Sebanyak 85 negara anggota PBB serta dukungan organisasi internasional seperti Uni Eropa, Liga Negara-negara Arab, dan Organisasi Kerja Sama Islam ngecam langkah Israel yang dinilai berupaya mengubah status wilayah Tanah Tepi Barat.
Belakangan ini, pemerintah Israel mengesahkan kebijakan pendaftaran tanah di Tepi Barat sebagai properti negara, langkah yang memicu kecaman luas karena dinilai berpotensi mengganggu stabilitas kawasan Timur Tengah.
Dalam pernyataan bersama pada Rabu, 18 Februari 2026, puluhan negara penandatangan menilai langkah Israel berpotensi menjadi aneksasi de facto terhadap wilayah Palestina.
"Kami mengutuk keras keputusan dan tindakan sepihak Israel yang bertujuan untuk memperluas kehadiran ilegal Israel di Tepi Barat," bunyi pernyataan itu, seperti dikutip dari AFP.
Negara-negara tersebut juga menyoroti pentingnya penghormatan terhadap resolusi internasional yang selama ini menjadi landasan penyelesaian konflik Israel-Palestina.
"Keputusan-keputusan tersebut bertentangan dengan kewajiban Israel berdasarkan hukum internasional dan harus segera dibatalkan," tegasnya.
Mereka menolak keras upaya aneksasi dan memperingatkan bahwa perubahan sepihak terhadap wilayah pendudukan sejak tahun 1967 dapat merusak stabilitas kawasan.
“Dalam hal ini kami menggarisbawahi penolakan kami yang kuat terhadap segala bentuk aneksasi," bunyi pernyataan itu.
Lebih lanjut, pernyataan itu mengingatkan bahwa langkah Israel dapat menggagalkan upaya diplomatik menuju perdamaian kawasan.
"Tindakan tersebut melanggar hukum internasional, melemahkan upaya yang sedang berlangsung untuk perdamaian dan stabilitas di kawasan itu, bertentangan dengan Rencana Komprehensif, dan membahayakan prospek tercapainya kesepakatan perdamaian yang mengakhiri konflik," tambahnya.
Saat ini, lebih dari 500 ribu pemukim Israel tinggal di permukiman Tepi Barat yang dinilai ilegal menurut hukum internasional.
Sementara sekitar tiga juta warga Palestina menetap di wilayah yang masih berada di bawah pendudukan sejak 1967.