Berita

Kementerian Kehutanan (Kemenhut). (Foto: Istimewa)

Nusantara

Warga Papua Lapor Kemenhut soal Kerugian Kawasan Hutan Akibat Aktivitas Ilegal

RABU, 18 FEBRUARI 2026 | 19:50 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Bernadus Pokuai, warga Kampung Karadiri, Distrik Wanggar, Kabupaten Nabire, Provinsi Papua Tengah, mengajukan pengaduan dengan nomor 05/Rkyt-II/2026 kepada Inspektorat Kementerian Kehutanan (Kemenhut). 

Pengaduan ini terkait kerugian areal hutan yang diduga disebabkan oleh perusahaan dengan aktivitas ilegal, serta kurangnya penanganan dari pejabat terkait.
 
Dalam surat pengaduannya, Bernadus mengaku sudah tiga kali berkirim surat ke Kemenhut melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari (PHL), namun tidak mendapatkan jawaban memuaskan.


Dirjen PHL diketahui sudah dua kali mengeluarkan surat perintah kepada Kepala Balai Pengelolaan Hutan Lestari Wilayah XVII Jayapura untuk mempertemukan masyarakat dengan perusahaan terkait.

"Kami memohon kepada Inspektorat Kementerian Kehutanan untuk menangani masalah yang sudah terlalu lama ini," kata Bernadus kepada wartawan, Rabu 18 Februari 2026. 

Surat pengaduan tersebut ditembuskan kepada Menteri Kehutanan RI, Dirjen PHL, dan Kepala Balai PHL Wilayah XVII Jayapura.
 
Sebelumnya, terjadi perbedaan pandangan antara Bernadus dengan Kepala Balai Pengelolaan Hutan Lestari Wilayah XVII Jayapura terkait pengaduan terhadap PT JDI. 

Bernadus mengajukan surat tuntutan pada 4 September 2025 dengan nomor 01/RYKT-XI/2025 kepada Menteri Kehutanan untuk meminta klarifikasi terkait kelalaian yang diduga dilakukan PT JDI. Namun, tanggapan dari Kepala Balai tertanggal 15 Oktober 2025 dengan nomor S.281/BPHL.XVII/PEPHPHL/18/2025 dinyatakannya tidak sesuai.
 
"Jawaban yang disampaikan justru membahas penyelesaian masalah antara suku Wate dan Degei pada tahun 2018, bukan masalah yang terjadi antara saya dan PT JDI yang hingga saat ini belum terselesaikan," ujar Bernadus. 

Secara terpisah, Kepala Balai Pengelolaan Hutan Lestari Wilayah XVII Jayapura, Safruddin Jen menyampaikan bahwa permasalahan telah dinyatakan selesai. 

"Persoalan yang disampaikan Bernadus Pokuai telah diselesaikan dalam rapat pada tanggal 9 Agustus 2018 di ruang rapat Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari, dengan notulen rapat sebagai lampiran," ujar Safruddin.

Populer

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

UPDATE

Jokowi Sedang Menciptakan Musuh Sendiri Lewat Keliling Indonesia

Minggu, 31 Mei 2026 | 08:17

Jemaah Haji Indonesia Diminta Tertib Menanti Jadwal Kepulangan ke Tanah Air

Minggu, 31 Mei 2026 | 07:44

Turun Gunung Jokowi untuk Gendong Gibran dan Kaesang

Minggu, 31 Mei 2026 | 07:37

Hari Raya Waisak, CFD Jakarta Diliburkan Sementara

Minggu, 31 Mei 2026 | 07:15

IPC TPK Perkuat Konektivitas Perdagangan Indonesia-China

Minggu, 31 Mei 2026 | 06:45

Paradoks Kekayaan Nasional

Minggu, 31 Mei 2026 | 06:23

Polda Jateng Izinkan Personel Tembak Begal di Tempat

Minggu, 31 Mei 2026 | 06:09

Anatomi Pembangunan Kapal Ideal

Minggu, 31 Mei 2026 | 05:41

BGN Tidak Pernah Menunjuk Calo Terkait Pembangunan SPPG

Minggu, 31 Mei 2026 | 05:21

KPK Diminta Jelaskan Arah Pengembangan Kasus Blueray Cargo

Minggu, 31 Mei 2026 | 05:04

Selengkapnya