Berita

Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah (Foto: Repro Youtube DPR)

Politik

Kepala BPKH: Desain Kelembagaan Sudah Tepat, Tak Perlu Ubah Struktur

JUMAT, 13 FEBRUARI 2026 | 15:16 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Secara konseptual desain kelembagaan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) telah dirumuskan secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014.

Dalam Pasal 20 UU 34/2014 menegaskan BPKH dibentuk sebagai badan hukum publik yang bersifat mandiri dalam mengelola keuangan haji. Artinya, BPKH merupakan entitas independen dengan kewenangan penuh dalam mengelola dan mengembangkan dana haji.

Demikian disampaikan Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR di Gedung Nusantara I, Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, dikutip Jumat, 13 Februari 2026.


“Mandat yang meliputi antara lain adalah penerimaan dan pengembangan investasi, pengeluaran secara sesuai dengan peruntukannya dan pertanggungjawaban, di mana pengelolaan tersebut berdasarkan prinsip-prinsip syariah kehati-hatian, transparansi, dan akuntabilitas,” ujar Fadlul.

Ia menjelaskan, desain kelembagaan dalam UU 34/2014 memiliki empat fondasi utama. Pertama, adanya segregasi kewenangan yang jelas. Kedua, model hubungan yang bersifat koordinatif. Ketiga, prinsip independensi dalam pengelolaan dana. Keempat, pemisahan tegas antara pengelola dana dan pengguna dana.

Sementara dalam penyelenggaraan operasional ibadah haji sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025, terjadi pemisahan fungsi yang semakin tegas. 

Dalam skema ini, kata Fadlul, BPKH bertindak sebagai pengelola dana, sedangkan Kementerian Haji dan Umroh berperan sebagai penyelenggara layanan.

“Model hubungan yang dibangun sifatnya koordinatif dan secara tanggungjawab berdasarkan administratif bertanggungjawab kepada Presiden melalui Menteri terkait,” jelasnya.

Secara komparatif, Fadlul memaparkan bahwa Kementerian berdasarkan UU 14/2025 merupakan organ pemerintah di bawah eksekutif yang fokus pada pelayanan jamaah, regulasi, dan supervisi operasional. Adapun BPKH tetap sebagai badan hukum publik yang fokus pada pengelolaan investasi serta pertanggungjawaban dana kelolaan haji.

Meski demikian, Fadlul mengakui masih diperlukan penguatan pada aspek implementasi. Ia menyebutkan dua kebutuhan utama.

Pertama, penguatan mekanisme koordinasi teknis, khususnya dalam perencanaan pembiayaan, sinkronisasi data, dan pelaporan. Kedua, harmonisasi implementasi antarregulasi agar tidak terjadi perbedaan penafsiran di lapangan.

“Sehingga struktur kelembagaan tidak memerlukan perubahan mendasar dan penyempurnaannya diarahkan kepada efektivitas implementasi,” tegasnya.

Terkait struktur organ BPKH, Fadlul menjelaskan bahwa UU 34/2014 menetapkan model two board system, yakni terdiri dari Badan Pelaksana dan Dewan Pengawas. Badan Pelaksana menjalankan fungsi eksekusi dan operasional, termasuk pengambilan keputusan investasi. Sementara Dewan Pengawas menjalankan fungsi pengawasan terhadap kebijakan dan kinerja Badan Pelaksana.

Atas dasar itu, penguatan yang diusulkan bukan perubahan sistem dua organ tersebut, melainkan penegasan kewenangan yang lebih operasional. Badan Pelaksana difokuskan pada eksekusi kebijakan, manajemen investasi, dan pengelolaan risiko. Sedangkan Dewan Pengawas diperkuat pada fungsi pengawasan strategis, kepatuhan, serta evaluasi kinerja.

“Tujuan ini adalah untuk meningkatkan agility dalam core business dan menjaga prinsip check and balance sehingga tetap berada dalam koridor desain Undang-Undang,” pungkas Fadlul.

Populer

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

UPDATE

Tokoh Pemuda Papua Soroti Ancaman Provokasi Asing dalam Film Pesta Babi

Kamis, 28 Mei 2026 | 00:10

Geopolitik Tembaga: Peran Indonesia dalam AI Supply Chain

Rabu, 27 Mei 2026 | 23:43

Pakar IPB Ungkap Fakta di Balik Perbedaan Daging Kurban

Rabu, 27 Mei 2026 | 23:17

Athari Gauthi Tebar Sapi Kurban Lewat Jalur Parlemen Daerah

Rabu, 27 Mei 2026 | 22:30

AMPI Gerakkan Solidaritas Pemuda Lewat Penyaluran Kurban Sapi

Rabu, 27 Mei 2026 | 21:46

PTK Pastikan Operasional Maritim Tetap Jalan Selama Libur Iduladha

Rabu, 27 Mei 2026 | 21:37

Menlu Sugiono: Kunjungan Prabowo ke Prancis Penuhi Undangan Macron

Rabu, 27 Mei 2026 | 21:10

Purbaya Samakan Dirinya dengan Nabi Yusuf: Sama-sama Menteri Keuangan

Rabu, 27 Mei 2026 | 21:08

Jokowi Ingin Pamer Kekuatan ke Prabowo

Rabu, 27 Mei 2026 | 20:56

Istana: 1.098 Sapi Kurban Merupakan Bantuan Pemerintah lewat Banpres

Rabu, 27 Mei 2026 | 20:33

Selengkapnya