Berita

Wakil Ketua LPSK, Antonius PS Wibowo. (Foto: Dok. Humas LPSK)

Hukum

LPSK: Jaringan Penjual Anak di Jakbar Harus Dihukum Berat

MINGGU, 15 FEBRUARI 2026 | 21:36 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Terungkapnya praktik jual-beli bayi dan balita lintas wilayah yang menyeret empat anak di Tamansari, Jakarta Barat alarm keras bagi aparat dan negara.

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Antonius PS Wibowo mengatakan, lembaganya sejak 11 Februari telah berkoordinasi intensif dengan Bareskrim Polri dan Polres Metro Jakarta Barat memastikan hak korban terpenuhi, termasuk berkomunikasi dengan pengasuh korban dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

"LPSK secara proaktif telah berkomunikasi dan berkoordinasi dengan kepolisian memastikan korban memperoleh perlindungan komprehensif," kata Antonius kepada wartawan, Minggu, 15 Februari 2026.


Berdasarkan UU 31/2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban serta UU 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), negara melalui LPSK dan aparat penegak hukum memiliki mandat untuk memberikan perlindungan dan pemulihan kepada korban perdagangan orang. Hak korban juga telah diperkuat dalam Pasal 144 KUHAP baru.

"Negara wajib memastikan pemulihan korban secara menyeluruh, termasuk pemulihan psikologis, psikososial dan pemenuhan restitusi," jelasnya.

Menurutnya, kasus ini jadi bukti sistem perlindungan anak dan deteksi dini perdagangan orang masih rapuh. LPSK menekankan pelaku harus dihukum berat diiringi penguatan perlindungan sosial kepada korban agar tidak kembali terjerat.

"Kasus ini harus menjadi pengingat bahwa perdagangan anak adalah kejahatan luar biasa yang masih terjadi. Negara wajib menghukum pelaku secara tegas dan hadir memastikan korban mendapat perlindungan dan pemulihan yang layak," jelas Antonius.

Dalam kasus ini, empat korban terdiri dari dua balita berusia 3 dan 5 tahun serta dua bayi berusia sekitar 5-6 bulan. Mereka diduga diperjualbelikan secara berantai oleh jaringan pelaku dengan nilai transaksi fantastis.

Saat ini para korban telah diamankan dan ditempatkan di panti asuhan untuk mendapatkan pengasuhan sementara serta layanan rehabilitasi.

Sementara itu, aparat kepolisian telah mengamankan sepuluh orang dewasa yang diduga terlibat dalam jaringan perdagangan anak tersebut dan proses hukum masih berjalan.

Kasus ini bermula pada 31 Oktober 2025 ketika ibu kandung salah satu korban menjemput anak dari rumah kerabat untuk diajak bermain. Namun hingga 21 November 2025, sang anak tidak kunjung kembali.

Penelusuran keluarga dan aparat mengungkap korban telah dijual berkali-kali dengan harga mulai Rp17,5-85 juta sebelum akhirnya ditemukan di Jambi bersama tiga anak lain.

Para pelaku dijerat Pasal 76F jo Pasal 83 UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 2 Ayat 1 dan Ayat 2 Juncto Pasal 17 UU 21/2007 tentang Pemberantasan TPPO.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

UPDATE

Belajar dari Hanson, Sritex dan Duta Palma: Korporasi Terseret Korupsi Tak Harus Ikut Mati

Kamis, 18 Juni 2026 | 06:05

Tiba-tiba Ramai Bicara Adab

Kamis, 18 Juni 2026 | 06:00

Manuver Sony Sonjaya Pengaruhi Opini Publik

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:38

Satpam Didorong Jadi Garda Terdepan Pelayanan dan Keamanan

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:32

Inggris Kalahkan Kroasia Lewat Drama Enam Gol

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:21

Pesan Khusus Kiai Suyuti Toha untuk Bangsa dan Negara

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:07

1945-1950: Kota Pengungsi, Kota Ketakutan

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:02

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

Membaca Tomy Winata: Ketika Modal, Negara, dan Kekuasaan Belajar Bertahan

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:14

Kelompok Oposisi Cari Celah Bangun Narasi Pemerintah Tidak Kompeten

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:02

Selengkapnya