Berita

Ilustrasi THR.

Nusantara

Cara Hitung THR Swasta 2026, Cair Maksimal H-7

KAMIS, 19 FEBRUARI 2026 | 10:00 WIB | OLEH: ANANDA GABRIEL

Kementerian Ketenagakerjaan menegaskan kewajiban perusahaan swasta untuk mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan paling lambat tujuh hari (H-7) sebelum Idulfitri 2026.

Merujuk pada estimasi jatuhnya 1 Syawal pada 21-22 Maret 2026, tenggat akhir pembayaran THR jatuh di rentang 13 hingga 14 Maret 2026.

Aturan ini mengikat secara hukum berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016.


THR berstatus sebagai pendapatan non-upah yang sifatnya wajib bagi pengusaha untuk membantu memenuhi kebutuhan pekerja menjelang hari raya.

Pemerintah melarang keras praktik pencicilan; pembayaran harus disalurkan secara penuh dan dalam bentuk uang tunai.

Ketentuan pemberian hak ini berlaku merata bagi karyawan berstatus pekerja waktu tidak tertentu (PKWTT) maupun pekerja waktu tertentu (PKWT) atau pekerja kontrak.

Skema perhitungan besaran nominal THR bergantung mutlak pada masa kerja karyawan di perusahaan terkait. Pekerja yang telah mengabdi selama 12 bulan secara terus-menerus atau lebih, berhak menerima THR sebesar satu bulan upah penuh.

Komponen upah yang menjadi dasar perhitungan adalah take home pay, yakni gabungan antara gaji pokok dan tunjangan tetap yang tidak terpengaruh oleh tingkat kehadiran.

Sebagai simulasi, jika seorang pekerja menerima penghasilan tetap Rp7.000.000 per bulan, nominal THR yang wajib disalurkan juga sebesar Rp7.000.000.

Bagi karyawan dengan masa kerja minimal satu bulan namun belum menggenapi 12 bulan, perusahaan wajib menghitung besaran THR secara proporsional atau pro-rata.

Rumus perhitungannya dilakukan dengan membagi masa kerja dengan angka 12, lalu dikalikan dengan besaran upah satu bulan penuh.

Sementara itu, untuk kategori pekerja harian lepas, nominal THR dihitung berdasarkan rata-rata upah yang mereka terima, yang perhitungannya umumnya berada di bawah nominal karyawan tetap.

Perusahaan yang melanggar ketentuan batas waktu penyaluran H-7 akan menghadapi sanksi administratif. Sanksi tersebut berupa denda sebesar 5 persen dari total nilai THR yang seharusnya dibayarkan kepada pekerja.

Pengenaan denda keterlambatan ini tidak lantas menghapus atau mengurangi kewajiban utama perusahaan untuk melunasi pokok THR karyawan tersebut.

Kepatuhan perusahaan dalam menyalurkan hak ini menjadi indikator penting dalam menjaga produktivitas nasional dan memastikan hubungan industrial yang harmonis.

Populer

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

UPDATE

Tak Hanya Mobil Listrik, Hybrid Juga Diusulkan Bebas Ganjil-Genap

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:31

Kabinet Watch Penting untuk Ruang Dialog Menteri dan Kelompok Kritis

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:25

Dumai Transshipment Hub: Ujian Geopolitik Maritim Indonesia

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:17

Laba Emiten Naik 15 Persen, Danantara Minta Investor Tak Terpaku Sentimen Pasar

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:16

Apple Siap Gelar Acara Pro and Tell Akhir Oktober 2026

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:09

12.000 Lowongan Kerja Dibuka di Jakarta untuk Semua Kalangan

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:08

BAZNAS dan Ruang Amal Indonesia Antarkan 47 Mustahik ke Dunia Kerja

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:06

KPK Bakal Secepatnya Kembali Panggil Nusron Wahid

Kamis, 22 Oktober 2026 | 11:48

Wacana Dumai Transshipment Hub Perlu Dukungan, Pelindo Harus Lebih Bertaring di Selat Malaka

Kamis, 22 Oktober 2026 | 11:47

Terancam Turun Kelas, Danantara Akui Sentimen MSCI Tak Bisa Dianggap Enteng

Kamis, 22 Oktober 2026 | 11:33

Selengkapnya