Berita

Muhammad Syafiq (23) Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia pengedar narkoba ditangkap polisi di Kota Dumai, Riau pada Kamis, 12 Februari 2026. (Foto: Humas Polri)

Presisi

Polisi Tangkap Warga Malaysia Pengedar Narkoba Senilai Rp39,8 Miliar

JUMAT, 13 FEBRUARI 2026 | 23:28 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Muhammad Syafiq (23) Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia hanya bisa terdiam usai diamankan karena membawa narkotika jenis Happy Five (H5) dengan nilai fantastis di wilayah Kota Dumai, Riau.

“Menerima informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran narkotika jenis Happy Five (H5) di wilayah Kota Dumai, Provinsi Riau,” kata Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Jumat, 13 Februari 2026.

Penangkapan bermula lewat operasi senyap oleh Tim Gabungan Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri yang dipimpin Kombes Handik Zusen bersama Satgas NIC dipimpin Kombes Kevin Leleury, dan Kompol Tomy Haryono beserta tim.


Sampai akhirnya tim gabungan Subdit IV dan Satgas NIC melaksanakan penyisiran di wilayah Kota Dumai, Provinsi Riau pada Kamis, 12 Februari 2026.

Muhammad Syafiq saat itu sedang berada di sebuah kamar hotel.

“Berdasarkan hasil penangkapan dan penggeledahan di kamar hotel tersebut, tim gabungan menemukan tiga buah koper yang berisi kurang lebih 99.600 butir narkotika jenis Happy Five (H5) yang dibungkus menggunakan plastik wrap,” jelas Eko.

Bila ditaksir, nilai barang bukti senilai Rp39,8 miliar yang diestimasi bisa menyelamatkan 19.920 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika.

“Nilai konversi barang bukti diperkirakan sebesar kurang lebih Rp39.840.000.00,- dengan estimasi potensi penyelamatan sekitar 19.920 jiwa,” bebernya.

Kepada penyidik, Muhammad Syafiq mengaku mendapat tawaran pekerjaan sebagai kurir narkoba dari temannya Abu Faiz di Malaysia untuk diedarkan di Indonesia.

“Setelah menerima tawaran tersebut, tersangka dihubungi oleh seseorang yang mengaku bernama Abu Ubaida dan diminta untuk mengunduh aplikasi Zangi sebagai sarana komunikasi,” pungkas Eko.

Sayangnya, niat jahat Muhammad Syafiq berhasil digagalkan.


Populer

Malaysia Jadi Negara Pertama yang Keluar dari Perjanjian Dagang AS

Selasa, 17 Maret 2026 | 12:18

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Pemudik Sebaiknya Perhatikan Enam Pesan Ini

Minggu, 15 Maret 2026 | 03:11

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

Rismon Dituding Bohong soal Ijazah Jokowi

Minggu, 15 Maret 2026 | 05:04

Senator Apresiasi Program Kolaborasi Bedah Rumah di Jakarta

Selasa, 17 Maret 2026 | 18:32

UPDATE

Hindari Work From Home Jumat dan Senin

Kamis, 26 Maret 2026 | 02:13

Permainan Kubu Jokowi dalam Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Makin Ngawur

Kamis, 26 Maret 2026 | 02:11

Prabowo Perintahkan Bahlil Cari Sumber Pendapatan Sektor Mineral

Kamis, 26 Maret 2026 | 01:37

RS Jiwa Dipenuhi Pecandu Game Online dan Judol

Kamis, 26 Maret 2026 | 01:14

Buntut Penangguhan Yaqut, Kasus Kuota Haji Bisa Berlarut-larut

Kamis, 26 Maret 2026 | 01:01

Tiket Taman Margasatwa Ragunan Tetap Dipatok Rp4 Ribu

Kamis, 26 Maret 2026 | 00:28

Prabowo Pacu Hilirisasi dan Ketahanan Energi

Kamis, 26 Maret 2026 | 00:19

Pelanggaran Personel BAIS TNI Tidak Berdiri Sendiri

Kamis, 26 Maret 2026 | 00:05

Satgas PRR Percepat Penyelesaian Hunian Tersisa

Rabu, 25 Maret 2026 | 23:25

MBG cuma 5 Hari Potensi Hemat Rp40 Triliun per Tahun

Rabu, 25 Maret 2026 | 23:22

Selengkapnya