Berita

Kapolrestabes Semarang, Kombes M. Syahduddi saat memimpin ungkap kasus kecelakaan maut bus Cahaya Trans (Dok. Humas Polrestabes Semarang)

Presisi

Dirut PT Cahaya Wisata Transportasi Jadi Tersangka Kecelakaan Maut Tol Krapyak

KAMIS, 19 FEBRUARI 2026 | 07:53 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Polrestabes Semarang menetapkan Direktur Utama PT Cahaya Wisata Transportasi, Ahmad Warsito (AW), sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut Bus Cahaya Trans yang menewaskan 16 orang di ruas Tol Krapyak pada 22 Desember 2025.

Kapolrestabes Semarang, Kombes M. Syahduddi, dalam keterangan resmi pada Rabu 18 Februari 2026 menyampaikan bahwa Ahmad diduga lalai menjalankan fungsi pengawasan dan tetap mengoperasikan armada yang tidak memiliki izin trayek maupun kartu pengawasan yang sah.

“Ia diduga lalai menjalankan fungsi pengawasan dan tetap mengoperasikan armada yang tidak memiliki izin trayek maupun kartu pengawasan yang sah,” ujar Syahduddi.


Menurutnya, tanggung jawab keselamatan tidak dapat sepenuhnya dibebankan kepada sopir, tetapi juga kepada pihak manajemen dan kondisi kendaraan.

“Jika manajemen abai terhadap perawatan dan memaksa bus yang tidak laik tetap beroperasi demi keuntungan, maka manajemen adalah pihak yang paling bertanggung jawab,” tegasnya.

Penyidik juga membongkar praktik pemalsuan dokumen serta menelusuri tanggung jawab manajemen perusahaan.

Sopir bus, Gilang Ihsan Faruq (22), turut ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti menggunakan SIM B1 Umum palsu. Dokumen tersebut mencatut penerbitan dari Satuan Lalu Lintas Polresta Padang. Namun, hasil verifikasi menunjukkan data tersebut tidak terdaftar dalam sistem resmi Satpas.

SIM atas nama tersangka juga dinyatakan non-identik atau bukan produk resmi instansi berwenang.

Pengembangan perkara kemudian mengarah pada dua tersangka lain, yakni Herry Soekirman (HS) dan Mustafa Kamal (MK), yang diduga terlibat dalam proses pembuatan SIM palsu. Setelah didalami, peran keduanya terungkap, mulai dari pengeditan data, pencetakan kartu, hingga distribusi dokumen ilegal.

Sejumlah barang bukti turut diamankan, di antaranya perangkat komputer, printer, telepon genggam, dan kartu SIM palsu.

Syahduddi yang juga mantan Kapolres Metro Jakarta Barat menyebut penetapan tersangka korporasi ini sebagai peringatan keras bagi seluruh pengusaha transportasi, terlebih menjelang arus mudik dan meningkatnya mobilitas masyarakat.

“Ini adalah sinyal merah bagi seluruh pemilik PO bus. Jangan pernah mempermainkan nyawa penumpang demi mengejar keuntungan. Kami akan menelusuri rantai komando keputusan—siapa yang memerintahkan kendaraan tetap berjalan, siapa yang menandatangani kelayakan, hingga pemilik yang tidak menganggarkan biaya perawatan,” ujarnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 474 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait kealpaan yang mengakibatkan kematian serta Pasal 392 ayat (2) tentang penggunaan surat palsu.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Ketika Gerakan Sosial Baru Menggugat Tatanan Politik

Selasa, 20 Oktober 2026 | 00:15

Ada Demo Mahasiswa, Masyarakat Diimbau Hindari Kawasan Monas

Selasa, 20 Oktober 2026 | 00:00

Cegah Perpecahan, Bagusnya Gibran Mundur

Senin, 19 Oktober 2026 | 23:38

Ada Indikasi Dendam Politik di Balik Wacana Pelengseran Gibran

Senin, 19 Oktober 2026 | 23:24

Legislator PKB Serahkan Bantuan bagi Korban Kebakaran di Majalengka

Senin, 19 Oktober 2026 | 23:01

Realisasi Investasi Hingga Kuartal III Sentuh Rp1.539 T

Senin, 19 Oktober 2026 | 22:58

Dua Tahun Pemerintahan Prabowo, Investasi Tembus Rp3.923 Triliun

Senin, 19 Oktober 2026 | 22:58

Ferry Juliantono Terpilih Jadi Presiden Syarikat Islam

Senin, 19 Oktober 2026 | 22:53

Masyarakat Adat Wanam Merauke Butuh Pelatihan Pertanian Berkelanjutan

Senin, 19 Oktober 2026 | 22:45

BEM-KSI Gelar Silaturahmi ke PBNU dan Beri Apresiasi ke Gus Gudfan

Senin, 19 Oktober 2026 | 22:29

Selengkapnya