Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan peringatan keras kepada masyarakat untuk tidak terjebak dalam praktik jual-beli rekening perbankan yang marak di media sosial. Praktik ilegal ini bukan sekadar pelanggaran aturan, melainkan pintu masuk bagi tindak pidana serius seperti penipuan hingga pencucian uang.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menegaskan bahwa pemilik identitas tidak bisa lepas tangan begitu saja jika rekening atas nama mereka digunakan untuk kejahatan.
“Pemilik rekening tetap bertanggung jawab secara hukum atas setiap transaksi yang terjadi pada rekening tersebut, termasuk apabila digunakan untuk tindak pidana,” tegas Dian dalam keterangan resminya di Jakarta, Minggu 15 Februari 2026.
Untuk membendung tren negatif ini, OJK telah menginstruksikan sektor perbankan agar lebih masif mengedukasi nasabah mengenai konsekuensi hukum yang mengintai. Tak hanya itu, langkah kolaboratif terus diperkuat bersama PPATK, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), serta aparat penegak hukum untuk saling bertukar data dalam memberantas penyalahgunaan rekening.
Pihak bank juga diminta untuk mempertajam parameter deteksi dini. Tujuannya adalah agar penggunaan rekening yang mencurigakan atau tidak sesuai profil nasabah dapat segera teridentifikasi melalui pengawasan berkala dan prinsip *Know Your Customer* (KYC) yang ketat.
Secara hukum, memperjualbelikan rekening merupakan tindakan yang sangat berisiko tinggi. Selain berpotensi memfasilitasi pencucian uang, praktik ini melanggar prinsip anti-pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme (APU, PPT, dan PPPSPM).
Berdasarkan POJK Nomor 8 Tahun 2023, setiap lembaga jasa keuangan wajib memastikan bahwa nasabah yang membuka rekening bertindak untuk kepentingan diri sendiri, bukan sebagai perpanjangan tangan pihak lain (beneficial owner).
Sebagai langkah tegas, OJK mendorong bank untuk memberikan sanksi bagi pemilik rekening yang terbukti memperjualbelikan akses perbankan mereka.
“Berdasarkan penilaian risiko APU, PPT, dan PPPSPM dengan merujuk terhadap POJK APU, PPT, dan PPPSPM, OJK terus mendorong bank untuk melakukan tindak lanjut terhadap pemilik rekening yang diidentifikasi diperjualbelikan antara lain dengan pembatasan akses terhadap fasilitas perbankan,” pungkas Dian.