Berita

Ilustrasi (Dokumen RMOL)

Bisnis

Bahaya di Balik Jual-Beli Rekening: OJK Ingatkan Risiko Penipuan dan Pencucian Uang

SENIN, 16 FEBRUARI 2026 | 08:11 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan peringatan keras kepada masyarakat untuk tidak terjebak dalam praktik jual-beli rekening perbankan yang marak di media sosial. Praktik ilegal ini bukan sekadar pelanggaran aturan, melainkan pintu masuk bagi tindak pidana serius seperti penipuan hingga pencucian uang.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menegaskan bahwa pemilik identitas tidak bisa lepas tangan begitu saja jika rekening atas nama mereka digunakan untuk kejahatan.

“Pemilik rekening tetap bertanggung jawab secara hukum atas setiap transaksi yang terjadi pada rekening tersebut, termasuk apabila digunakan untuk tindak pidana,” tegas Dian dalam keterangan resminya di Jakarta, Minggu 15 Februari 2026. 


Untuk membendung tren negatif ini, OJK telah menginstruksikan sektor perbankan agar lebih masif mengedukasi nasabah mengenai konsekuensi hukum yang mengintai. Tak hanya itu, langkah kolaboratif terus diperkuat bersama PPATK, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), serta aparat penegak hukum untuk saling bertukar data dalam memberantas penyalahgunaan rekening.

Pihak bank juga diminta untuk mempertajam parameter deteksi dini. Tujuannya adalah agar penggunaan rekening yang mencurigakan atau tidak sesuai profil nasabah dapat segera teridentifikasi melalui pengawasan berkala dan prinsip *Know Your Customer* (KYC) yang ketat.

Secara hukum, memperjualbelikan rekening merupakan tindakan yang sangat berisiko tinggi. Selain berpotensi memfasilitasi pencucian uang, praktik ini melanggar prinsip anti-pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme (APU, PPT, dan PPPSPM).

Berdasarkan POJK Nomor 8 Tahun 2023, setiap lembaga jasa keuangan wajib memastikan bahwa nasabah yang membuka rekening bertindak untuk kepentingan diri sendiri, bukan sebagai perpanjangan tangan pihak lain (beneficial owner).

Sebagai langkah tegas, OJK mendorong bank untuk memberikan sanksi bagi pemilik rekening yang terbukti memperjualbelikan akses perbankan mereka.

“Berdasarkan penilaian risiko APU, PPT, dan PPPSPM dengan merujuk terhadap POJK APU, PPT, dan PPPSPM, OJK terus mendorong bank untuk melakukan tindak lanjut terhadap pemilik rekening yang diidentifikasi diperjualbelikan antara lain dengan pembatasan akses terhadap fasilitas perbankan,” pungkas Dian.

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

Kubu Jokowi Bergerak Senyap untuk Jatuhkan Prabowo

Rabu, 25 Maret 2026 | 06:15

UPDATE

KPK Cium Skandal Baru Izin Tambang di Maluku Utara, Nama Haji Romo Ikut Terseret

Rabu, 01 April 2026 | 08:16

Wall Street Kembali Sumringah

Rabu, 01 April 2026 | 08:07

WFH ASN Diproyeksikan Hemat Kompensasi BBM Rp 6,2 Triliun

Rabu, 01 April 2026 | 07:53

Emas Melonjak 3 Persen, tapi Cetak Rekor Penurunan Bulanan Terburuk Sejak 2008

Rabu, 01 April 2026 | 07:42

RI Murka di DK PBB, Nilai Serangan TNI di Lebanon Tak Lepas dari Israel

Rabu, 01 April 2026 | 07:35

Pasar Saham Eropa Tutup Maret dengan Koreksi Terburuk dalam Empat Tahun

Rabu, 01 April 2026 | 07:24

Menhan AS Sebut Perang Iran Masuk Fase Penentuan

Rabu, 01 April 2026 | 07:17

Italia Gagal Lolos Piala Dunia Setelah Ditekuk 4-1 oleh Bosnia

Rabu, 01 April 2026 | 06:57

Katastropik Demokrasi Kita

Rabu, 01 April 2026 | 06:48

Soleman Ponto: Intelijen pada Dasarnya Teroris

Rabu, 01 April 2026 | 06:20

Selengkapnya