Berita

Kelompok Petani Laoli menolak rencana relokasi lahan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur. (Foto: Dok. Pribadi)

Nusantara

Kelompok Petani Laoli Tolak Penggusuran Tanpa Putusan Pengadilan

JUMAT, 13 FEBRUARI 2026 | 20:17 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Petani di Desa Harapan, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur menolak rencana Pemerintah Kabupaten Luwu Timur (Pemkab Lutim) merelokasi warga dari lahan seluas 395 hektare berstatus Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) atas nama Pemkab Lutim.

Warga setempat mengaku telah menguasai dan mengelola lahan tersebut sejak tahun 1998. Bahkan sebagian warga mengklaim telah membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta mengantongi Surat Keterangan Tanah (SKT).

“Kami sudah bayar pajak ke Pemda. Ada juga yang punya SKT tapi sekarang dianggap tidak berlaku,” kritik Ancong Taruna Negara, warga setempat yang  tergabung dalam kelompok Petani Laoli dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 13 Februari 2026.


Aksi penolakan tersebut menyusul beredarnya salinan dokumen bernomor 100.2/092/Pem tertanggal 11 Februari 2026. Dalam dokumen yang beredar tersebut, tercantum jadwal kegiatan penertiban dan pengamanan Barang Milik Daerah (BMD) pada 12-14 Februari 2026.

Dokumen tersebut juga mencantumkan pelibatan sekitar 250 personel, terdiri atas 100 anggota Satpol PP, 120 unsur pengamanan, serta tim fasilitasi dan dokumentasi.

Kelompok Petani Laoli menyebut telah membuka dan menggarap lahan itu hampir tiga dekade berupa tanaman jengkol dan berbagai komoditas buah yang sudah memasuki usia produktif.

“Kami sudah hampir 30 tahun kelola lahan dan mengurus SKT, minta PBB. Tapi sekarang semua dianggap gugur karena terbit HPL tahun 2024,” tambah warga setempat bernama Iwan.

Sementara itu, Advokat Publik YLBHI Makassar, Hasbi yang mendampingi petani menegaskan bahwa klaim Pemda atas kepemilikan lahan tersebut perlu diuji melalui pengadilan.

“Eksekusi atau pengosongan lahan tidak bisa dilakukan sepihak tanpa putusan pengadilan. Penyelesaian harus menghormati hukum dan hak asasi manusia,” tegas Hasbi.

Pemda Lutim tercatat mengantongi Sertifikat HPL seluas 395 hektare yang diterbitkan pada 2024, setelah sebelumnya menerima penyerahan lahan dari PT Vale Indonesia pada 2022.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

UPDATE

PR Gus Kikin: Pembenahan Sektor Pendidikan, Kesehatan, dan Ekonomi

Sabtu, 05 September 2026 | 00:27

Tiga Ayat NU

Sabtu, 05 September 2026 | 00:11

Kapasitas PSEL Dinilai Belum Cukup Imbas Penutupan 343 TPA

Jumat, 04 September 2026 | 23:56

Pendekar 08 Perluas Bantuan ke Sekolah Hingga Pengungsi Mandiri di NTT

Jumat, 04 September 2026 | 23:40

Garudayaksa FC Gandeng Zentara Sambut Super League

Jumat, 04 September 2026 | 23:28

Gerilya Diplomasi: Menjahit Kepentingan Nasional di Panggung Global

Jumat, 04 September 2026 | 23:20

SMK Go Global Jadi Strategi Siapkan Calon PMI Masuk Bursa Kerja Dunia

Jumat, 04 September 2026 | 23:01

Pemuda Nganggur adalah Hasil Salah Kebijakan

Jumat, 04 September 2026 | 22:40

AMPI Siap Gelar Rapimnas 8 September, Ini yang Dibahas

Jumat, 04 September 2026 | 21:40

wondr by BNI Jadi Official Banking Partner IdeaFest 2026

Jumat, 04 September 2026 | 21:25

Selengkapnya