Berita

Tepi Barat (Foto: CNN)

Dunia

85 Negara Anggota PBB Kecam Upaya Israel Ubah Status Tanah Tepi Barat

RABU, 18 FEBRUARI 2026 | 14:54 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Sebanyak 85 negara anggota PBB  serta dukungan organisasi internasional seperti Uni Eropa, Liga Negara-negara Arab, dan Organisasi Kerja Sama Islam ngecam langkah Israel yang dinilai berupaya mengubah status wilayah Tanah Tepi Barat. 

Belakangan ini, pemerintah Israel mengesahkan kebijakan pendaftaran tanah di Tepi Barat sebagai properti negara, langkah yang memicu kecaman luas karena dinilai berpotensi mengganggu stabilitas kawasan Timur Tengah.

Dalam pernyataan bersama pada Rabu, 18 Februari 2026, puluhan negara penandatangan menilai langkah Israel berpotensi menjadi aneksasi de facto terhadap wilayah Palestina. 


"Kami mengutuk keras keputusan dan tindakan sepihak Israel yang bertujuan untuk memperluas kehadiran ilegal Israel di Tepi Barat," bunyi pernyataan itu, seperti dikutip dari AFP. 

Negara-negara tersebut juga menyoroti pentingnya penghormatan terhadap resolusi internasional yang selama ini menjadi landasan penyelesaian konflik Israel-Palestina. 

"Keputusan-keputusan tersebut bertentangan dengan kewajiban Israel berdasarkan hukum internasional dan harus segera dibatalkan," tegasnya. 

Mereka menolak keras upaya aneksasi dan memperingatkan bahwa perubahan sepihak terhadap wilayah pendudukan sejak tahun 1967 dapat merusak stabilitas kawasan.

“Dalam hal ini kami menggarisbawahi penolakan kami yang kuat terhadap segala bentuk aneksasi," bunyi pernyataan itu. 

Lebih lanjut, pernyataan itu mengingatkan bahwa langkah Israel dapat menggagalkan upaya diplomatik menuju perdamaian kawasan. 

"Tindakan tersebut melanggar hukum internasional, melemahkan upaya yang sedang berlangsung untuk perdamaian dan stabilitas di kawasan itu, bertentangan dengan Rencana Komprehensif, dan membahayakan prospek tercapainya kesepakatan perdamaian yang mengakhiri konflik," tambahnya.

Saat ini, lebih dari 500 ribu pemukim Israel tinggal di permukiman Tepi Barat yang dinilai ilegal menurut hukum internasional. 

Sementara sekitar tiga juta warga Palestina menetap di wilayah yang masih berada di bawah pendudukan sejak 1967.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Jepang Akui Otonomi Sahara Solusi Paling Realistis

Minggu, 10 Mei 2026 | 12:21

Pencanangan HUT Jakarta Bawa Mimpi Besar Jadi Kota Global

Minggu, 10 Mei 2026 | 12:02

Warga Jakarta Kini Wajib Pilah Sampah Jadi 4 Kategori, Ini Daftarnya

Minggu, 10 Mei 2026 | 11:40

Kritik Amien Rais Dinilai Bermuatan Panggung Politik

Minggu, 10 Mei 2026 | 11:30

Pramono Optimistis Persija Menang Lawan Persib

Minggu, 10 Mei 2026 | 11:18

Putin Klaim Perang Ukraina Segera Berakhir, Siap Temui Zelensky untuk Damai

Minggu, 10 Mei 2026 | 11:10

JK Negarawan, Pemersatu Bangsa, dan Arsitek Perdamaian Nasional yang Patut Dihormati

Minggu, 10 Mei 2026 | 10:48

BMKG-BNPB Lakukan OMC Kendalikan Potensi Karhutla di Sumsel

Minggu, 10 Mei 2026 | 10:41

Israel Bangun Pangkalan Militer Rahasia di Gurun Tanpa Sepengetahuan Irak

Minggu, 10 Mei 2026 | 10:23

KPK Sampaikan Duka Mendalam atas Wafatnya Anggota BPK Haerul Saleh

Minggu, 10 Mei 2026 | 09:44

Selengkapnya