Berita

PJLP (Penyedia Jasa Lainnya Perorangan) Pemprov DKI Jakarta. (Foto: Istimewa)

Nusantara

Persaingan Makin Ketat, KPJ Dukung PJLP DKI Goes To Campus

JUMAT, 13 FEBRUARI 2026 | 16:36 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Program Pemprov DKI Jakarta yang mendorong PJLP (Penyedia Jasa Lainnya Perorangan) untuk dapat kuliah meraih gelar strata 1 (S1) memperoleh dukungan publik. Karena pendidikan adalah kunci dasar majunya seorang pemuda pemudi untuk dapat bersaing di dunia kerja.

"Agar ketika terjadinya sebuah perubahan peraturan daerah terhadap pekerja jasa, mereka sudah siap untuk bersaing dengan para pekerja asing dan para perantau pencari kerja nantinya," kata Ketua Umum Koalisi Peduli Jakarta (KPJ) Amos Hutauruk melalui keterangan tertulis di Jakarta, Jumat 13 Februari 2026.

Apalagi saat ini Jakarta penuh dengan ketidakpastian mendapatkan pekerjaan. Hal ini terlihat dengan membeludaknya para pelamar kerja, saat adanya informasi lowongan penerimaan pekerjaan di salah satu website instansi terkait.


"Itu membuktikan begitu besarnya antusias warga Jakarta untuk mendapatkan pekerjaan yang layak, dapat membiayai hidup keluarganya," kata Amos.

Amos melihat begitu besarnya persaingan mendapatkan pekerjaan di Jakarta saat ini. Terlebih sulitnya mendapatkan pekerjaan yang sesuai ilmu jurusan pendidikan yang telah dipelajarinya

"Hingga pekerjaan apa pun saat ini, suka tidak suka akan menjadi pilihan pahit, untuk dapat bertahan memenuhi kebutuhan hidup," kata Amos.

PJLP merupakan tenaga kerja non-ASN yang direkrut oleh instansi pemerintah (terutama Pemprov DKI Jakarta) melalui mekanisme kontrak untuk membantu tugas operasional atau pelayanan publik di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), seperti petugas kebersihan (Pasukan Oranye/Biru), administrasi, layanan kesehatan, atau tugas lapangan lainnya, sebagai solusi kekurangan ASN.

Pembentukan PJLP terkait dengan upaya penataan dan penertiban tenaga kerja di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, khususnya dalam menyikapi status tenaga honorer.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Investor Diminta Wait and See, Pengamat Prediksi Banyak yang Ditangkap Imbas MSCI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 12:30

Serangan Houthi Ganggu Ajang Olahraga Saudi, Piala Asia Tetap Sesuai Jadwal

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 12:14

Putusan MK soal UU Peradilan Militer Momentum Akhiri Impunitas

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 12:06

Komisi III DPR Desak Pelaku Korupsi Dana Bencana Dihukum Maksimal!

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 11:46

Daftar Negara Masuk Standalone Market MSCI, Ada 12 Negara

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 11:34

Dihantam Ancaman MSCI, IHSG Terancam Anjlok ke 4.700 Pekan Depan

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 11:24

Minyak Dunia Tembus 110 Dolar AS

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 11:07

Profil Hamenang Wajar Ismoyo, Bupati Klaten Tersangka Kasus Suap Audit BPK

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 10:53

Karhutla Meluas, Legislator Golkar Desak Evaluasi Pencegahan dan Penegakan Hukum

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 10:52

BMKG Deteksi Sebaran Asap Karhutla hingga Jakarta dan Papua

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 10:39

Selengkapnya