Berita

Gedung Pengadilan Negeri Depok. (Foto: Website PN Depok)

Hukum

Duit Rp2,5 Miliar untuk Wakil Ketua PN Depok Diduga Terkait Penanganan Perkara

SENIN, 16 FEBRUARI 2026 | 15:08 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami terkait penerimaan gratifikasi Rp2,5 miliar oleh mantan Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok, Bambang Setyawan. Uang miliaran rupiah tersebut diduga berkaitan dengan penanganan perkara di PN Depok.

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, tim penyidik masih mendalami terkait dugaan penerimaan lain senilai Rp2,5 miliar oleh tersangka Bambang Setyawan.

"Apakah juga berkaitan dengan sengketa lahan yang sama yang dalam proses eksekusi atau ada objek lainnya. Nanti kita akan dalami lebih lanjut," kata Budi kepada wartawan, Senin 16 Februari 2026.


Selain itu, kata Budi, tim penyidik juga bakal mendalami terkait temuan uang tunai sebesar 50 ribu dolar AS dari ruang kerja Ketua PN Depok, I Wayan Eka Mariarta

"Itu juga nanti akan kami konfirmasi kepada pihak-pihak yang bisa menerangkan terkait dengan uang tersebut," pungkas Budi.

Dalam perkembangan perkara, tim penyidik telah menggeledah kantor dan rumah dinas Ketua PN Depok pada Senin 10 Februari 2026. Dari sana, penyidik mengamankan beberapa dokumen terkait dengan perkara, serta uang tunai senilai 50 ribu dolar AS.

Pada Jumat 6 Februari 2026, KPK resmi mengumumkan 5 dari 7 orang yang terjaring OTT pada Kamis 5 Februari 2026 sebagai tersangka.

Kelima orang yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan sengketa lahan di PN Depok, yakni I Wayan Eka Mariarta selaku Ketua PN Depok, Bambang Setyawan selaku Wakil Ketua PN Depok, Yohansyah Maruanaya selaku Jurusita di PN Depok, Trisnadi Yulrisman selaku Direktur Utama PT Karabha Digdaya (KD), dan Berliana Tri Kusuma selaku Head Corporate Legal PT KD.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Terbuka Peluang Duetkan Pramono-AHY di 2029

Jumat, 11 September 2026 | 06:21

Komnas Palestina Salurkan 300.000 Liter Air Bersih ke Gaza

Jumat, 11 September 2026 | 06:08

Buku 'Islam Ala Prabowo' Bukan Produk MUI

Jumat, 11 September 2026 | 05:31

Tak Ada Alasan MK Menolak Gugatan Denny Indrayana Cs

Jumat, 11 September 2026 | 05:14

Kemenhaj Tutup Celah Jual Beli Antrean Haji Khusus

Jumat, 11 September 2026 | 05:04

Tiket Termurah Persija vs Persib Rp150 Ribu, Termahal Rp1,5 Juta

Jumat, 11 September 2026 | 04:24

Pansus Papua DPD RI Harus Bongkar Akar Konflik

Jumat, 11 September 2026 | 04:00

Perampasan Aset: Keharusan Hukum vs Kecemasan Publik

Jumat, 11 September 2026 | 03:39

Kudu Yakin Persib Libas Persija 2-0

Jumat, 11 September 2026 | 03:18

Terima Aspirasi Buruh

Jumat, 11 September 2026 | 03:00

Selengkapnya