Berita

Ilustrasi

Politik

Polemik Bakal Dilibatkan Berantas Teroris, Bhatara: TNI Tidak untuk Hukum Sipil

RABU, 18 FEBRUARI 2026 | 19:02 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Hilangnya keseimbangan antara kebebasan dan keamanan warga negara yang harus dijamin oleh negara dalam pemberantasan terorisme, menjadi alasan mengapa Rancangan Perpres Pelibatan TNI dalam Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme perlu dikaji ulang.

Direktur Eksekutif Democratic Judicial Reform Bhatara Ibnu Reza menyatakan, pihaknya sejauh ini berada pada sikap menolak Raperpres tersebut sampai ada kajian ulang.

"Penolakan kami bukan tanpa alasan, akan tetapi didasarkan kepada semangat filosofis negara hukum, demokrasi serta hak asasi manusia," ujar Bhatara dalam keterangan tertulis, Rabu 18 Februari 2026.


Kata Bhatara, Raperpres ini memiliki dimensi yang sangat luas dengan membuka ruang penyalahgunaan kewenangan secara sistemik. 

"Pelibatan TNI dalam isu terorisme tidak dapat dilepaskan dari sejarah impunitas dan watak militer yang tidak dirancang untuk penegakan hukum sipil," katanya.

Selain itu, sambungnya, pelibatan TNI menimbulkan ketidakpastian hukum dalam penanganan terorisme karena memang tidak didesain sebagai aparat penegak hukum yang diberi wewenang untuk melakukan upaya paksa seperti penangkapan dan/atau penahanan. 

Pada sisi lain, dia memandang lemahnya peran parlemen dalam menyikapi Raperpres ini serta terkesan tidak ingin terlibat dalam menyikapi substansinya.

"Padahal adalah tugas dan kewajiban pemerintah untuk berkonsultasi dengan Parlemen dalam proses pembentukan perpres," katanya.

Dengan catatan itu, Bhatara menegaskan bahwa Raperpres pelibatan TNI dalam penanganan aksi terorisme harus ditolak sampai benar-benar dikaji ulang. 

"Pemerintah harus menjamin keseimbangan antara kebebasan dengan keamanan warga negaranya yang telah dijamin oleh konstitusi dan peraturan perundang-undangan lainnya," pungkasnya.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Pakar HTN Sambut Baik Putusan MK Perkuat Kedudukan Hasil Audit BPK

Selasa, 21 April 2026 | 18:18

Refly Harun soal Info P21 Kasus Ijazah Jokowi: Itu Ngarang!

Selasa, 21 April 2026 | 18:17

Efek Domino MBG, Pendapatan Petani Naik 60 Persen

Selasa, 21 April 2026 | 18:13

Hadiah Hari Kartini: Pengesahan UU PPRT Lindungi Pahlawan Domestik

Selasa, 21 April 2026 | 18:04

Staf PBNU Mangkir dari Panggilan, KPK Siap Jadwal Ulang

Selasa, 21 April 2026 | 17:52

RUU PPRT Disahkan DPR Bukti Perempuan Hadir di Parlemen

Selasa, 21 April 2026 | 17:43

Peringati Hari Kartini, KPP: Perempuan Harus Aktif dari Suara ke Aksi

Selasa, 21 April 2026 | 17:42

Huawei Rilis Pura 90 Series, Ini Spesifikasi, Fitur Kamera, dan Harganya

Selasa, 21 April 2026 | 17:16

Staf Orang Kepercayaan Maidi Dicecar KPK soal Penampungan Dana CSR

Selasa, 21 April 2026 | 17:13

13 WNI Jadi Korban Kebakaran 1.000 Rumah Apung di Malaysia

Selasa, 21 April 2026 | 17:10

Selengkapnya