Berita

Kepala KPP Madya Banjarmasin, Mulyono dan dua tersangka lainnya (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

KPK Curigai Mulyono Jadi Komisaris di 12 Perusahaan untuk Atur Nilai Pajak

JUMAT, 13 FEBRUARI 2026 | 11:40 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencurigai Kepala KPP Madya Banjarmasin, Mulyono, menjabat sebagai komisaris di 12 perusahaan sebagai bagian dari dugaan modus pengaturan nilai pajak.

Penyidik masih mendalami apakah jabatan tersebut berkaitan dengan praktik korupsi, termasuk kemungkinan adanya benturan kepentingan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa pihaknya menelusuri alasan Mulyono menduduki posisi komisaris di sembilan Perseroan Terbatas (PT) dan tiga Commanditaire Vennootschap (CV). 


Adapun potensi pelanggaran etik sebagai aparatur sipil negara (ASN) menjadi kewenangan pengawasan internal Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Dugaan tersebut mencuat dalam penyidikan kasus suap restitusi pajak yang melibatkan PT Buana Karya Bhakti (BKB). 

Perusahaan itu mengajukan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tahun pajak 2024 dengan nilai lebih bayar yang kemudian disetujui sebesar Rp48,3 miliar setelah melalui proses pemeriksaan di KPP Madya Banjarmasin.

Dalam proses tersebut, diduga terjadi permintaan uang apresiasi sebesar Rp1,5 miliar agar restitusi dapat dikabulkan sesuai hasil pemeriksaan. Dana itu kemudian dibagi antara Mulyono, Dian Jaya Demega selaku anggota tim pemeriksa, dan Venasius Jenarus Genggor alias Venzo sebagai Manajer Keuangan PT BKB.

KPK menetapkan ketiganya sebagai tersangka pada 5 Februari 2026. Dalam operasi tangkap tangan, penyidik mengamankan uang tunai Rp1 miliar serta bukti penggunaan sebagian dana, termasuk Rp300 juta yang digunakan Mulyono untuk uang muka rumah.

Selain melakukan penggeledahan di kantor KPP Madya Banjarmasin dan kantor PT BKB, KPK juga mendalami informasi bahwa kerabat Mulyono diduga menjabat sebagai komisaris di sejumlah perusahaan, yang berpotensi berkaitan dengan perkara yang tengah diusut.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

AXA Mandiri Financial Digugat ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 17:59

Menteri Pigai Keliling SPBU: Hari Ini Distribusi BBM Bali Aman!

Minggu, 18 Oktober 2026 | 17:35

AS Ultimatum Iran: Patuhi Kesepakatan Nuklir atau Hancur

Minggu, 18 Oktober 2026 | 17:26

Bareskrim dan BNN Obok-Obok Kelab Malam, Sembilan Orang Positif Narkoba

Minggu, 18 Oktober 2026 | 17:17

Wali Kota Prancis Dipukuli Warga Israel di Tepi Barat

Minggu, 18 Oktober 2026 | 16:45

Masyarakat Diimbau Tingkatkan Kesadaran dan Partisipasi dalam Pencegahan Karhutla

Minggu, 18 Oktober 2026 | 16:42

Kabut Asap Picu Lonjakan Penjualan Tabung Oksigen dan Air Purifier di Asia Tenggara

Minggu, 18 Oktober 2026 | 16:04

Perlu Sistem Pencegahan Karhutla agar Warga Tak Terus Jadi Korban

Minggu, 18 Oktober 2026 | 15:51

Syarikat Islam Didorong Jadi Kekuatan Besar Ekonomi Umat

Minggu, 18 Oktober 2026 | 15:26

KPK Evaluasi Alasan Nusron Wahid Mangkir Sebelum Terbitkan Surat Perintah Membawa

Minggu, 18 Oktober 2026 | 15:11

Selengkapnya