Berita

Ketua BPPKB DKI Jakarta, Adi Kurnia Setiadi. (Foto: Dokumentasi RMOL)

Politik

Adi Kurnia Menolak Keras Munas Terselubung BPPKB Banten

SELASA, 17 FEBRUARI 2026 | 14:04 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Munas Badan Pembinaan Potensi Keluarga Besar Banten (BPPKB) yang digelar oleh Noer Indradjaja dan TB. Endoh di Hotel Horison Altama Pandeglang pada Minggu 15 Februari 2026 dianggap ilegal.

"Kami menolak keras Munas BPPKB yang dilaksanakan terselubung dan cuma dihadiri segelintir pengurus," kata Ketua BPPKB DKI Jakarta, Adi Kurnia Setiadi melalui keterangan tertulis di Jakarta, Selasa 17 Februari 2026.

Adi menegaskan bahwa Munas BPPKB Banten tersebut cacat formil dan materil karena tidak memenuhi kuorum serta keterwakilan resmi dari struktur organisasi.  


"Munas tersebut tidak memiliki legitimasi historis maupun struktural," kata anggota DPRD DKI Jakarta periode 2019-2024 ini.

Adi yang merupakan Deputi Keamanan Nasional DPP Partai Demokrat ini menilai Munas BPPKB Banten tersebut tidak hanya melanggar prosedur administratif, tetapi juga mengabaikan prinsip representasi organisasi. 

"Munas tidak melibatkan mayoritas DPD dan DPC serta tidak memiliki mandat sah tidak bisa disebut sebagai Munas konstitusional," kata Adi.

Adi mengingatkan bahwa sebagai forum tertinggi organisasi, Munas BPPKB Banten seharusnya dijalankan sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART). 

"Munas itu tidak melalui prosedur administratif yang benar, tidak ada penunjukan panitia resmi oleh DPP, serta tidak ada pemberitahuan kepada seluruh struktur organisasi termasuk Dewan Pendiri," kata Ketua Harian DPP Himpunan Advokat Muda Indonesia ini.

Selain cacat formil, Munas tersebut juga dinilai cacat materil. Sebagian besar DPD dan DPC tidak hadir, tidak membawa mandat sah, dan tidak terverifikasi sebagai delegasi resmi. 

"Munas tersebut kehilangan legitimasi representatif," kata Adi.

"Dalam perspektif hukum organisasi, keputusan yang lahir dari forum tanpa due process dianggap batal demi hukum," sambungnya.

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

UPDATE

Prabowo-Pramono Pasangan Kuat Luar Dalam

Sabtu, 04 April 2026 | 06:08

Ancaman Cuaca Ekstrem dan Air Bersih Warga

Sabtu, 04 April 2026 | 05:40

Batas ‘Scroll’ Anak

Sabtu, 04 April 2026 | 05:14

Jangan Keliru Pahami Langkah Prabowo soal Kunjungan ke Luar Negeri

Sabtu, 04 April 2026 | 05:12

Vicky Mundur dari Polisi, Kasus yang Ditangani juga Ikutan Mundur

Sabtu, 04 April 2026 | 04:38

Satu Orang Tewas Imbas Kecelakaan Beruntun di Tol Solo-Semarang

Sabtu, 04 April 2026 | 04:03

Negara Harus Tegas atas Gugurnya Tiga Prajurit TNI

Sabtu, 04 April 2026 | 04:00

Mobil Tertimpa Pohon Tumbang di Bandung, Sopir Tewas

Sabtu, 04 April 2026 | 03:38

IAW Peringatkan Potensi Kebocoran Lebih Besar di Bea Cukai

Sabtu, 04 April 2026 | 03:26

Dedi Mulyadi Lunasi Tunggakan Gaji Pegawai Bandung Zoo

Sabtu, 04 April 2026 | 03:03

Selengkapnya