Berita

Andina Thresia Narang (Foto: Dok. Nasdem)

Politik

DPR Dorong RUU Penyiaran Atur Keseimbangan Penyiaran dan Platform Digital

JUMAT, 13 FEBRUARI 2026 | 12:48 WIB | LAPORAN: SARAH ALIFIA SURYADI

Pembahasan revisi Undang-Undang Penyiaran di DPR RI diarahkan untuk menjawab ketimpangan antara penyiaran konvensional dan platform digital global.

Anggota Komisi I DPR RI, Andina Thresia Narang, mengatakan perubahan lanskap media akibat digitalisasi menuntut kehadiran regulasi yang adaptif namun tidak mengabaikan kondisi sosial masyarakat.

"Digitalisasi telah mengubah wajah penyiaran kita, seperti migrasi kita ke siaran digital dan konvergensi media, hingga ke perubahan pola konsumsi informasi yang realitanya tidak bisa kita hindari," kata Andina dalam kanal YouTube KPI, Jumat, 13 Februari 2026.


Menurutnya, pembahasan RUU Penyiaran menjadi penting karena tidak semua masyarakat memiliki akses dan kesiapan yang sama terhadap media digital. Ia mencontohkan wilayah Kalimantan Tengah yang masih menghadapi keterbatasan infrastruktur dan literasi. 

Andina menegaskan, kondisi tersebut menunjukkan penyiaran konvensional masih memegang peran strategis sebagai sumber informasi publik. Ia menyebut masih banyak warga yang bergantung pada televisi dan radio untuk memperoleh informasi dasar. 

"Ada keluarga yang masih mengandalkan televisi sebagai sumber informasi utama. Bagi mereka, penyiaran bukan hanya sekadar hiburan, tapi penyiaran adalah jendela dunia," katanya.

Ia menambahkan, pembahasan revisi UU Penyiaran di DPR juga diarahkan untuk menjaga keberlangsungan media lokal dan komunitas yang berfungsi penting dalam situasi darurat maupun keterbatasan akses digital. 

Dalam konteks kebijakan, Andina menyatakan DPR mendorong regulasi yang mampu menciptakan ekosistem yang adil antara penyiaran konvensional dan platform digital global, sekaligus menjawab tantangan misinformasi dan rendahnya literasi media. 

"Sebagai anggota Komisi I, saya memandang penting adanya regulasi adaptif terhadap perkembangan teknologi, namun tetap berpijak pada perlindungan kepentingan publik," katanya.

Hingga kini, proses revisi Undang-Undang Penyiaran telah rampung di tingkat DPR dan kini memasuki tahap harmonisasi di Badan Legislasi. RUU tersebut diharapkan menjadi pijakan kebijakan untuk memastikan transformasi digital penyiaran berjalan inklusif dan tidak meninggalkan kelompok masyarakat di daerah. 

"Revisi Undang-Undang Penyiaran sudah kami selesaikan dan sedang lagi menunggu harmonisasi di badan legislatif," katanya.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

UPDATE

Forum Lintas-Generasi Ketuk Pintu KWI Serukan Kebangkitan Moral Bangsa

Rabu, 15 April 2026 | 22:14

Gaduh Motor Listrik, Muncul Desakan Copot Kepala BGN

Rabu, 15 April 2026 | 21:53

BTN Salurkan KPR Rp530 Triliun untuk 6 Juta Rumah dalam 5 Dekade

Rabu, 15 April 2026 | 21:34

Dipimpin Ketum Peradi Profesional, Yuhelson Dikukuhkan Sebagai Guru Besar

Rabu, 15 April 2026 | 21:03

Terbongkar, Bisnis Whip Pink Ilegal Raup Omzet hingga Rp7,1 Miliar

Rabu, 15 April 2026 | 20:51

Pakar dan Praktisi Kupas Tata Kelola Intelijen di Tengah Geopolitik Global

Rabu, 15 April 2026 | 20:42

2,1 Juta Peserta BPJS PBI Kembali Aktif

Rabu, 15 April 2026 | 20:30

Revisi UU Pemilu Bukan Cuma Ambang Batas

Rabu, 15 April 2026 | 20:10

Sejarah Panjang Trem Jakarta dari Masa ke Masa

Rabu, 15 April 2026 | 20:05

Film The Legend of Aang: The Last Airbender Diduga Bocor di X Jelang Tayang Oktober 2026

Rabu, 15 April 2026 | 19:45

Selengkapnya