Berita

Kementerian Kehutanan (Kemenhut). (Foto: Istimewa)

Nusantara

Warga Papua Lapor Kemenhut soal Kerugian Kawasan Hutan Akibat Aktivitas Ilegal

RABU, 18 FEBRUARI 2026 | 19:50 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Bernadus Pokuai, warga Kampung Karadiri, Distrik Wanggar, Kabupaten Nabire, Provinsi Papua Tengah, mengajukan pengaduan dengan nomor 05/Rkyt-II/2026 kepada Inspektorat Kementerian Kehutanan (Kemenhut). 

Pengaduan ini terkait kerugian areal hutan yang diduga disebabkan oleh perusahaan dengan aktivitas ilegal, serta kurangnya penanganan dari pejabat terkait.
 
Dalam surat pengaduannya, Bernadus mengaku sudah tiga kali berkirim surat ke Kemenhut melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari (PHL), namun tidak mendapatkan jawaban memuaskan.


Dirjen PHL diketahui sudah dua kali mengeluarkan surat perintah kepada Kepala Balai Pengelolaan Hutan Lestari Wilayah XVII Jayapura untuk mempertemukan masyarakat dengan perusahaan terkait.

"Kami memohon kepada Inspektorat Kementerian Kehutanan untuk menangani masalah yang sudah terlalu lama ini," kata Bernadus kepada wartawan, Rabu 18 Februari 2026. 

Surat pengaduan tersebut ditembuskan kepada Menteri Kehutanan RI, Dirjen PHL, dan Kepala Balai PHL Wilayah XVII Jayapura.
 
Sebelumnya, terjadi perbedaan pandangan antara Bernadus dengan Kepala Balai Pengelolaan Hutan Lestari Wilayah XVII Jayapura terkait pengaduan terhadap PT JDI. 

Bernadus mengajukan surat tuntutan pada 4 September 2025 dengan nomor 01/RYKT-XI/2025 kepada Menteri Kehutanan untuk meminta klarifikasi terkait kelalaian yang diduga dilakukan PT JDI. Namun, tanggapan dari Kepala Balai tertanggal 15 Oktober 2025 dengan nomor S.281/BPHL.XVII/PEPHPHL/18/2025 dinyatakannya tidak sesuai.
 
"Jawaban yang disampaikan justru membahas penyelesaian masalah antara suku Wate dan Degei pada tahun 2018, bukan masalah yang terjadi antara saya dan PT JDI yang hingga saat ini belum terselesaikan," ujar Bernadus. 

Secara terpisah, Kepala Balai Pengelolaan Hutan Lestari Wilayah XVII Jayapura, Safruddin Jen menyampaikan bahwa permasalahan telah dinyatakan selesai. 

"Persoalan yang disampaikan Bernadus Pokuai telah diselesaikan dalam rapat pada tanggal 9 Agustus 2018 di ruang rapat Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari, dengan notulen rapat sebagai lampiran," ujar Safruddin.

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Rusia dan China akan Dukung Iran dari Belakang Layar

Minggu, 01 Maret 2026 | 04:20

UPDATE

Pemerintah Siapkan Skenario Haji Jika Konflik Timur Tengah Memanas

Rabu, 11 Maret 2026 | 12:14

KPK Hormati Putusan Hakim, Penyidikan Dugaan Korupsi Kuota Haji Tetap Berlanjut

Rabu, 11 Maret 2026 | 12:12

Naik Transjakarta Kini Bisa Bayar Tiket Pakai QRIS Tap BRImo

Rabu, 11 Maret 2026 | 12:06

Marak OTT Kepala Daerah, Kemendagri Harus Bertindak

Rabu, 11 Maret 2026 | 12:01

RDF Plant Rorotan Diaktifkan Usai Longsor TPST Bantargebang

Rabu, 11 Maret 2026 | 11:47

Seleksi Anggota Dewan Komisioner OJK Dimulai Hari Ini

Rabu, 11 Maret 2026 | 11:44

Lantik Pengurus DPW PPP Gorontalo, Mardiono Optimistis Menuju 2029

Rabu, 11 Maret 2026 | 11:43

Harga Bitcoin Terkoreksi Tipis

Rabu, 11 Maret 2026 | 11:34

Emas Logam Mulia Naik Rp40 Ribu, Dekati Harga Rp3,1 Juta per Gram

Rabu, 11 Maret 2026 | 11:29

Viral Mobil Pickup Impor India untuk Koperasi Desa Tiba di Indonesia

Rabu, 11 Maret 2026 | 11:18

Selengkapnya