Berita

PJLP (Penyedia Jasa Lainnya Perorangan) Pemprov DKI Jakarta. (Foto: Istimewa)

Nusantara

Persaingan Makin Ketat, KPJ Dukung PJLP DKI Goes To Campus

JUMAT, 13 FEBRUARI 2026 | 16:36 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Program Pemprov DKI Jakarta yang mendorong PJLP (Penyedia Jasa Lainnya Perorangan) untuk dapat kuliah meraih gelar strata 1 (S1) memperoleh dukungan publik. Karena pendidikan adalah kunci dasar majunya seorang pemuda pemudi untuk dapat bersaing di dunia kerja.

"Agar ketika terjadinya sebuah perubahan peraturan daerah terhadap pekerja jasa, mereka sudah siap untuk bersaing dengan para pekerja asing dan para perantau pencari kerja nantinya," kata Ketua Umum Koalisi Peduli Jakarta (KPJ) Amos Hutauruk melalui keterangan tertulis di Jakarta, Jumat 13 Februari 2026.

Apalagi saat ini Jakarta penuh dengan ketidakpastian mendapatkan pekerjaan. Hal ini terlihat dengan membeludaknya para pelamar kerja, saat adanya informasi lowongan penerimaan pekerjaan di salah satu website instansi terkait.


"Itu membuktikan begitu besarnya antusias warga Jakarta untuk mendapatkan pekerjaan yang layak, dapat membiayai hidup keluarganya," kata Amos.

Amos melihat begitu besarnya persaingan mendapatkan pekerjaan di Jakarta saat ini. Terlebih sulitnya mendapatkan pekerjaan yang sesuai ilmu jurusan pendidikan yang telah dipelajarinya

"Hingga pekerjaan apa pun saat ini, suka tidak suka akan menjadi pilihan pahit, untuk dapat bertahan memenuhi kebutuhan hidup," kata Amos.

PJLP merupakan tenaga kerja non-ASN yang direkrut oleh instansi pemerintah (terutama Pemprov DKI Jakarta) melalui mekanisme kontrak untuk membantu tugas operasional atau pelayanan publik di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), seperti petugas kebersihan (Pasukan Oranye/Biru), administrasi, layanan kesehatan, atau tugas lapangan lainnya, sebagai solusi kekurangan ASN.

Pembentukan PJLP terkait dengan upaya penataan dan penertiban tenaga kerja di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, khususnya dalam menyikapi status tenaga honorer.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

UPDATE

Naming Rights Halte untuk Parpol Dinilai Politisasi Ruang Publik

Rabu, 15 April 2026 | 12:19

Iran Taksir Kerugian Akibat Serangan AS-Israel Capai Rp4.300 Triliun

Rabu, 15 April 2026 | 12:13

Prima Sebut Wacana PDIP Gaji Guru Rp5 Juta Ekspektasi Semu

Rabu, 15 April 2026 | 12:12

Kasus Pelecehan di FHUI Jadi Ujian Integritas Kampus

Rabu, 15 April 2026 | 12:06

Temui Dubes UEA, Waka MPR Pacu Investasi dan Transisi Energi

Rabu, 15 April 2026 | 11:52

IPC TPK Sukses Kelola 850 Ribu TEUs di Awal 2026

Rabu, 15 April 2026 | 11:41

Diduga Dianiaya Senior, Anggota Samapta Polda Kepri Tewas

Rabu, 15 April 2026 | 11:34

Auditor BPKP Ungkap Kerugian Pengadaan Chromebook Terjadi Selama 3 Tahun

Rabu, 15 April 2026 | 11:32

Soal Kasus Bea Cukai, Faizal Assegaf Ungkap Kronologi Hubungan dengan Rizal

Rabu, 15 April 2026 | 11:21

Zelensky Sindir AS Kehilangan Fokus ke Ukraina Akibat Perang Iran

Rabu, 15 April 2026 | 11:03

Selengkapnya