Berita

Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah (Foto: Repro Youtube DPR)

Politik

Kepala BPKH: Desain Kelembagaan Sudah Tepat, Tak Perlu Ubah Struktur

JUMAT, 13 FEBRUARI 2026 | 15:16 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Secara konseptual desain kelembagaan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) telah dirumuskan secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014.

Dalam Pasal 20 UU 34/2014 menegaskan BPKH dibentuk sebagai badan hukum publik yang bersifat mandiri dalam mengelola keuangan haji. Artinya, BPKH merupakan entitas independen dengan kewenangan penuh dalam mengelola dan mengembangkan dana haji.

Demikian disampaikan Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR di Gedung Nusantara I, Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, dikutip Jumat, 13 Februari 2026.


“Mandat yang meliputi antara lain adalah penerimaan dan pengembangan investasi, pengeluaran secara sesuai dengan peruntukannya dan pertanggungjawaban, di mana pengelolaan tersebut berdasarkan prinsip-prinsip syariah kehati-hatian, transparansi, dan akuntabilitas,” ujar Fadlul.

Ia menjelaskan, desain kelembagaan dalam UU 34/2014 memiliki empat fondasi utama. Pertama, adanya segregasi kewenangan yang jelas. Kedua, model hubungan yang bersifat koordinatif. Ketiga, prinsip independensi dalam pengelolaan dana. Keempat, pemisahan tegas antara pengelola dana dan pengguna dana.

Sementara dalam penyelenggaraan operasional ibadah haji sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025, terjadi pemisahan fungsi yang semakin tegas. 

Dalam skema ini, kata Fadlul, BPKH bertindak sebagai pengelola dana, sedangkan Kementerian Haji dan Umroh berperan sebagai penyelenggara layanan.

“Model hubungan yang dibangun sifatnya koordinatif dan secara tanggungjawab berdasarkan administratif bertanggungjawab kepada Presiden melalui Menteri terkait,” jelasnya.

Secara komparatif, Fadlul memaparkan bahwa Kementerian berdasarkan UU 14/2025 merupakan organ pemerintah di bawah eksekutif yang fokus pada pelayanan jamaah, regulasi, dan supervisi operasional. Adapun BPKH tetap sebagai badan hukum publik yang fokus pada pengelolaan investasi serta pertanggungjawaban dana kelolaan haji.

Meski demikian, Fadlul mengakui masih diperlukan penguatan pada aspek implementasi. Ia menyebutkan dua kebutuhan utama.

Pertama, penguatan mekanisme koordinasi teknis, khususnya dalam perencanaan pembiayaan, sinkronisasi data, dan pelaporan. Kedua, harmonisasi implementasi antarregulasi agar tidak terjadi perbedaan penafsiran di lapangan.

“Sehingga struktur kelembagaan tidak memerlukan perubahan mendasar dan penyempurnaannya diarahkan kepada efektivitas implementasi,” tegasnya.

Terkait struktur organ BPKH, Fadlul menjelaskan bahwa UU 34/2014 menetapkan model two board system, yakni terdiri dari Badan Pelaksana dan Dewan Pengawas. Badan Pelaksana menjalankan fungsi eksekusi dan operasional, termasuk pengambilan keputusan investasi. Sementara Dewan Pengawas menjalankan fungsi pengawasan terhadap kebijakan dan kinerja Badan Pelaksana.

Atas dasar itu, penguatan yang diusulkan bukan perubahan sistem dua organ tersebut, melainkan penegasan kewenangan yang lebih operasional. Badan Pelaksana difokuskan pada eksekusi kebijakan, manajemen investasi, dan pengelolaan risiko. Sedangkan Dewan Pengawas diperkuat pada fungsi pengawasan strategis, kepatuhan, serta evaluasi kinerja.

“Tujuan ini adalah untuk meningkatkan agility dalam core business dan menjaga prinsip check and balance sehingga tetap berada dalam koridor desain Undang-Undang,” pungkas Fadlul.

Populer

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

Rusia dan China akan Dukung Iran dari Belakang Layar

Minggu, 01 Maret 2026 | 04:20

Kecelakaan Moge di Kulon Progo, Istri Bos Rokok HS Meninggal

Senin, 02 Maret 2026 | 18:54

Jokowi Lebih Jago dari Shah Ruh Khan soal Main Drama

Senin, 23 Februari 2026 | 03:31

KAI Wisata Hadirkan Kereta Panoramic Rute Jakarta–Yogyakarta dan Solo

Sabtu, 28 Februari 2026 | 15:37

UPDATE

Nina Agustina Tinggalkan PDIP, lalu Gabung PSI

Kamis, 05 Maret 2026 | 16:10

KPK Panggil Pimpinan DPRD Madiun Ali Masngudi

Kamis, 05 Maret 2026 | 16:08

Bareskrim Serahkan Rp58 Miliar ke Negara Hasil Eksekusi Aset Judol

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:53

KPK Panggil Lima Orang terkait Korupsi Pemkab Lamteng, Siapa Saja?

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:26

Dua Pengacara S&P Law Office Dipanggil KPK

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:20

Legislator PKS: Bangsa yang Kuat Mampu Produksi Kebutuhan Pokok Sendiri

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:16

Perketat Pengawasan Transportasi Mudik

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:09

Evakuasi WNI dari Iran Harus Lewati Jalur Aman dari Serangan

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:02

BPKH Gelar Anugerah Jurnalistik 2026, Total Hadiah Rp120 Juta

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:01

TNI Tangani Terorisme Jadi Ancaman Kebebasan Sipil

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:00

Selengkapnya