Berita

Wakil Ketua LPSK, Antonius PS Wibowo. (Foto: Dok. Humas LPSK)

Hukum

LPSK: Jaringan Penjual Anak di Jakbar Harus Dihukum Berat

MINGGU, 15 FEBRUARI 2026 | 21:36 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Terungkapnya praktik jual-beli bayi dan balita lintas wilayah yang menyeret empat anak di Tamansari, Jakarta Barat alarm keras bagi aparat dan negara.

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Antonius PS Wibowo mengatakan, lembaganya sejak 11 Februari telah berkoordinasi intensif dengan Bareskrim Polri dan Polres Metro Jakarta Barat memastikan hak korban terpenuhi, termasuk berkomunikasi dengan pengasuh korban dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

"LPSK secara proaktif telah berkomunikasi dan berkoordinasi dengan kepolisian memastikan korban memperoleh perlindungan komprehensif," kata Antonius kepada wartawan, Minggu, 15 Februari 2026.


Berdasarkan UU 31/2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban serta UU 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), negara melalui LPSK dan aparat penegak hukum memiliki mandat untuk memberikan perlindungan dan pemulihan kepada korban perdagangan orang. Hak korban juga telah diperkuat dalam Pasal 144 KUHAP baru.

"Negara wajib memastikan pemulihan korban secara menyeluruh, termasuk pemulihan psikologis, psikososial dan pemenuhan restitusi," jelasnya.

Menurutnya, kasus ini jadi bukti sistem perlindungan anak dan deteksi dini perdagangan orang masih rapuh. LPSK menekankan pelaku harus dihukum berat diiringi penguatan perlindungan sosial kepada korban agar tidak kembali terjerat.

"Kasus ini harus menjadi pengingat bahwa perdagangan anak adalah kejahatan luar biasa yang masih terjadi. Negara wajib menghukum pelaku secara tegas dan hadir memastikan korban mendapat perlindungan dan pemulihan yang layak," jelas Antonius.

Dalam kasus ini, empat korban terdiri dari dua balita berusia 3 dan 5 tahun serta dua bayi berusia sekitar 5-6 bulan. Mereka diduga diperjualbelikan secara berantai oleh jaringan pelaku dengan nilai transaksi fantastis.

Saat ini para korban telah diamankan dan ditempatkan di panti asuhan untuk mendapatkan pengasuhan sementara serta layanan rehabilitasi.

Sementara itu, aparat kepolisian telah mengamankan sepuluh orang dewasa yang diduga terlibat dalam jaringan perdagangan anak tersebut dan proses hukum masih berjalan.

Kasus ini bermula pada 31 Oktober 2025 ketika ibu kandung salah satu korban menjemput anak dari rumah kerabat untuk diajak bermain. Namun hingga 21 November 2025, sang anak tidak kunjung kembali.

Penelusuran keluarga dan aparat mengungkap korban telah dijual berkali-kali dengan harga mulai Rp17,5-85 juta sebelum akhirnya ditemukan di Jambi bersama tiga anak lain.

Para pelaku dijerat Pasal 76F jo Pasal 83 UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 2 Ayat 1 dan Ayat 2 Juncto Pasal 17 UU 21/2007 tentang Pemberantasan TPPO.

Populer

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

UPDATE

Wali Kota Agustina Instruksikan Perbaikan Jalan Rusak Akibat Tonase Berlebih

Kamis, 28 Mei 2026 | 20:08

Dua Pelaku Curanmor Modus Mengaku Paranormal Ditangkap

Kamis, 28 Mei 2026 | 19:39

Daftar Tanggal Merah Juni 2026 Lengkap, Catat Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama

Kamis, 28 Mei 2026 | 19:14

Cek NIK KTP Penerima Bansos PKH BPNT Mei 2026

Kamis, 28 Mei 2026 | 19:14

Anies-Mahfud MD, Pasangan Terbaik Pilpres 2029

Kamis, 28 Mei 2026 | 18:53

Fenomena Langka Blue Moon Muncul 31 Mei 2026, Catat Jamnya di Indonesia

Kamis, 28 Mei 2026 | 18:27

MBG Pasti Meroket jika Tanpa Copet

Kamis, 28 Mei 2026 | 18:25

Warga Kayumanis Bogor Semringah Terima Sapi Bantuan Presiden

Kamis, 28 Mei 2026 | 18:19

11 Orang Terjaring Operasi Cipkon di Jakpus

Kamis, 28 Mei 2026 | 18:05

5 Cara Menyimpan Daging Kurban di Chiller dan Freezer agar Awet Berbulan-bulan

Kamis, 28 Mei 2026 | 17:47

Selengkapnya