Berita

Andina Thresia Narang (Foto: Dok. Nasdem)

Politik

DPR Dorong RUU Penyiaran Atur Keseimbangan Penyiaran dan Platform Digital

JUMAT, 13 FEBRUARI 2026 | 12:48 WIB | LAPORAN: SARAH ALIFIA SURYADI

Pembahasan revisi Undang-Undang Penyiaran di DPR RI diarahkan untuk menjawab ketimpangan antara penyiaran konvensional dan platform digital global.

Anggota Komisi I DPR RI, Andina Thresia Narang, mengatakan perubahan lanskap media akibat digitalisasi menuntut kehadiran regulasi yang adaptif namun tidak mengabaikan kondisi sosial masyarakat.

"Digitalisasi telah mengubah wajah penyiaran kita, seperti migrasi kita ke siaran digital dan konvergensi media, hingga ke perubahan pola konsumsi informasi yang realitanya tidak bisa kita hindari," kata Andina dalam kanal YouTube KPI, Jumat, 13 Februari 2026.


Menurutnya, pembahasan RUU Penyiaran menjadi penting karena tidak semua masyarakat memiliki akses dan kesiapan yang sama terhadap media digital. Ia mencontohkan wilayah Kalimantan Tengah yang masih menghadapi keterbatasan infrastruktur dan literasi. 

Andina menegaskan, kondisi tersebut menunjukkan penyiaran konvensional masih memegang peran strategis sebagai sumber informasi publik. Ia menyebut masih banyak warga yang bergantung pada televisi dan radio untuk memperoleh informasi dasar. 

"Ada keluarga yang masih mengandalkan televisi sebagai sumber informasi utama. Bagi mereka, penyiaran bukan hanya sekadar hiburan, tapi penyiaran adalah jendela dunia," katanya.

Ia menambahkan, pembahasan revisi UU Penyiaran di DPR juga diarahkan untuk menjaga keberlangsungan media lokal dan komunitas yang berfungsi penting dalam situasi darurat maupun keterbatasan akses digital. 

Dalam konteks kebijakan, Andina menyatakan DPR mendorong regulasi yang mampu menciptakan ekosistem yang adil antara penyiaran konvensional dan platform digital global, sekaligus menjawab tantangan misinformasi dan rendahnya literasi media. 

"Sebagai anggota Komisi I, saya memandang penting adanya regulasi adaptif terhadap perkembangan teknologi, namun tetap berpijak pada perlindungan kepentingan publik," katanya.

Hingga kini, proses revisi Undang-Undang Penyiaran telah rampung di tingkat DPR dan kini memasuki tahap harmonisasi di Badan Legislasi. RUU tersebut diharapkan menjadi pijakan kebijakan untuk memastikan transformasi digital penyiaran berjalan inklusif dan tidak meninggalkan kelompok masyarakat di daerah. 

"Revisi Undang-Undang Penyiaran sudah kami selesaikan dan sedang lagi menunggu harmonisasi di badan legislatif," katanya.

Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

UPDATE

Kaharuddin Djenod Kembali Pimpin PT PAL Indonesia

Rabu, 27 Mei 2026 | 03:50

Nusron Bersama Wamenhan dan KSAU Bahas Penataan Aset Pertanahan TNI AU

Rabu, 27 Mei 2026 | 03:27

Gatot Nurmantyo Berharap Presiden Keluarkan Dekrit Sesuai Amanat AD/ART Gerindra

Rabu, 27 Mei 2026 | 02:59

Anies Baswedan dan Suara Kentongan

Rabu, 27 Mei 2026 | 02:35

Rocky Gerung: Eksaminasi Putusan Kerry Riza Uji Cara Berpikir Penegak Hukum

Rabu, 27 Mei 2026 | 02:12

Wali Kota Agustina Gelar Nobar Dukung Celyna Grace di Indonesian Idol Season XIV

Rabu, 27 Mei 2026 | 01:54

UUD 2002 Berhasil Bikin Kekayaan Indonesia Dirampok Besar-besaran

Rabu, 27 Mei 2026 | 01:31

PT PAL Indonesia Bukukan Kenaikan Laba Bersih Sebesar 108,58 Persen

Rabu, 27 Mei 2026 | 01:13

Keterwakilan 30 Persen Perempuan Jangan Cuma Formalitas bagi Parpol

Rabu, 27 Mei 2026 | 00:47

Pasal Kerugian Negara Dianggap Tidak Efektif Berantas Korupsi

Rabu, 27 Mei 2026 | 00:25

Selengkapnya