Berita

Muhammad Syafiq (23) Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia pengedar narkoba ditangkap polisi di Kota Dumai, Riau pada Kamis, 12 Februari 2026. (Foto: Humas Polri)

Presisi

Polisi Tangkap Warga Malaysia Pengedar Narkoba Senilai Rp39,8 Miliar

JUMAT, 13 FEBRUARI 2026 | 23:28 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Muhammad Syafiq (23) Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia hanya bisa terdiam usai diamankan karena membawa narkotika jenis Happy Five (H5) dengan nilai fantastis di wilayah Kota Dumai, Riau.

“Menerima informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran narkotika jenis Happy Five (H5) di wilayah Kota Dumai, Provinsi Riau,” kata Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Jumat, 13 Februari 2026.

Penangkapan bermula lewat operasi senyap oleh Tim Gabungan Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri yang dipimpin Kombes Handik Zusen bersama Satgas NIC dipimpin Kombes Kevin Leleury, dan Kompol Tomy Haryono beserta tim.


Sampai akhirnya tim gabungan Subdit IV dan Satgas NIC melaksanakan penyisiran di wilayah Kota Dumai, Provinsi Riau pada Kamis, 12 Februari 2026.

Muhammad Syafiq saat itu sedang berada di sebuah kamar hotel.

“Berdasarkan hasil penangkapan dan penggeledahan di kamar hotel tersebut, tim gabungan menemukan tiga buah koper yang berisi kurang lebih 99.600 butir narkotika jenis Happy Five (H5) yang dibungkus menggunakan plastik wrap,” jelas Eko.

Bila ditaksir, nilai barang bukti senilai Rp39,8 miliar yang diestimasi bisa menyelamatkan 19.920 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika.

“Nilai konversi barang bukti diperkirakan sebesar kurang lebih Rp39.840.000.00,- dengan estimasi potensi penyelamatan sekitar 19.920 jiwa,” bebernya.

Kepada penyidik, Muhammad Syafiq mengaku mendapat tawaran pekerjaan sebagai kurir narkoba dari temannya Abu Faiz di Malaysia untuk diedarkan di Indonesia.

“Setelah menerima tawaran tersebut, tersangka dihubungi oleh seseorang yang mengaku bernama Abu Ubaida dan diminta untuk mengunduh aplikasi Zangi sebagai sarana komunikasi,” pungkas Eko.

Sayangnya, niat jahat Muhammad Syafiq berhasil digagalkan.


Populer

Negara Jangan Kalah dari Mafia, Copot Dirjen Bea Cukai

Selasa, 10 Februari 2026 | 20:36

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Nasabah Laporkan Perusahaan Asuransi ke OJK

Kamis, 05 Februari 2026 | 16:40

Keppres Pengangkatan Adies Kadir Digugat ke PTUN

Rabu, 11 Februari 2026 | 19:58

Koordinator KKN UGM Tak Kenal Jokowi

Rabu, 04 Februari 2026 | 08:36

Lima Orang dari Blueray Cargo Ditangkap saat OTT Pejabat Bea Cukai

Kamis, 05 Februari 2026 | 15:41

UPDATE

Penyegelan Tiffany & Co jadi Pesan Tegas ke Pelaku Usaha yang Curang

Sabtu, 14 Februari 2026 | 01:57

Istri Mantan Kapolres Bima Kota Turut Diperiksa soal Kepemilikan Narkoba

Sabtu, 14 Februari 2026 | 01:36

Dokter Diaspora Kenang Kisah Bersama PDIP saat Bencana Sumatera

Sabtu, 14 Februari 2026 | 01:19

Kepala BGN Hingga Puluhan Perwira Polri Peroleh Bintang Jasa dari Prabowo

Sabtu, 14 Februari 2026 | 00:57

Sekjen PDIP: Bencana adalah Teguran Akibat Kebijakan yang Salah

Sabtu, 14 Februari 2026 | 00:32

Garda Satu Papua Barat Tempuh Jalur Hukum Atasi Aksi Premanisme

Sabtu, 14 Februari 2026 | 00:10

Kerry Riza Chalid Dituntut Bayar Uang Pengganti Rp13,4 Triliun

Sabtu, 14 Februari 2026 | 00:01

Legislator Demokrat Jakarta Pimpin Kader Ziarahi Makam Misan Syamsuri

Jumat, 13 Februari 2026 | 23:54

Polisi Tangkap Warga Malaysia Pengedar Narkoba Senilai Rp39,8 Miliar

Jumat, 13 Februari 2026 | 23:28

BPKH Dorong Peningkatan Diplomasi Ekonomi ke Arab Saudi

Jumat, 13 Februari 2026 | 23:07

Selengkapnya