Berita

Ilustrasi kapal tongkang. (Foto: Istimewa)

Nusantara

Ketegasan TNI AL Tahan Kapal Nikel Didukung Perusahaan Tambang

SELASA, 17 FEBRUARI 2026 | 20:42 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Penahanan kapal bermuatan ore nikel oleh Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL) di perairan Sulawesi Tenggara memunculkan polemik baru terkait dugaan aktivitas pertambangan dan pengapalan ilegal di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Bososi Pratama.

Kuasa hukum PT Bososi Pratama, Kariatun Zetriansyah, menyampaikan apresiasi atas langkah tegas aparat dalam menghentikan pengiriman ore nikel yang diduga berasal dari jetty milik perusahaan tersebut.

"Kami (PT Bososi Pratama) mengapresiasi langkah tegas yang dilakukan TNI AL atas dugaan pengapalan ilegal ore nikel," ujar Zetriansyah melalui keterangan tertulis, Selasa 17 Februari 2026.


Kapal yang ditahan adalah TB Samudera Luas 8 yang menarik tongkang BG Indonesia Jaya 3608. Kapal tersebut diketahui hendak mengirimkan muatan ore nikel menuju Weda, Maluku Utara.

Zetriansyah menilai penahanan kapal tersebut menjadi indikasi kuat adanya dugaan pengeluaran ore nikel secara ilegal dari wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Bososi Pratama.

“Kami mendesak aparat penegak hukum untuk segera memanggil dan memeriksa seluruh pihak yang diduga terlibat,” kata Zetriansyah.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan ada dugaan aktivitas pertambangan yang tidak diketahui maupun tidak diakui oleh pemilik sah PT Bososi Pratama.

Ia juga merujuk pada Surat Rekomendasi Direktorat Jenderal Gakkum ESDM RI Nomor T-1/HK.05/DJH/2026 tertanggal 6 Januari 2026, yang menegaskan bahwa Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT Bososi Pratama ditangguhkan hingga adanya kejelasan legalitas dan dikembalikan sesuai Putusan Peninjauan Kembali (PK) Nomor 269 PK/Pdt.2024 tertanggal April 2024.

“Dengan dasar tersebut, sangat jelas tidak boleh ada aktivitas pengeluaran ore nikel dari IUP PT Bososi Pratama," pungkasnya. 

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak operator kapal maupun pihak lain yang disebut dalam pernyataan kuasa hukum tersebut.

Populer

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Disinggung Kenaikan LPG Nonsubsidi, Bahlil Malah Berkelit soal LPG 3 Kg

Senin, 20 April 2026 | 22:11

KPK Serahkan Rampasan Puput Tantriana Rp3,52 Miliar ke Lemhannas

Senin, 20 April 2026 | 22:06

DPR Cuma Butuh Sehari Rampungkan 409 Daftar Masalah RUU PPRT

Senin, 20 April 2026 | 22:01

Berikut 12 Poin Strategis RUU PPRT yang Dibahas Baleg DPR

Senin, 20 April 2026 | 21:54

Dipimpin Dasco, RUU PPRT Segera Dibawa ke Paripurna

Senin, 20 April 2026 | 21:52

Pemkot Tangerang Jaga Transparansi Lewat Penyerahan LKPD Unaudited 2025

Senin, 20 April 2026 | 21:34

Menkes Sebut Penanganan Campak Tidak Perlu Lockdown, Ini Penjelasannya

Senin, 20 April 2026 | 21:14

Kunjungi IKN, Ketua MPR: Proses Pembangunan Begitu Cepat

Senin, 20 April 2026 | 21:05

IPB Hanya Skorsing 16 Mahasiswa Pelaku Kekerasan Seksual

Senin, 20 April 2026 | 20:41

Bisnis Tambang Sarat Risiko, Asuransi Diminta Perkuat Kompetensi

Senin, 20 April 2026 | 20:39

Selengkapnya