Berita

Kelompok Petani Laoli menolak rencana relokasi lahan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur. (Foto: Dok. Pribadi)

Nusantara

Kelompok Petani Laoli Tolak Penggusuran Tanpa Putusan Pengadilan

JUMAT, 13 FEBRUARI 2026 | 20:17 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Petani di Desa Harapan, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur menolak rencana Pemerintah Kabupaten Luwu Timur (Pemkab Lutim) merelokasi warga dari lahan seluas 395 hektare berstatus Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) atas nama Pemkab Lutim.

Warga setempat mengaku telah menguasai dan mengelola lahan tersebut sejak tahun 1998. Bahkan sebagian warga mengklaim telah membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta mengantongi Surat Keterangan Tanah (SKT).

“Kami sudah bayar pajak ke Pemda. Ada juga yang punya SKT tapi sekarang dianggap tidak berlaku,” kritik Ancong Taruna Negara, warga setempat yang  tergabung dalam kelompok Petani Laoli dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 13 Februari 2026.


Aksi penolakan tersebut menyusul beredarnya salinan dokumen bernomor 100.2/092/Pem tertanggal 11 Februari 2026. Dalam dokumen yang beredar tersebut, tercantum jadwal kegiatan penertiban dan pengamanan Barang Milik Daerah (BMD) pada 12-14 Februari 2026.

Dokumen tersebut juga mencantumkan pelibatan sekitar 250 personel, terdiri atas 100 anggota Satpol PP, 120 unsur pengamanan, serta tim fasilitasi dan dokumentasi.

Kelompok Petani Laoli menyebut telah membuka dan menggarap lahan itu hampir tiga dekade berupa tanaman jengkol dan berbagai komoditas buah yang sudah memasuki usia produktif.

“Kami sudah hampir 30 tahun kelola lahan dan mengurus SKT, minta PBB. Tapi sekarang semua dianggap gugur karena terbit HPL tahun 2024,” tambah warga setempat bernama Iwan.

Sementara itu, Advokat Publik YLBHI Makassar, Hasbi yang mendampingi petani menegaskan bahwa klaim Pemda atas kepemilikan lahan tersebut perlu diuji melalui pengadilan.

“Eksekusi atau pengosongan lahan tidak bisa dilakukan sepihak tanpa putusan pengadilan. Penyelesaian harus menghormati hukum dan hak asasi manusia,” tegas Hasbi.

Pemda Lutim tercatat mengantongi Sertifikat HPL seluas 395 hektare yang diterbitkan pada 2024, setelah sebelumnya menerima penyerahan lahan dari PT Vale Indonesia pada 2022.

Populer

Negara Jangan Kalah dari Mafia, Copot Dirjen Bea Cukai

Selasa, 10 Februari 2026 | 20:36

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Nasabah Laporkan Perusahaan Asuransi ke OJK

Kamis, 05 Februari 2026 | 16:40

Keppres Pengangkatan Adies Kadir Digugat ke PTUN

Rabu, 11 Februari 2026 | 19:58

Koordinator KKN UGM Tak Kenal Jokowi

Rabu, 04 Februari 2026 | 08:36

Lima Orang dari Blueray Cargo Ditangkap saat OTT Pejabat Bea Cukai

Kamis, 05 Februari 2026 | 15:41

UPDATE

Program Prabowo Tak Akan Berdampak Jika Soliditas Internal Rapuh

Jumat, 13 Februari 2026 | 16:03

Prabowo Tantang Danantara Capai Return on Asset 7 Persen

Jumat, 13 Februari 2026 | 16:01

Pakar: Investigasi Digital Forensik Bisa jadi Alat Penegakan Hukum Kasus Investasi

Jumat, 13 Februari 2026 | 15:46

Wapres Tekankan Kuartal I Momentum Emas Sektor Pariwisata

Jumat, 13 Februari 2026 | 15:40

Kapolri Siap Bangun Lebih dari 1.500 SPPG Selama 2026

Jumat, 13 Februari 2026 | 15:26

Kolaborasi Inspiratif: Dari Ilustrasi ke Mesin Pertumbuhan Ekonomi Kreatif

Jumat, 13 Februari 2026 | 15:20

Setnov Hadir, Bahlil Hanya Pidato Singkat di HUT Fraksi Partai Golkar DPR

Jumat, 13 Februari 2026 | 15:18

Kepala BPKH: Desain Kelembagaan Sudah Tepat, Tak Perlu Ubah Struktur

Jumat, 13 Februari 2026 | 15:16

Prabowo Hadiri Indonesia Economic Outlook 2026 di Wisma Danantara

Jumat, 13 Februari 2026 | 14:53

Keuangan Haji Harus Berubah, Wamenhaj Dorong Tata Kelola yang Lebih Modern

Jumat, 13 Februari 2026 | 14:36

Selengkapnya