Berita

Ilustrasi (Dokumen RMOL)

Bisnis

Bahaya di Balik Jual-Beli Rekening: OJK Ingatkan Risiko Penipuan dan Pencucian Uang

SENIN, 16 FEBRUARI 2026 | 08:11 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan peringatan keras kepada masyarakat untuk tidak terjebak dalam praktik jual-beli rekening perbankan yang marak di media sosial. Praktik ilegal ini bukan sekadar pelanggaran aturan, melainkan pintu masuk bagi tindak pidana serius seperti penipuan hingga pencucian uang.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menegaskan bahwa pemilik identitas tidak bisa lepas tangan begitu saja jika rekening atas nama mereka digunakan untuk kejahatan.

“Pemilik rekening tetap bertanggung jawab secara hukum atas setiap transaksi yang terjadi pada rekening tersebut, termasuk apabila digunakan untuk tindak pidana,” tegas Dian dalam keterangan resminya di Jakarta, Minggu 15 Februari 2026. 


Untuk membendung tren negatif ini, OJK telah menginstruksikan sektor perbankan agar lebih masif mengedukasi nasabah mengenai konsekuensi hukum yang mengintai. Tak hanya itu, langkah kolaboratif terus diperkuat bersama PPATK, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), serta aparat penegak hukum untuk saling bertukar data dalam memberantas penyalahgunaan rekening.

Pihak bank juga diminta untuk mempertajam parameter deteksi dini. Tujuannya adalah agar penggunaan rekening yang mencurigakan atau tidak sesuai profil nasabah dapat segera teridentifikasi melalui pengawasan berkala dan prinsip *Know Your Customer* (KYC) yang ketat.

Secara hukum, memperjualbelikan rekening merupakan tindakan yang sangat berisiko tinggi. Selain berpotensi memfasilitasi pencucian uang, praktik ini melanggar prinsip anti-pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme (APU, PPT, dan PPPSPM).

Berdasarkan POJK Nomor 8 Tahun 2023, setiap lembaga jasa keuangan wajib memastikan bahwa nasabah yang membuka rekening bertindak untuk kepentingan diri sendiri, bukan sebagai perpanjangan tangan pihak lain (beneficial owner).

Sebagai langkah tegas, OJK mendorong bank untuk memberikan sanksi bagi pemilik rekening yang terbukti memperjualbelikan akses perbankan mereka.

“Berdasarkan penilaian risiko APU, PPT, dan PPPSPM dengan merujuk terhadap POJK APU, PPT, dan PPPSPM, OJK terus mendorong bank untuk melakukan tindak lanjut terhadap pemilik rekening yang diidentifikasi diperjualbelikan antara lain dengan pembatasan akses terhadap fasilitas perbankan,” pungkas Dian.

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

UPDATE

Kampus Demokrasi Obama

Selasa, 23 Juni 2026 | 05:54

Presiden Prabowo Kemudikan Kapal Indonesia Menuju Ekonomi Pancasila

Selasa, 23 Juni 2026 | 05:36

Merekonstruksi Ulang Konsolidasi Kebangsaan

Selasa, 23 Juni 2026 | 05:18

Keberadaan DSI Perlu Dievaluasi Ulang dalam Tata Niaga Sawit

Selasa, 23 Juni 2026 | 04:59

Usaha Jufriyah Terus Keruk Cuan Bersama BRI

Selasa, 23 Juni 2026 | 04:34

Perdamaian AS-Iran Tanpa Israel

Selasa, 23 Juni 2026 | 04:16

Turnamen Tenis Meja Masduki Cup 2026 Mengukir Asa Menuju Pentas Dunia

Selasa, 23 Juni 2026 | 03:55

BRI Consumer Expo 2026 Makassar Hadirkan Berbagai Solusi Finansial

Selasa, 23 Juni 2026 | 03:35

Koperasi Menjaga Keseimbangan

Selasa, 23 Juni 2026 | 03:15

Gaya Hidup Sehat dan Kebersamaan Harus jadi Kebutuhan

Selasa, 23 Juni 2026 | 02:55

Selengkapnya