Berita

Kelompok Petani Laoli menolak rencana relokasi lahan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur. (Foto: Dok. Pribadi)

Nusantara

Kelompok Petani Laoli Tolak Penggusuran Tanpa Putusan Pengadilan

JUMAT, 13 FEBRUARI 2026 | 20:17 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Petani di Desa Harapan, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur menolak rencana Pemerintah Kabupaten Luwu Timur (Pemkab Lutim) merelokasi warga dari lahan seluas 395 hektare berstatus Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) atas nama Pemkab Lutim.

Warga setempat mengaku telah menguasai dan mengelola lahan tersebut sejak tahun 1998. Bahkan sebagian warga mengklaim telah membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta mengantongi Surat Keterangan Tanah (SKT).

“Kami sudah bayar pajak ke Pemda. Ada juga yang punya SKT tapi sekarang dianggap tidak berlaku,” kritik Ancong Taruna Negara, warga setempat yang  tergabung dalam kelompok Petani Laoli dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 13 Februari 2026.


Aksi penolakan tersebut menyusul beredarnya salinan dokumen bernomor 100.2/092/Pem tertanggal 11 Februari 2026. Dalam dokumen yang beredar tersebut, tercantum jadwal kegiatan penertiban dan pengamanan Barang Milik Daerah (BMD) pada 12-14 Februari 2026.

Dokumen tersebut juga mencantumkan pelibatan sekitar 250 personel, terdiri atas 100 anggota Satpol PP, 120 unsur pengamanan, serta tim fasilitasi dan dokumentasi.

Kelompok Petani Laoli menyebut telah membuka dan menggarap lahan itu hampir tiga dekade berupa tanaman jengkol dan berbagai komoditas buah yang sudah memasuki usia produktif.

“Kami sudah hampir 30 tahun kelola lahan dan mengurus SKT, minta PBB. Tapi sekarang semua dianggap gugur karena terbit HPL tahun 2024,” tambah warga setempat bernama Iwan.

Sementara itu, Advokat Publik YLBHI Makassar, Hasbi yang mendampingi petani menegaskan bahwa klaim Pemda atas kepemilikan lahan tersebut perlu diuji melalui pengadilan.

“Eksekusi atau pengosongan lahan tidak bisa dilakukan sepihak tanpa putusan pengadilan. Penyelesaian harus menghormati hukum dan hak asasi manusia,” tegas Hasbi.

Pemda Lutim tercatat mengantongi Sertifikat HPL seluas 395 hektare yang diterbitkan pada 2024, setelah sebelumnya menerima penyerahan lahan dari PT Vale Indonesia pada 2022.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

UPDATE

Tanpa Rompi dan Borgol Saat Ditahan, DPP IMM Minta Kejagung Tak Istimewakan Febrie

Sabtu, 25 Juli 2026 | 17:43

Belum Sebulan IPO, Direktur RANS Tiba-tiba Mundur

Sabtu, 25 Juli 2026 | 17:30

Revitalisasi Pengurus AMPI Perkuat Konsolidasi Organisasi

Sabtu, 25 Juli 2026 | 16:26

Pengembangan Kasus Suap Rejang Lebong, KPK Geledah Kediaman Kadis PUPR Bengkulu

Sabtu, 25 Juli 2026 | 16:09

Zulhas: Swasembada Pangan Bukan Sekadar Ekonomi, tapi Kehormatan Bangsa

Sabtu, 25 Juli 2026 | 16:07

PDIP Jatim Hadirkan RedTalks, Wadah Masyarakat Sampaikan Aspirasi

Sabtu, 25 Juli 2026 | 15:54

Sekolah Nasional Terintegrasi: Resep Medis Kuratif Pendidikan dan Kesehatan Anak

Sabtu, 25 Juli 2026 | 15:39

Tak Pakai Borgol dan Rompi, PB PMII: Febrie Adriansyah Cetak Sejarah

Sabtu, 25 Juli 2026 | 15:35

TB Hasanuddin: Jangan Akali Putusan MK dengan Bebani Pelanggan

Sabtu, 25 Juli 2026 | 14:59

Lodewijk: Ancaman Indonesia Kini Bukan Hanya Perang, tapi Ekonomi hingga Iklim

Sabtu, 25 Juli 2026 | 14:49

Selengkapnya