Berita

Ketua Komisi III DPR Habiburrokhman. (Foto: Repro YouTube DPR)

Politik

Habiburrokhman:

Adies Kadir Tak Harus Gunakan Hak Ingkar

RABU, 18 FEBRUARI 2026 | 14:50 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi III DPR menyatakan heran dan keberatan atas wacana pemberlakuan hak ingkar oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terhadap Adies Kadir, hakim konstitusi usulan DPR yang baru dilantik.

Ketua Komisi III DPR Habiburrokhman menegaskan, tidak ada keharusan bagi Adies Kadir menggunakan hak ingkar sebagaimana diatur dalam Pasal 17 ayat (3) UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

“Karena (Adies Kadir) tidak memiliki konflik kepentingan pribadi dengan undang-undang yang pernah disahkan oleh DPR bersama pemerintah,” kata Habiburokhman dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPR dengan MKMK di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu 18 Februari 2026.


Menurut Habiburrokhman, undang-undang merupakan produk kelembagaan DPR dan pemerintah, bukan keputusan pribadi anggota DPR. Karena itu, status Adies sebagai mantan anggota DPR tidak otomatis menimbulkan konflik kepentingan.

Ia pun mengingatkan adanya preseden di masa lalu. Sejumlah hakim konstitusi yang sebelumnya pernah menjadi anggota DPR tetap mengadili perkara pengujian undang-undang tanpa menggunakan hak ingkar. Mereka antara lain Mahfud MD, Patrialis Akbar, Hamdan Zoelva, dan Arsul Sani.

Selain itu, terdapat pula hakim konstitusi yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan dan terlibat langsung dalam pembahasan undang-undang dari pihak pemerintah, yakni Wahiduddin Adams. Namun dalam praktiknya, yang bersangkutan juga tidak menggunakan hak ingkar saat menguji undang-undang.

Habiburrokhman menambahkan, pengujian undang-undang pada dasarnya tidak menimbulkan konflik kepentingan pribadi karena undang-undang bersifat umum atau erga omnes, berlaku bagi semua orang, bukan keputusan individual yang mengikat pihak tertentu secara personal.

“MK sendiri sudah berkali-kali menguji Undang-undang MK atau undang-undang lain terkait MK. Dalam situasi tersebut, belum pernah ada hakim MK yang menggunakan hak ingkar karena merasa adanya konflik kepentingan,” kata Habiburokhman.

Populer

Negara Jangan Kalah dari Mafia, Copot Dirjen Bea Cukai

Selasa, 10 Februari 2026 | 20:36

Keppres Pengangkatan Adies Kadir Digugat ke PTUN

Rabu, 11 Februari 2026 | 19:58

Kekayaan Fadjar Donny Tjahjadi yang Kabarnya Jadi Tersangka Korupsi CPO-POME Cuma Rp 6 Miliar, Naik Sedikit dalam 5 Tahun

Selasa, 10 Februari 2026 | 18:12

Kasihan Jokowi Tergopoh-gopoh Datangi Polresta Solo

Kamis, 12 Februari 2026 | 00:45

Rakyat Menjerit, Pajak Kendaraan di Jateng Naik hingga 60 Persen

Kamis, 12 Februari 2026 | 05:21

Enak Jadi Mulyono Bisa Nyambi Komisaris di 12 Perusahaan

Kamis, 12 Februari 2026 | 02:33

Relawan Gigit Jari Gegara Jokowi Batal Wantimpres

Senin, 09 Februari 2026 | 02:01

UPDATE

Vatikan Tolak Gabung Board of Peace, Ingin Konflik Palestina Diselesaikan PBB

Rabu, 18 Februari 2026 | 16:18

Korban Bencana Sumatera Dapat Bantuan Perabot dan Ekonomi hingga Rp8 Juta

Rabu, 18 Februari 2026 | 15:56

KPK Panggil Petinggi PT Niogayo Bisnis Konsultan terkait Suap Pajak

Rabu, 18 Februari 2026 | 15:36

Pemeriksaan Mantan Menhub Budi Karya di KPK Dijadwal Ulang

Rabu, 18 Februari 2026 | 15:24

Pajak: Gelombang Protes dan Adaptasi Kebijakan Pusat

Rabu, 18 Februari 2026 | 15:20

Tujuh Jukir Liar di Pasar Tanah Abang Diamankan

Rabu, 18 Februari 2026 | 15:17

Tiga Bos Swasta di Kasus Korupsi Proyek Kantor Pemkab Lamongan Dipanggil KPK

Rabu, 18 Februari 2026 | 15:15

Sambut Ramadan, Prabowo Sedekah 1.455 Sapi untuk Tradisi Meugang Aceh

Rabu, 18 Februari 2026 | 15:07

Sembako Diaspora Malaysia untuk Warga Aceh Tertahan di Bea Cukai

Rabu, 18 Februari 2026 | 15:02

85 Negara Anggota PBB Kecam Upaya Israel Ubah Status Tanah Tepi Barat

Rabu, 18 Februari 2026 | 14:54

Selengkapnya