Berita

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. (Foto: TVParlemen)

Politik

Sembako Diaspora Malaysia untuk Warga Aceh Tertahan di Bea Cukai

RABU, 18 FEBRUARI 2026 | 15:02 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengungkapkan bahwa banyak bantuan kemanusiaan dari diaspora di Malaysia tertahan di Bea Cukai.

Bantuan tersebut berasal dari kumpulan warga Aceh di Malaysia, bukan dari pemerintah maupun lembaga swadaya masyarakat. 

Tito menyebut sejumlah barang bantuan diaspora itu siap dikirim ke Pelabuhan Krueng Geukueh, Lhokseumawe, Aceh, tapi prosesnya mandek di Bea Cukai setempat. 


"Sekarang masih tertahan karena dari Bea Cukai belum mengizinkan masuk,"kata Tito dalam Rakor Satgas Pemulihan Pascabencana Sumatera di Gedung DPR, Jakarta, Rabu 18 Februari 2026.

Ia merinci bantuan tersebut terdiri dari minyak goreng 3.000 liter senilai Rp1 miliar, gula pasir Rp50 juta, 10 ribu air mineral Rp672 juta, 5.000 dus makanan siap saji senilai Rp1 miliar, pakaian baru 3.000 karung senilai Rp166 miliar, 3.500 Al-Qur'an senilai Rp1 miliar, serta kloset toilet senilai Rp4,8 miliar. 

Tito menjelaskan, pihaknya telah bersurat ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Namun, untuk komoditas minyak goreng dan gula pasir, diperlukan persetujuan kementerian teknis.

“Karena migor dan gula pasir apakah boleh dimasukkan? Tadinya mereka mau kirim beras juga tapi kita tolak. Sebaiknya jangan beras, karena kita sudah swasembada beras,” ujar Tito.

Tito mengatakan, barang yang tertahan itu telah ia sampaikan ke Presiden Prabowo Subianto. 

Menurutnya, selama bantuan itu bukan berasal dari pemerintah Malaysia atau goverment to goverment (G to G) maka bisa diterima. 

Menanggapi persoalan tersebut, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menilai pengiriman bisa diberikan dispensasi karena hanya dilakukan satu kali.

“Kesimpulannya kan ini cuma sekali pengiriman? Saya pikir Mentan nggak keberatan kali, ini jumlahnya nggak terlalu banyak. Pak Mentan?” ujar Dasco.

Populer

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

UPDATE

Prabowo Tegaskan Indonesia Tidak Takut Ancaman MSCI

Rabu, 21 Oktober 2026 | 16:32

Buruh Usul UMP 2027 Naik 9,5 Persen, Ini Respons Menaker

Rabu, 21 Oktober 2026 | 16:20

Ombudsman Ungkap Titik Rawan Korupsi di Layanan Pertanahan dan Kebencanaan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 16:19

Kasus CSR BI Jalan di Tempat, MAKI dan ARUKKI Bersiap Ajukan Praperadilan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 16:12

Pembenahan MBG hingga Program 3 Juta Rumah jadi PR Besar Prabowo

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:59

Begini Jurus BI Stabilkan Rupiah Hadapi Ancaman MSCI hingga Konflik Geopolitik

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:58

Nusron Hadiri Sidang Kabinet Paripurna setelah Dua Kali Absen Pemeriksaan KPK

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:53

PJJ dan WFH Bisa Jadi Opsi Antisipasi Asap Karhutla

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:53

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Masih Diproses Setneg, Yassierli Minta Publik Bersabar

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:50

Event Konser hingga Festival Belanja Jadi Mesin Uang Jakarta

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:48

Selengkapnya