Berita

Ilustrasi RUU Perampasan Aset. (Foto: RMOLJabar)

Politik

Pengalaman Negara Lain Bisa Jadi Rujukan RUU Perampasan Aset

JUMAT, 13 FEBRUARI 2026 | 14:23 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset mendesak disahkan sebagai instrumen penting dalam memperkuat pemberantasan korupsi dan pemulihan keuangan negara. 

Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka, menekankan bahwa regulasi tersebut bukanlah konsep baru, melainkan bagian dari komitmen global yang telah lama disepakati Indonesia.

Menurut Gibran, RUU Perampasan Aset merupakan pelaksanaan dari United Nations Convention against Corruption (UNCAC) tahun 2003 yang mengatur mengenai mekanisme perampasan aset tanpa pemidanaan (non-conviction based asset forfeiture). 


“RUU perampasan aset ini merupakan pelaksanaan dari United Nations Convention against Corruption tahun 2003 yang mengatur mengenai perampasan aset tanpa pemidanaan. Yang jadi semakin relevan dan penting untuk pemulihan aset negara apalagi ketika pelaku tindak pidana meninggal atau kabur keluar negeri,” ujar Gibran lewat video yang diunggahnya lewat Instagram, Jumat, 13 Februari 2026.

Meski demikian, Gibran mengakui adanya sejumlah kekhawatiran di tengah masyarakat, terutama terkait potensi pelanggaran prinsip praduga tak bersalah dan kemungkinan penyalahgunaan wewenang. 

Ia menilai kekhawatiran tersebut wajar dan harus dijawab melalui proses legislasi yang terbuka dan akuntabel.

“Oleh sebab itu pembahasan terkait RUU ini harus segera dilakukan secara serius, komprehensif, dan transparan serta melibatkan semua pihak termasuk para praktisi dan profesional agar menghasilkan regulasi yang kuat dengan pengawasan yang ketat sehingga tajam kepada para pelaku namun tidak sewenang-wenang kepada yang bukan pelaku,” tegasnya.

Gibran juga mencontohkan sejumlah negara yang lebih dahulu menerapkan konsep perampasan aset untuk tindak kejahatan tertentu, seperti Belanda, Kolombia, Singapura, dan Italia.

Di Italia, misalnya, vila-vila mewah milik mafia disita oleh negara dan diubah menjadi sekolah maupun pusat kegiatan sosial yang bermanfaat bagi masyarakat. Praktik tersebut dinilai menjadi bukti bahwa perampasan aset dapat memberikan dampak nyata bagi publik apabila dijalankan dengan tata kelola yang baik.

“Pengalaman negara lain tentu bisa kita jadikan masukan agar RUU perampasan aset bisa efektif mengembalikan aset negara dan tidak menjadi instrumen yang bisa disalahgunakan,” kata Gibran.

Ia menegaskan, penguatan payung hukum ini menjadi langkah strategis untuk memastikan bahwa aset hasil kejahatan dapat kembali menjadi hak negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat.

Populer

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

Rusia dan China akan Dukung Iran dari Belakang Layar

Minggu, 01 Maret 2026 | 04:20

Kecelakaan Moge di Kulon Progo, Istri Bos Rokok HS Meninggal

Senin, 02 Maret 2026 | 18:54

Jokowi Lebih Jago dari Shah Ruh Khan soal Main Drama

Senin, 23 Februari 2026 | 03:31

KAI Wisata Hadirkan Kereta Panoramic Rute Jakarta–Yogyakarta dan Solo

Sabtu, 28 Februari 2026 | 15:37

UPDATE

Nina Agustina Tinggalkan PDIP, lalu Gabung PSI

Kamis, 05 Maret 2026 | 16:10

KPK Panggil Pimpinan DPRD Madiun Ali Masngudi

Kamis, 05 Maret 2026 | 16:08

Bareskrim Serahkan Rp58 Miliar ke Negara Hasil Eksekusi Aset Judol

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:53

KPK Panggil Lima Orang terkait Korupsi Pemkab Lamteng, Siapa Saja?

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:26

Dua Pengacara S&P Law Office Dipanggil KPK

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:20

Legislator PKS: Bangsa yang Kuat Mampu Produksi Kebutuhan Pokok Sendiri

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:16

Perketat Pengawasan Transportasi Mudik

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:09

Evakuasi WNI dari Iran Harus Lewati Jalur Aman dari Serangan

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:02

BPKH Gelar Anugerah Jurnalistik 2026, Total Hadiah Rp120 Juta

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:01

TNI Tangani Terorisme Jadi Ancaman Kebebasan Sipil

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:00

Selengkapnya