Berita

Muhammad Syafiq (23) Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia pengedar narkoba ditangkap polisi di Kota Dumai, Riau pada Kamis, 12 Februari 2026. (Foto: Humas Polri)

Presisi

Polisi Tangkap Warga Malaysia Pengedar Narkoba Senilai Rp39,8 Miliar

JUMAT, 13 FEBRUARI 2026 | 23:28 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Muhammad Syafiq (23) Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia hanya bisa terdiam usai diamankan karena membawa narkotika jenis Happy Five (H5) dengan nilai fantastis di wilayah Kota Dumai, Riau.

“Menerima informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran narkotika jenis Happy Five (H5) di wilayah Kota Dumai, Provinsi Riau,” kata Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Jumat, 13 Februari 2026.

Penangkapan bermula lewat operasi senyap oleh Tim Gabungan Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri yang dipimpin Kombes Handik Zusen bersama Satgas NIC dipimpin Kombes Kevin Leleury, dan Kompol Tomy Haryono beserta tim.


Sampai akhirnya tim gabungan Subdit IV dan Satgas NIC melaksanakan penyisiran di wilayah Kota Dumai, Provinsi Riau pada Kamis, 12 Februari 2026.

Muhammad Syafiq saat itu sedang berada di sebuah kamar hotel.

“Berdasarkan hasil penangkapan dan penggeledahan di kamar hotel tersebut, tim gabungan menemukan tiga buah koper yang berisi kurang lebih 99.600 butir narkotika jenis Happy Five (H5) yang dibungkus menggunakan plastik wrap,” jelas Eko.

Bila ditaksir, nilai barang bukti senilai Rp39,8 miliar yang diestimasi bisa menyelamatkan 19.920 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika.

“Nilai konversi barang bukti diperkirakan sebesar kurang lebih Rp39.840.000.00,- dengan estimasi potensi penyelamatan sekitar 19.920 jiwa,” bebernya.

Kepada penyidik, Muhammad Syafiq mengaku mendapat tawaran pekerjaan sebagai kurir narkoba dari temannya Abu Faiz di Malaysia untuk diedarkan di Indonesia.

“Setelah menerima tawaran tersebut, tersangka dihubungi oleh seseorang yang mengaku bernama Abu Ubaida dan diminta untuk mengunduh aplikasi Zangi sebagai sarana komunikasi,” pungkas Eko.

Sayangnya, niat jahat Muhammad Syafiq berhasil digagalkan.


Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

UPDATE

Tanpa Rompi dan Borgol Saat Ditahan, DPP IMM Minta Kejagung Tak Istimewakan Febrie

Sabtu, 25 Juli 2026 | 17:43

Belum Sebulan IPO, Direktur RANS Tiba-tiba Mundur

Sabtu, 25 Juli 2026 | 17:30

Revitalisasi Pengurus AMPI Perkuat Konsolidasi Organisasi

Sabtu, 25 Juli 2026 | 16:26

Pengembangan Kasus Suap Rejang Lebong, KPK Geledah Kediaman Kadis PUPR Bengkulu

Sabtu, 25 Juli 2026 | 16:09

Zulhas: Swasembada Pangan Bukan Sekadar Ekonomi, tapi Kehormatan Bangsa

Sabtu, 25 Juli 2026 | 16:07

PDIP Jatim Hadirkan RedTalks, Wadah Masyarakat Sampaikan Aspirasi

Sabtu, 25 Juli 2026 | 15:54

Sekolah Nasional Terintegrasi: Resep Medis Kuratif Pendidikan dan Kesehatan Anak

Sabtu, 25 Juli 2026 | 15:39

Tak Pakai Borgol dan Rompi, PB PMII: Febrie Adriansyah Cetak Sejarah

Sabtu, 25 Juli 2026 | 15:35

TB Hasanuddin: Jangan Akali Putusan MK dengan Bebani Pelanggan

Sabtu, 25 Juli 2026 | 14:59

Lodewijk: Ancaman Indonesia Kini Bukan Hanya Perang, tapi Ekonomi hingga Iklim

Sabtu, 25 Juli 2026 | 14:49

Selengkapnya