Berita

Ilustrasi RUU Perampasan Aset. (Foto: RMOLJabar)

Politik

Pengalaman Negara Lain Bisa Jadi Rujukan RUU Perampasan Aset

JUMAT, 13 FEBRUARI 2026 | 14:23 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset mendesak disahkan sebagai instrumen penting dalam memperkuat pemberantasan korupsi dan pemulihan keuangan negara. 

Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka, menekankan bahwa regulasi tersebut bukanlah konsep baru, melainkan bagian dari komitmen global yang telah lama disepakati Indonesia.

Menurut Gibran, RUU Perampasan Aset merupakan pelaksanaan dari United Nations Convention against Corruption (UNCAC) tahun 2003 yang mengatur mengenai mekanisme perampasan aset tanpa pemidanaan (non-conviction based asset forfeiture). 


“RUU perampasan aset ini merupakan pelaksanaan dari United Nations Convention against Corruption tahun 2003 yang mengatur mengenai perampasan aset tanpa pemidanaan. Yang jadi semakin relevan dan penting untuk pemulihan aset negara apalagi ketika pelaku tindak pidana meninggal atau kabur keluar negeri,” ujar Gibran lewat video yang diunggahnya lewat Instagram, Jumat, 13 Februari 2026.

Meski demikian, Gibran mengakui adanya sejumlah kekhawatiran di tengah masyarakat, terutama terkait potensi pelanggaran prinsip praduga tak bersalah dan kemungkinan penyalahgunaan wewenang. 

Ia menilai kekhawatiran tersebut wajar dan harus dijawab melalui proses legislasi yang terbuka dan akuntabel.

“Oleh sebab itu pembahasan terkait RUU ini harus segera dilakukan secara serius, komprehensif, dan transparan serta melibatkan semua pihak termasuk para praktisi dan profesional agar menghasilkan regulasi yang kuat dengan pengawasan yang ketat sehingga tajam kepada para pelaku namun tidak sewenang-wenang kepada yang bukan pelaku,” tegasnya.

Gibran juga mencontohkan sejumlah negara yang lebih dahulu menerapkan konsep perampasan aset untuk tindak kejahatan tertentu, seperti Belanda, Kolombia, Singapura, dan Italia.

Di Italia, misalnya, vila-vila mewah milik mafia disita oleh negara dan diubah menjadi sekolah maupun pusat kegiatan sosial yang bermanfaat bagi masyarakat. Praktik tersebut dinilai menjadi bukti bahwa perampasan aset dapat memberikan dampak nyata bagi publik apabila dijalankan dengan tata kelola yang baik.

“Pengalaman negara lain tentu bisa kita jadikan masukan agar RUU perampasan aset bisa efektif mengembalikan aset negara dan tidak menjadi instrumen yang bisa disalahgunakan,” kata Gibran.

Ia menegaskan, penguatan payung hukum ini menjadi langkah strategis untuk memastikan bahwa aset hasil kejahatan dapat kembali menjadi hak negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat.

Populer

Malaysia Jadi Negara Pertama yang Keluar dari Perjanjian Dagang AS

Selasa, 17 Maret 2026 | 12:18

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Pemudik Sebaiknya Perhatikan Enam Pesan Ini

Minggu, 15 Maret 2026 | 03:11

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

Rismon Dituding Bohong soal Ijazah Jokowi

Minggu, 15 Maret 2026 | 05:04

Senator Apresiasi Program Kolaborasi Bedah Rumah di Jakarta

Selasa, 17 Maret 2026 | 18:32

UPDATE

Hindari Work From Home Jumat dan Senin

Kamis, 26 Maret 2026 | 02:13

Permainan Kubu Jokowi dalam Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Makin Ngawur

Kamis, 26 Maret 2026 | 02:11

Prabowo Perintahkan Bahlil Cari Sumber Pendapatan Sektor Mineral

Kamis, 26 Maret 2026 | 01:37

RS Jiwa Dipenuhi Pecandu Game Online dan Judol

Kamis, 26 Maret 2026 | 01:14

Buntut Penangguhan Yaqut, Kasus Kuota Haji Bisa Berlarut-larut

Kamis, 26 Maret 2026 | 01:01

Tiket Taman Margasatwa Ragunan Tetap Dipatok Rp4 Ribu

Kamis, 26 Maret 2026 | 00:28

Prabowo Pacu Hilirisasi dan Ketahanan Energi

Kamis, 26 Maret 2026 | 00:19

Pelanggaran Personel BAIS TNI Tidak Berdiri Sendiri

Kamis, 26 Maret 2026 | 00:05

Satgas PRR Percepat Penyelesaian Hunian Tersisa

Rabu, 25 Maret 2026 | 23:25

MBG cuma 5 Hari Potensi Hemat Rp40 Triliun per Tahun

Rabu, 25 Maret 2026 | 23:22

Selengkapnya