Ketua Komisi III DPR RI, Habiburrokhman (Footo: RMOL/Faisal Aristama)
Komisi III DPR RI mendukung langkah tegas Polri terhadap eks Kapolres Bima, AKBP Didik Putra Kuncoro, yang terlibat kasus peredaran narkoba.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburrokhman, menegaskan bahwa tindakan tersebut menunjukkan Polri tidak mengenal kompromi dalam menindak pelanggaran hukum, termasuk jika dilakukan oleh anggota sendiri.
“Ini membuktikan bahwa Polri tidak mengenal kompromi dalam menindak para pelanggar hukum, termasuk jika berstatus sebagai anggota Polri sekalipun,” tegasnya kepada wartawan, Senin, 16 Februari 2026.
Menurut Habiburrokhman, langkah cepat dan tegas ini sekaligus membantah anggapan bahwa aparat saling melindungi oknum yang terlibat pelanggaran. Justru, Polri menunjukkan responsivitas tinggi terhadap aduan masyarakat terkait perilaku menyimpang aparat.
Legislator Gerindra ini menambahkan, sikap tegas tersebut sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 23 ayat (7) KUHAP baru, yang mengatur bahwa setiap penegak hukum yang melakukan pelanggaran dapat dikenakan sanksi etik, administrasi, hingga pidana.
Habiburrokhman menegaskan, jika eks Kapolres Bima terbukti melakukan tindak pidana, hukuman yang dijatuhkan sepatutnya lebih berat dibanding pelaku pidana biasa.
“Hal ini penting karena sebagai anggota Polri, dia seharusnya menjadi garda terdepan dalam pemberantasan narkoba, tetapi justru terlibat,” pungkasnya.
AKBP Didik Putra Kuncoro terungkap terlibat kasus narkoba sejak Agustus 2025, saat menjabat Kapolres Bima Kota.
"Sejauh ini dari hasil pemeriksaan, diduga terlibat kasus narkoba sejak bulan Agustus tahun lalu," kata Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir di Mabes Polri, Jakarta, Minggu malam, 15 Februari 2026.
Penyelidikan terus berlanjut, dan dari penelusuran, narkoba yang dimiliki AKBP Didik diperoleh dari anak buahnya, mantan Kasat Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi, yang merupakan bagian dari jaringan dengan inisial E.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan sejauh ini, barang bukti yang ada di AKBP Didik diperoleh dari tersangka AKP Malaungi, ini dari salah satu tokoh jaringan dengan inisial E," jelas Irjen Johnny.
Polri menegaskan tidak ada perlakuan khusus bagi tersangka internal, termasuk AKBP Didik dan anak buahnya.
"Pimpinan Polri sudah tegas menjamin tidak ada impunitas bagi personel Polri yang terlibat jaringan narkotika. Kami justru menerapkan standar pemeriksaan lebih ketat guna menjaga marwah institusi," pungkasnya.