Berita

Ketua Komisi III DPR Habiburrokhman. (Foto: Repro YouTube DPR)

Politik

Habiburrokhman:

Adies Kadir Tak Harus Gunakan Hak Ingkar

RABU, 18 FEBRUARI 2026 | 14:50 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi III DPR menyatakan heran dan keberatan atas wacana pemberlakuan hak ingkar oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terhadap Adies Kadir, hakim konstitusi usulan DPR yang baru dilantik.

Ketua Komisi III DPR Habiburrokhman menegaskan, tidak ada keharusan bagi Adies Kadir menggunakan hak ingkar sebagaimana diatur dalam Pasal 17 ayat (3) UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

“Karena (Adies Kadir) tidak memiliki konflik kepentingan pribadi dengan undang-undang yang pernah disahkan oleh DPR bersama pemerintah,” kata Habiburokhman dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPR dengan MKMK di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu 18 Februari 2026.


Menurut Habiburrokhman, undang-undang merupakan produk kelembagaan DPR dan pemerintah, bukan keputusan pribadi anggota DPR. Karena itu, status Adies sebagai mantan anggota DPR tidak otomatis menimbulkan konflik kepentingan.

Ia pun mengingatkan adanya preseden di masa lalu. Sejumlah hakim konstitusi yang sebelumnya pernah menjadi anggota DPR tetap mengadili perkara pengujian undang-undang tanpa menggunakan hak ingkar. Mereka antara lain Mahfud MD, Patrialis Akbar, Hamdan Zoelva, dan Arsul Sani.

Selain itu, terdapat pula hakim konstitusi yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan dan terlibat langsung dalam pembahasan undang-undang dari pihak pemerintah, yakni Wahiduddin Adams. Namun dalam praktiknya, yang bersangkutan juga tidak menggunakan hak ingkar saat menguji undang-undang.

Habiburrokhman menambahkan, pengujian undang-undang pada dasarnya tidak menimbulkan konflik kepentingan pribadi karena undang-undang bersifat umum atau erga omnes, berlaku bagi semua orang, bukan keputusan individual yang mengikat pihak tertentu secara personal.

“MK sendiri sudah berkali-kali menguji Undang-undang MK atau undang-undang lain terkait MK. Dalam situasi tersebut, belum pernah ada hakim MK yang menggunakan hak ingkar karena merasa adanya konflik kepentingan,” kata Habiburokhman.

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

UPDATE

Roy Suryo dan dr. Tifa Dirawat di RS Polri atas Rekomendasi Dokter

Sabtu, 20 Juni 2026 | 08:10

Israel Bom Lebanon Selatan, 16 Tewas di Tengah Sengkarut Gencatan Senjata

Sabtu, 20 Juni 2026 | 07:57

Pemulangan Haji 2026 Tembus 121 Ribu Orang, Ratusan Kloter Sudah Tiba di Tanah Air

Sabtu, 20 Juni 2026 | 07:50

Emas dan Perak Tertekan Dolar AS

Sabtu, 20 Juni 2026 | 07:38

Indonesia Tetap di Jalur Emerging Market, Airlangga Janji Tuntaskan Reformasi

Sabtu, 20 Juni 2026 | 07:19

STOXX 600 Terkoreksi, Saham Barang Mewah di Zona Merah

Sabtu, 20 Juni 2026 | 07:06

Pasokan Batu Bara untuk Pembangkit Listrik Harus Aman, Ini Solusinya

Sabtu, 20 Juni 2026 | 06:58

Saat Negara dan Masyarakat Berbenah

Sabtu, 20 Juni 2026 | 06:40

Pemerintah RI Diminta Serius Selamatkan ABK Indonesia yang Disandera Perompak Somalia

Sabtu, 20 Juni 2026 | 06:12

Dilema Tuntutan Mahasiswa

Sabtu, 20 Juni 2026 | 05:55

Selengkapnya