Berita

Kelompok Petani Laoli menolak rencana relokasi lahan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur. (Foto: Dok. Pribadi)

Nusantara

Kelompok Petani Laoli Tolak Penggusuran Tanpa Putusan Pengadilan

JUMAT, 13 FEBRUARI 2026 | 20:17 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Petani di Desa Harapan, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur menolak rencana Pemerintah Kabupaten Luwu Timur (Pemkab Lutim) merelokasi warga dari lahan seluas 395 hektare berstatus Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) atas nama Pemkab Lutim.

Warga setempat mengaku telah menguasai dan mengelola lahan tersebut sejak tahun 1998. Bahkan sebagian warga mengklaim telah membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta mengantongi Surat Keterangan Tanah (SKT).

“Kami sudah bayar pajak ke Pemda. Ada juga yang punya SKT tapi sekarang dianggap tidak berlaku,” kritik Ancong Taruna Negara, warga setempat yang  tergabung dalam kelompok Petani Laoli dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 13 Februari 2026.


Aksi penolakan tersebut menyusul beredarnya salinan dokumen bernomor 100.2/092/Pem tertanggal 11 Februari 2026. Dalam dokumen yang beredar tersebut, tercantum jadwal kegiatan penertiban dan pengamanan Barang Milik Daerah (BMD) pada 12-14 Februari 2026.

Dokumen tersebut juga mencantumkan pelibatan sekitar 250 personel, terdiri atas 100 anggota Satpol PP, 120 unsur pengamanan, serta tim fasilitasi dan dokumentasi.

Kelompok Petani Laoli menyebut telah membuka dan menggarap lahan itu hampir tiga dekade berupa tanaman jengkol dan berbagai komoditas buah yang sudah memasuki usia produktif.

“Kami sudah hampir 30 tahun kelola lahan dan mengurus SKT, minta PBB. Tapi sekarang semua dianggap gugur karena terbit HPL tahun 2024,” tambah warga setempat bernama Iwan.

Sementara itu, Advokat Publik YLBHI Makassar, Hasbi yang mendampingi petani menegaskan bahwa klaim Pemda atas kepemilikan lahan tersebut perlu diuji melalui pengadilan.

“Eksekusi atau pengosongan lahan tidak bisa dilakukan sepihak tanpa putusan pengadilan. Penyelesaian harus menghormati hukum dan hak asasi manusia,” tegas Hasbi.

Pemda Lutim tercatat mengantongi Sertifikat HPL seluas 395 hektare yang diterbitkan pada 2024, setelah sebelumnya menerima penyerahan lahan dari PT Vale Indonesia pada 2022.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Bripda Nopandri Anggota Polres Katingan Ditemukan Wafat Usai Gerebek Bandar Narkoba

Sabtu, 04 Juli 2026 | 22:06

GreenBus Pertamina, Ajak Generasi Muda Belajar dari Kampung Hijau Cemara

Sabtu, 04 Juli 2026 | 21:46

Aipda Endang Karyana Gugur usai Tertabrak Tugas di Tol Joglo

Sabtu, 04 Juli 2026 | 21:39

Bank Mandiri Taspen Gelar Appreciation Night Bersama Media di Pantai Sanur

Sabtu, 04 Juli 2026 | 21:10

Kapolri Pimpin Sertijab Enam Kapolda dan PJU Mabes

Sabtu, 04 Juli 2026 | 20:34

Ulang Tahun, Dasco Ucapkan Selamat untuk Nadiem Makarim

Sabtu, 04 Juli 2026 | 20:08

Terus Ada, Ada Terus, BNI Hadirkan Ragam Promo Spesial 80 Tahun Pengabdian

Sabtu, 04 Juli 2026 | 19:44

Partai Demokrat Ajak Publik Terlibat Tentukan Logo HUT ke-25

Sabtu, 04 Juli 2026 | 18:52

Pertamina Buka Rekrutmen Internship bagi Fresh Graduate, Ini Jadwalnya

Sabtu, 04 Juli 2026 | 18:25

KAI Group Angkut 258,99 Juta Penumpang di Semester I 2026

Sabtu, 04 Juli 2026 | 17:57

Selengkapnya