Berita

Muhammad Syafiq (23) Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia pengedar narkoba ditangkap polisi di Kota Dumai, Riau pada Kamis, 12 Februari 2026. (Foto: Humas Polri)

Presisi

Polisi Tangkap Warga Malaysia Pengedar Narkoba Senilai Rp39,8 Miliar

JUMAT, 13 FEBRUARI 2026 | 23:28 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Muhammad Syafiq (23) Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia hanya bisa terdiam usai diamankan karena membawa narkotika jenis Happy Five (H5) dengan nilai fantastis di wilayah Kota Dumai, Riau.

“Menerima informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran narkotika jenis Happy Five (H5) di wilayah Kota Dumai, Provinsi Riau,” kata Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Jumat, 13 Februari 2026.

Penangkapan bermula lewat operasi senyap oleh Tim Gabungan Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri yang dipimpin Kombes Handik Zusen bersama Satgas NIC dipimpin Kombes Kevin Leleury, dan Kompol Tomy Haryono beserta tim.


Sampai akhirnya tim gabungan Subdit IV dan Satgas NIC melaksanakan penyisiran di wilayah Kota Dumai, Provinsi Riau pada Kamis, 12 Februari 2026.

Muhammad Syafiq saat itu sedang berada di sebuah kamar hotel.

“Berdasarkan hasil penangkapan dan penggeledahan di kamar hotel tersebut, tim gabungan menemukan tiga buah koper yang berisi kurang lebih 99.600 butir narkotika jenis Happy Five (H5) yang dibungkus menggunakan plastik wrap,” jelas Eko.

Bila ditaksir, nilai barang bukti senilai Rp39,8 miliar yang diestimasi bisa menyelamatkan 19.920 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika.

“Nilai konversi barang bukti diperkirakan sebesar kurang lebih Rp39.840.000.00,- dengan estimasi potensi penyelamatan sekitar 19.920 jiwa,” bebernya.

Kepada penyidik, Muhammad Syafiq mengaku mendapat tawaran pekerjaan sebagai kurir narkoba dari temannya Abu Faiz di Malaysia untuk diedarkan di Indonesia.

“Setelah menerima tawaran tersebut, tersangka dihubungi oleh seseorang yang mengaku bernama Abu Ubaida dan diminta untuk mengunduh aplikasi Zangi sebagai sarana komunikasi,” pungkas Eko.

Sayangnya, niat jahat Muhammad Syafiq berhasil digagalkan.


Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

UPDATE

Naming Rights Halte untuk Parpol Dinilai Politisasi Ruang Publik

Rabu, 15 April 2026 | 12:19

Iran Taksir Kerugian Akibat Serangan AS-Israel Capai Rp4.300 Triliun

Rabu, 15 April 2026 | 12:13

Prima Sebut Wacana PDIP Gaji Guru Rp5 Juta Ekspektasi Semu

Rabu, 15 April 2026 | 12:12

Kasus Pelecehan di FHUI Jadi Ujian Integritas Kampus

Rabu, 15 April 2026 | 12:06

Temui Dubes UEA, Waka MPR Pacu Investasi dan Transisi Energi

Rabu, 15 April 2026 | 11:52

IPC TPK Sukses Kelola 850 Ribu TEUs di Awal 2026

Rabu, 15 April 2026 | 11:41

Diduga Dianiaya Senior, Anggota Samapta Polda Kepri Tewas

Rabu, 15 April 2026 | 11:34

Auditor BPKP Ungkap Kerugian Pengadaan Chromebook Terjadi Selama 3 Tahun

Rabu, 15 April 2026 | 11:32

Soal Kasus Bea Cukai, Faizal Assegaf Ungkap Kronologi Hubungan dengan Rizal

Rabu, 15 April 2026 | 11:21

Zelensky Sindir AS Kehilangan Fokus ke Ukraina Akibat Perang Iran

Rabu, 15 April 2026 | 11:03

Selengkapnya