Berita

Kepala KPP Madya Banjarmasin, Mulyono dan dua tersangka lainnya (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

KPK Curigai Mulyono Jadi Komisaris di 12 Perusahaan untuk Atur Nilai Pajak

JUMAT, 13 FEBRUARI 2026 | 11:40 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencurigai Kepala KPP Madya Banjarmasin, Mulyono, menjabat sebagai komisaris di 12 perusahaan sebagai bagian dari dugaan modus pengaturan nilai pajak.

Penyidik masih mendalami apakah jabatan tersebut berkaitan dengan praktik korupsi, termasuk kemungkinan adanya benturan kepentingan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa pihaknya menelusuri alasan Mulyono menduduki posisi komisaris di sembilan Perseroan Terbatas (PT) dan tiga Commanditaire Vennootschap (CV). 


Adapun potensi pelanggaran etik sebagai aparatur sipil negara (ASN) menjadi kewenangan pengawasan internal Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Dugaan tersebut mencuat dalam penyidikan kasus suap restitusi pajak yang melibatkan PT Buana Karya Bhakti (BKB). 

Perusahaan itu mengajukan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tahun pajak 2024 dengan nilai lebih bayar yang kemudian disetujui sebesar Rp48,3 miliar setelah melalui proses pemeriksaan di KPP Madya Banjarmasin.

Dalam proses tersebut, diduga terjadi permintaan uang apresiasi sebesar Rp1,5 miliar agar restitusi dapat dikabulkan sesuai hasil pemeriksaan. Dana itu kemudian dibagi antara Mulyono, Dian Jaya Demega selaku anggota tim pemeriksa, dan Venasius Jenarus Genggor alias Venzo sebagai Manajer Keuangan PT BKB.

KPK menetapkan ketiganya sebagai tersangka pada 5 Februari 2026. Dalam operasi tangkap tangan, penyidik mengamankan uang tunai Rp1 miliar serta bukti penggunaan sebagian dana, termasuk Rp300 juta yang digunakan Mulyono untuk uang muka rumah.

Selain melakukan penggeledahan di kantor KPP Madya Banjarmasin dan kantor PT BKB, KPK juga mendalami informasi bahwa kerabat Mulyono diduga menjabat sebagai komisaris di sejumlah perusahaan, yang berpotensi berkaitan dengan perkara yang tengah diusut.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

DPR Dorong Pemerataan APBN Demi Daerah 3T Tidak Tertinggal

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 03:50

Utut Adianto Ngarep PDIP Tidak Ditinggalkan dalam RUU Pemilu

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 03:20

Dasco Pastikan Tak Akan Tinggalkan Fraksi PDIP di RUU Pemilu

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 02:50

Pidato Prabowo Bukti Pemerintah Berada di Jalur yang Benar

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 02:23

Purbaya: Pajak Karbon Motor BBM Masih Dikaji, Belum Final

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 01:57

Prabowo Pilih Guyur Insentif Motor Listrik Ketimbang Perbesar Subsidi BBM

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 01:45

Perkuat Pasar Muslim Jelang Libur Akhir Tahun, Taiwan Bidik Wisatawan RI

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 01:14

RUU Daerah Kepulauan jadi Kado Puluhan Juta Masyarakat

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 00:59

Pidato Kenegaraan Prabowo Tunjukkan Kejelasan Arah Pemerintah

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 00:31

Status Tim Penyelesaian Sengketa Internal PPP Dinilai Cacat Hukum

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 00:07

Selengkapnya