Berita

Kapolrestabes Semarang, Kombes M. Syahduddi saat memimpin ungkap kasus kecelakaan maut bus Cahaya Trans (Dok. Humas Polrestabes Semarang)

Presisi

Dirut PT Cahaya Wisata Transportasi Jadi Tersangka Kecelakaan Maut Tol Krapyak

KAMIS, 19 FEBRUARI 2026 | 07:53 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Polrestabes Semarang menetapkan Direktur Utama PT Cahaya Wisata Transportasi, Ahmad Warsito (AW), sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut Bus Cahaya Trans yang menewaskan 16 orang di ruas Tol Krapyak pada 22 Desember 2025.

Kapolrestabes Semarang, Kombes M. Syahduddi, dalam keterangan resmi pada Rabu 18 Februari 2026 menyampaikan bahwa Ahmad diduga lalai menjalankan fungsi pengawasan dan tetap mengoperasikan armada yang tidak memiliki izin trayek maupun kartu pengawasan yang sah.

“Ia diduga lalai menjalankan fungsi pengawasan dan tetap mengoperasikan armada yang tidak memiliki izin trayek maupun kartu pengawasan yang sah,” ujar Syahduddi.


Menurutnya, tanggung jawab keselamatan tidak dapat sepenuhnya dibebankan kepada sopir, tetapi juga kepada pihak manajemen dan kondisi kendaraan.

“Jika manajemen abai terhadap perawatan dan memaksa bus yang tidak laik tetap beroperasi demi keuntungan, maka manajemen adalah pihak yang paling bertanggung jawab,” tegasnya.

Penyidik juga membongkar praktik pemalsuan dokumen serta menelusuri tanggung jawab manajemen perusahaan.

Sopir bus, Gilang Ihsan Faruq (22), turut ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti menggunakan SIM B1 Umum palsu. Dokumen tersebut mencatut penerbitan dari Satuan Lalu Lintas Polresta Padang. Namun, hasil verifikasi menunjukkan data tersebut tidak terdaftar dalam sistem resmi Satpas.

SIM atas nama tersangka juga dinyatakan non-identik atau bukan produk resmi instansi berwenang.

Pengembangan perkara kemudian mengarah pada dua tersangka lain, yakni Herry Soekirman (HS) dan Mustafa Kamal (MK), yang diduga terlibat dalam proses pembuatan SIM palsu. Setelah didalami, peran keduanya terungkap, mulai dari pengeditan data, pencetakan kartu, hingga distribusi dokumen ilegal.

Sejumlah barang bukti turut diamankan, di antaranya perangkat komputer, printer, telepon genggam, dan kartu SIM palsu.

Syahduddi yang juga mantan Kapolres Metro Jakarta Barat menyebut penetapan tersangka korporasi ini sebagai peringatan keras bagi seluruh pengusaha transportasi, terlebih menjelang arus mudik dan meningkatnya mobilitas masyarakat.

“Ini adalah sinyal merah bagi seluruh pemilik PO bus. Jangan pernah mempermainkan nyawa penumpang demi mengejar keuntungan. Kami akan menelusuri rantai komando keputusan—siapa yang memerintahkan kendaraan tetap berjalan, siapa yang menandatangani kelayakan, hingga pemilik yang tidak menganggarkan biaya perawatan,” ujarnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 474 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait kealpaan yang mengakibatkan kematian serta Pasal 392 ayat (2) tentang penggunaan surat palsu.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Tim Hukum Febrie Curiga Ada Nama Pejabat Kejagung Dicatut terkait Duit Rp40 Miliar

Rabu, 09 September 2026 | 04:16

Merawat Aceh, Memprioritaskan Kepentingan Rakyat

Rabu, 09 September 2026 | 04:04

Polda Banten-Basarnas Maksimalkan Pencarian Jurnalis Hilang Kontak di Selat Sunda

Rabu, 09 September 2026 | 03:32

Bahaya Abu Vulkanik bagi Penerbangan: Ancaman Tak Kasat Mata yang Mematikan

Rabu, 09 September 2026 | 03:22

PDIP Tafsirkan Pidato AHY: Bisa Jadi Pesan untuk Presiden Menuju 2029

Rabu, 09 September 2026 | 03:09

Wow! Hadiah Sayembara Ijazah Gibran Tembus Rp10,25 Miliar

Rabu, 09 September 2026 | 02:52

Sekolah Tatap Muka di Lampung Batal Gegara Anak Krakatau Kembali Erupsi

Rabu, 09 September 2026 | 02:14

Survei Digdaya: Kepuasan Publik terhadap Prabowo Capai 56,3 Persen

Rabu, 09 September 2026 | 02:01

Pencarian 8 Orang Hilang Kontak di Selat Sunda Terkendala Arus Kencang

Rabu, 09 September 2026 | 01:34

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Selengkapnya