Berita

Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah (Foto: Repro Youtube DPR)

Politik

Kepala BPKH: Desain Kelembagaan Sudah Tepat, Tak Perlu Ubah Struktur

JUMAT, 13 FEBRUARI 2026 | 15:16 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Secara konseptual desain kelembagaan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) telah dirumuskan secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014.

Dalam Pasal 20 UU 34/2014 menegaskan BPKH dibentuk sebagai badan hukum publik yang bersifat mandiri dalam mengelola keuangan haji. Artinya, BPKH merupakan entitas independen dengan kewenangan penuh dalam mengelola dan mengembangkan dana haji.

Demikian disampaikan Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR di Gedung Nusantara I, Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, dikutip Jumat, 13 Februari 2026.


“Mandat yang meliputi antara lain adalah penerimaan dan pengembangan investasi, pengeluaran secara sesuai dengan peruntukannya dan pertanggungjawaban, di mana pengelolaan tersebut berdasarkan prinsip-prinsip syariah kehati-hatian, transparansi, dan akuntabilitas,” ujar Fadlul.

Ia menjelaskan, desain kelembagaan dalam UU 34/2014 memiliki empat fondasi utama. Pertama, adanya segregasi kewenangan yang jelas. Kedua, model hubungan yang bersifat koordinatif. Ketiga, prinsip independensi dalam pengelolaan dana. Keempat, pemisahan tegas antara pengelola dana dan pengguna dana.

Sementara dalam penyelenggaraan operasional ibadah haji sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025, terjadi pemisahan fungsi yang semakin tegas. 

Dalam skema ini, kata Fadlul, BPKH bertindak sebagai pengelola dana, sedangkan Kementerian Haji dan Umroh berperan sebagai penyelenggara layanan.

“Model hubungan yang dibangun sifatnya koordinatif dan secara tanggungjawab berdasarkan administratif bertanggungjawab kepada Presiden melalui Menteri terkait,” jelasnya.

Secara komparatif, Fadlul memaparkan bahwa Kementerian berdasarkan UU 14/2025 merupakan organ pemerintah di bawah eksekutif yang fokus pada pelayanan jamaah, regulasi, dan supervisi operasional. Adapun BPKH tetap sebagai badan hukum publik yang fokus pada pengelolaan investasi serta pertanggungjawaban dana kelolaan haji.

Meski demikian, Fadlul mengakui masih diperlukan penguatan pada aspek implementasi. Ia menyebutkan dua kebutuhan utama.

Pertama, penguatan mekanisme koordinasi teknis, khususnya dalam perencanaan pembiayaan, sinkronisasi data, dan pelaporan. Kedua, harmonisasi implementasi antarregulasi agar tidak terjadi perbedaan penafsiran di lapangan.

“Sehingga struktur kelembagaan tidak memerlukan perubahan mendasar dan penyempurnaannya diarahkan kepada efektivitas implementasi,” tegasnya.

Terkait struktur organ BPKH, Fadlul menjelaskan bahwa UU 34/2014 menetapkan model two board system, yakni terdiri dari Badan Pelaksana dan Dewan Pengawas. Badan Pelaksana menjalankan fungsi eksekusi dan operasional, termasuk pengambilan keputusan investasi. Sementara Dewan Pengawas menjalankan fungsi pengawasan terhadap kebijakan dan kinerja Badan Pelaksana.

Atas dasar itu, penguatan yang diusulkan bukan perubahan sistem dua organ tersebut, melainkan penegasan kewenangan yang lebih operasional. Badan Pelaksana difokuskan pada eksekusi kebijakan, manajemen investasi, dan pengelolaan risiko. Sedangkan Dewan Pengawas diperkuat pada fungsi pengawasan strategis, kepatuhan, serta evaluasi kinerja.

“Tujuan ini adalah untuk meningkatkan agility dalam core business dan menjaga prinsip check and balance sehingga tetap berada dalam koridor desain Undang-Undang,” pungkas Fadlul.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

UPDATE

SGU Gandeng Poltek SSN Perkuat Pendidikan Siber Keamanan

Rabu, 29 Juli 2026 | 02:09

Jokowi Bohong soal 54 Kali Ajak Makan Siang PKL Solo

Rabu, 29 Juli 2026 | 02:02

Sentralisasi Hambat Otonomi Daerah

Rabu, 29 Juli 2026 | 01:49

Kejagung Periksa Tujuh Saksi Kasus TPPU Febrie, Empat Penyidik Polri

Rabu, 29 Juli 2026 | 01:05

Terungkap Jokowi Ikut Dirikan Gerindra di Solo Jelang Pemilu 2009

Rabu, 29 Juli 2026 | 01:00

Satgas Jaga Jakarta dan FKDM Jangan Loyo Antisipasi Tawuran Warga

Rabu, 29 Juli 2026 | 00:28

Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat Pengedar Etomidate

Rabu, 29 Juli 2026 | 00:24

Beredar Hasil Survei 32 Capres 2029

Rabu, 29 Juli 2026 | 00:02

DKPP Putus Perkara Helikopter KPU pada 29 Juli

Selasa, 28 Juli 2026 | 23:23

GOR Ciracas Diserbu 3.190 Pelamar Kerja

Selasa, 28 Juli 2026 | 23:05

Selengkapnya