Berita

Kepala KPP Madya Banjarmasin, Mulyono dan dua tersangka lainnya (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

KPK Curigai Mulyono Jadi Komisaris di 12 Perusahaan untuk Atur Nilai Pajak

JUMAT, 13 FEBRUARI 2026 | 11:40 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencurigai Kepala KPP Madya Banjarmasin, Mulyono, menjabat sebagai komisaris di 12 perusahaan sebagai bagian dari dugaan modus pengaturan nilai pajak.

Penyidik masih mendalami apakah jabatan tersebut berkaitan dengan praktik korupsi, termasuk kemungkinan adanya benturan kepentingan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa pihaknya menelusuri alasan Mulyono menduduki posisi komisaris di sembilan Perseroan Terbatas (PT) dan tiga Commanditaire Vennootschap (CV). 


Adapun potensi pelanggaran etik sebagai aparatur sipil negara (ASN) menjadi kewenangan pengawasan internal Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Dugaan tersebut mencuat dalam penyidikan kasus suap restitusi pajak yang melibatkan PT Buana Karya Bhakti (BKB). 

Perusahaan itu mengajukan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tahun pajak 2024 dengan nilai lebih bayar yang kemudian disetujui sebesar Rp48,3 miliar setelah melalui proses pemeriksaan di KPP Madya Banjarmasin.

Dalam proses tersebut, diduga terjadi permintaan uang apresiasi sebesar Rp1,5 miliar agar restitusi dapat dikabulkan sesuai hasil pemeriksaan. Dana itu kemudian dibagi antara Mulyono, Dian Jaya Demega selaku anggota tim pemeriksa, dan Venasius Jenarus Genggor alias Venzo sebagai Manajer Keuangan PT BKB.

KPK menetapkan ketiganya sebagai tersangka pada 5 Februari 2026. Dalam operasi tangkap tangan, penyidik mengamankan uang tunai Rp1 miliar serta bukti penggunaan sebagian dana, termasuk Rp300 juta yang digunakan Mulyono untuk uang muka rumah.

Selain melakukan penggeledahan di kantor KPP Madya Banjarmasin dan kantor PT BKB, KPK juga mendalami informasi bahwa kerabat Mulyono diduga menjabat sebagai komisaris di sejumlah perusahaan, yang berpotensi berkaitan dengan perkara yang tengah diusut.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Langkah Prabowo Masukkan Budaya LGBTQ Ancaman Nonmiliter Patut Didukung

Minggu, 05 Juli 2026 | 08:18

Kenduri Cinta Tantang Jokowi Dialog Terbuka soal Ijazah

Minggu, 05 Juli 2026 | 07:31

Program Kopdes Tak Boleh Abaikan Prinsip HAM

Minggu, 05 Juli 2026 | 07:19

Wacana Dua Periode Anyep Bikin Relawan Beralih Dukung Gibran Maju Capres

Minggu, 05 Juli 2026 | 07:05

Anomali Gembok Rp1 Juta Ditjenpas

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:53

JPU Kasus Ijazah Jokowi Bikin Takut Narasumber Hadiri Diskusi di Televisi

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:46

Burung Bicara Sebelas Kata

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:34

Eropa dalam Perang Salib Pertama (1096-1099)

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:27

Penalti Mbappe Bawa Les Bleus ke Perempat Final

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:21

Keuntungan BUMN Jadi Energi Baru Pembangunan

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:06

Selengkapnya