Berita

Tepi Barat (Foto: CNN)

Dunia

85 Negara Anggota PBB Kecam Upaya Israel Ubah Status Tanah Tepi Barat

RABU, 18 FEBRUARI 2026 | 14:54 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Sebanyak 85 negara anggota PBB  serta dukungan organisasi internasional seperti Uni Eropa, Liga Negara-negara Arab, dan Organisasi Kerja Sama Islam ngecam langkah Israel yang dinilai berupaya mengubah status wilayah Tanah Tepi Barat. 

Belakangan ini, pemerintah Israel mengesahkan kebijakan pendaftaran tanah di Tepi Barat sebagai properti negara, langkah yang memicu kecaman luas karena dinilai berpotensi mengganggu stabilitas kawasan Timur Tengah.

Dalam pernyataan bersama pada Rabu, 18 Februari 2026, puluhan negara penandatangan menilai langkah Israel berpotensi menjadi aneksasi de facto terhadap wilayah Palestina. 


"Kami mengutuk keras keputusan dan tindakan sepihak Israel yang bertujuan untuk memperluas kehadiran ilegal Israel di Tepi Barat," bunyi pernyataan itu, seperti dikutip dari AFP. 

Negara-negara tersebut juga menyoroti pentingnya penghormatan terhadap resolusi internasional yang selama ini menjadi landasan penyelesaian konflik Israel-Palestina. 

"Keputusan-keputusan tersebut bertentangan dengan kewajiban Israel berdasarkan hukum internasional dan harus segera dibatalkan," tegasnya. 

Mereka menolak keras upaya aneksasi dan memperingatkan bahwa perubahan sepihak terhadap wilayah pendudukan sejak tahun 1967 dapat merusak stabilitas kawasan.

“Dalam hal ini kami menggarisbawahi penolakan kami yang kuat terhadap segala bentuk aneksasi," bunyi pernyataan itu. 

Lebih lanjut, pernyataan itu mengingatkan bahwa langkah Israel dapat menggagalkan upaya diplomatik menuju perdamaian kawasan. 

"Tindakan tersebut melanggar hukum internasional, melemahkan upaya yang sedang berlangsung untuk perdamaian dan stabilitas di kawasan itu, bertentangan dengan Rencana Komprehensif, dan membahayakan prospek tercapainya kesepakatan perdamaian yang mengakhiri konflik," tambahnya.

Saat ini, lebih dari 500 ribu pemukim Israel tinggal di permukiman Tepi Barat yang dinilai ilegal menurut hukum internasional. 

Sementara sekitar tiga juta warga Palestina menetap di wilayah yang masih berada di bawah pendudukan sejak 1967.

Populer

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

UPDATE

Reagen dan Uswanas Bakal Bertarung di Musdalub HIPMI Malut

Sabtu, 30 Mei 2026 | 22:18

Danantara dan Bank Himbara Diminta Bantu Pendanaan Proyek Sekolah Rakyat

Sabtu, 30 Mei 2026 | 22:15

Kejagung Bakal Umumkan Perusahaan Diduga Terlibat Under Invoicing CPO

Sabtu, 30 Mei 2026 | 21:52

Thailand Memimpin, Vietnam Melesat, Indonesia Masih Bicara Potensi

Sabtu, 30 Mei 2026 | 21:31

Wali Kota Agustina Hadirkan Semangat untuk Meraih Mimpi

Sabtu, 30 Mei 2026 | 21:13

India Kurangi Pembelian, Harga CPO Juni 2026 Langsung Anjlok

Sabtu, 30 Mei 2026 | 20:53

Ketika Dua Unsur Semesta Bersatu Menuju Candi Borobudur

Sabtu, 30 Mei 2026 | 20:48

Gubernur Khofifah Dapati Minyakita Dijual Lampaui HET

Sabtu, 30 Mei 2026 | 19:47

Menteri PU Sidak Proyek Sekolah Rakyat Lombok Utara, Progres Konstruksi 45 Persen

Sabtu, 30 Mei 2026 | 19:13

PDIP: Perlu Kajian Bahasa Prancis Jadi Mata Pelajaran

Sabtu, 30 Mei 2026 | 18:52

Selengkapnya