Berita

Ilustrasi (Dokumen RMOL)

Bisnis

Bahaya di Balik Jual-Beli Rekening: OJK Ingatkan Risiko Penipuan dan Pencucian Uang

SENIN, 16 FEBRUARI 2026 | 08:11 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan peringatan keras kepada masyarakat untuk tidak terjebak dalam praktik jual-beli rekening perbankan yang marak di media sosial. Praktik ilegal ini bukan sekadar pelanggaran aturan, melainkan pintu masuk bagi tindak pidana serius seperti penipuan hingga pencucian uang.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menegaskan bahwa pemilik identitas tidak bisa lepas tangan begitu saja jika rekening atas nama mereka digunakan untuk kejahatan.

“Pemilik rekening tetap bertanggung jawab secara hukum atas setiap transaksi yang terjadi pada rekening tersebut, termasuk apabila digunakan untuk tindak pidana,” tegas Dian dalam keterangan resminya di Jakarta, Minggu 15 Februari 2026. 


Untuk membendung tren negatif ini, OJK telah menginstruksikan sektor perbankan agar lebih masif mengedukasi nasabah mengenai konsekuensi hukum yang mengintai. Tak hanya itu, langkah kolaboratif terus diperkuat bersama PPATK, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), serta aparat penegak hukum untuk saling bertukar data dalam memberantas penyalahgunaan rekening.

Pihak bank juga diminta untuk mempertajam parameter deteksi dini. Tujuannya adalah agar penggunaan rekening yang mencurigakan atau tidak sesuai profil nasabah dapat segera teridentifikasi melalui pengawasan berkala dan prinsip *Know Your Customer* (KYC) yang ketat.

Secara hukum, memperjualbelikan rekening merupakan tindakan yang sangat berisiko tinggi. Selain berpotensi memfasilitasi pencucian uang, praktik ini melanggar prinsip anti-pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme (APU, PPT, dan PPPSPM).

Berdasarkan POJK Nomor 8 Tahun 2023, setiap lembaga jasa keuangan wajib memastikan bahwa nasabah yang membuka rekening bertindak untuk kepentingan diri sendiri, bukan sebagai perpanjangan tangan pihak lain (beneficial owner).

Sebagai langkah tegas, OJK mendorong bank untuk memberikan sanksi bagi pemilik rekening yang terbukti memperjualbelikan akses perbankan mereka.

“Berdasarkan penilaian risiko APU, PPT, dan PPPSPM dengan merujuk terhadap POJK APU, PPT, dan PPPSPM, OJK terus mendorong bank untuk melakukan tindak lanjut terhadap pemilik rekening yang diidentifikasi diperjualbelikan antara lain dengan pembatasan akses terhadap fasilitas perbankan,” pungkas Dian.

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Rusia dan China akan Dukung Iran dari Belakang Layar

Minggu, 01 Maret 2026 | 04:20

UPDATE

Koops TNI Papua Gelar Baksos di Panti Asuhan Santa Susana Mimika

Rabu, 11 Maret 2026 | 02:09

Mahfud MD Usul Fraksi DPR Dibikin Dua Blok

Rabu, 11 Maret 2026 | 02:00

Wakapolri Ingin Setiap Kebijakan Polri Bisa Dipertanggungjawabkan secara Ilmiah

Rabu, 11 Maret 2026 | 01:33

Jimly Asshiddiqie Usul Masa Jabatan KPU seperti MK

Rabu, 11 Maret 2026 | 01:20

Iran Menolak Tunduk kepada Trump

Rabu, 11 Maret 2026 | 01:09

Inilah 11 Pimpinan Baru Baznas

Rabu, 11 Maret 2026 | 00:40

Cara Licik Fadia Arafiq Korupsi

Rabu, 11 Maret 2026 | 00:25

Setara Institute Catat 221 Pelanggaran KBB Sepanjang 2025

Rabu, 11 Maret 2026 | 00:15

Operasional TPST Bantargebang Ditargetkan Pulih dalam Sepekan

Rabu, 11 Maret 2026 | 00:01

Pramono-Rano Berhasil Tuntaskan PR Pemimpin Terdahulu

Selasa, 10 Maret 2026 | 23:29

Selengkapnya