (PKWT) atau pekerja kontrak.

Skema perhitungan besaran nominal THR bergantung mutlak pada masa kerja karyawan di perusahaan terkait. Pekerja yang telah mengabdi selama 12 bulan secara terus-menerus atau lebih, berhak menerima THR sebesar satu bulan upah penuh.

Komponen upah yang menjadi dasar perhitungan adalah take home pay, yakni gabungan antara gaji pokok dan tunjangan tetap yang tidak terpengaruh oleh tingkat kehadiran.

Sebagai simulasi, jika seorang pekerja menerima penghasilan tetap Rp7.000.000 per bulan, nominal THR yang wajib disalurkan juga sebesar Rp7.000.000.

Bagi karyawan dengan masa kerja minimal satu bulan namun belum menggenapi 12 bulan, perusahaan wajib menghitung besaran THR secara proporsional atau pro-rata.

Rumus perhitungannya dilakukan dengan membagi masa kerja dengan angka 12, lalu dikalikan dengan besaran upah satu bulan penuh.

Sementara itu, untuk kategori pekerja harian lepas, nominal THR dihitung berdasarkan rata-rata upah yang mereka terima, yang perhitungannya umumnya berada di bawah nominal karyawan tetap.

Perusahaan yang melanggar ketentuan batas waktu penyaluran H-7 akan menghadapi sanksi administratif. Sanksi tersebut berupa denda sebesar 5 persen dari total nilai THR yang seharusnya dibayarkan kepada pekerja.

Pengenaan denda keterlambatan ini tidak lantas menghapus atau mengurangi kewajiban utama perusahaan untuk melunasi pokok THR karyawan tersebut.

Kepatuhan perusahaan dalam menyalurkan hak ini menjadi indikator penting dalam menjaga produktivitas nasional dan memastikan hubungan industrial yang harmonis.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

UPDATE

Minyak Dunia Tembus 100 Dolar AS, Purbaya Belum Tambah Subsidi Energi

Sabtu, 12 September 2026 | 02:25

One Asia Golf Cup 2026 Diikuti 144 Pengusaha dari 11 Negara

Sabtu, 12 September 2026 | 02:14

Relawan Prabowo-Gibran Tak cuma Hadir saat Pemilu

Sabtu, 12 September 2026 | 01:30

Ferry Boboho Balikin Duit Rp5 Miliar, Diduga terkait Pemerasan Febrie

Sabtu, 12 September 2026 | 01:10

Maruli Janji Dongkrak Peringkat Atlet Judo Indonesia

Sabtu, 12 September 2026 | 01:01

ERP Solusi Pengendalian Kemacetan Jakarta

Sabtu, 12 September 2026 | 00:34

Simak Rekayasa Lalin Persija-Persib di GBK

Sabtu, 12 September 2026 | 00:18

Jarnas Konsisten Kawal Program Pro Rakyat Prabowo-Gibran

Sabtu, 12 September 2026 | 00:00

Haji Dimulai dari Kalkulator

Jumat, 11 September 2026 | 23:35

Baznas Kembali Raih Indonesia Most Reputable Companies Award 2026

Jumat, 11 September 2026 | 23:20

Selengkapnya