Berita

Rakornas II KSPSI 2026 di Jakarta (Foto: Istimewa)

Bisnis

Buruh Desak UU Ketenagakerjaan Baru dan Kebangkitan Industri

JUMAT, 13 FEBRUARI 2026 | 07:15 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Pembentukan Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan baru menjadi fokus utama Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) II Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI). 

Di tengah tenggat waktu dari Mahkamah Konstitusi (MK) hingga Oktober 2026, kalangan buruh mendesak DPR dan pemerintah segera merampungkan regulasi yang dinilai krusial bagi kepastian hukum dan perlindungan pekerja.

Ketua Umum KSPSI Moh. Jumhur Hidayat mengatakan, pembentukan UU Ketenagakerjaan yang baru bukan sekadar menjalankan putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023, tetapi juga momentum memperbaiki fondasi hubungan industrial di Indonesia.


“Kita ingin regulasi yang adil bagi semua; buruh terlindungi, pengusaha mendapat kepastian, dan pemerintah punya pijakan kuat dalam membangun industri,” ujar Jumhur, dalam pidato Rakornas di Jakarta, Kamis 12 Februari 2026.

KSPSI juga menyoroti arah kebijakan ekonomi pemerintah yang mulai difokuskan ke perdesaan. Penetapan harga gabah bagi petani, pengembangan Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih di lebih dari 82 ribu desa dan kelurahan, hingga program Makan Bergizi Gratis dinilai berpotensi meningkatkan daya beli masyarakat.

Namun, peningkatan konsumsi itu harus dibarengi produksi industri dalam negeri. Jika pasar justru dibanjiri produk impor, terutama ilegal, buruh dan pelaku industri nasional bisa dirugikan.

Karena itu, KSPSI mendorong pembenahan hambatan sektor industri, mulai dari mahalnya biaya logistik, regulasi berbelit, hingga praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Selain pertambangan, KSPSI juga mendorong hilirisasi di sektor agraria seperti perkebunan, perikanan, dan kehutanan. Pengolahan bernilai tambah di perdesaan dinilai mampu memperluas lapangan kerja sekaligus memperkuat ekonomi nasional.

KSPSI mengusulkan sejumlah poin penting dalam UU Ketenagakerjaan baru, antara lain redefinisi hubungan kerja, perlindungan pekerja platform digital dan terdampak otomatisasi/AI, perlindungan pekerja rumah tangga, reformasi pengupahan, hingga penguatan pengawasan ketenagakerjaan.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang membuka Rakornas memastikan DPR dan pemerintah tengah mengejar target penyelesaian sebelum Oktober 2026. Menurutnya, DPR  akan menyerap aspirasi seluruh pemangku kepentingan agar regulasi yang lahir adil bagi buruh, pengusaha, dan pemerintah.

Rakornas II KSPSI dihadiri perwakilan 18 konfederasi dan 127 federasi serikat pekerja tingkat nasional serta sejumlah unsur pemerintah dan dunia usaha, di antaranya  APINDO, KADIN, dan GAPKI. 

Populer

Malaysia Jadi Negara Pertama yang Keluar dari Perjanjian Dagang AS

Selasa, 17 Maret 2026 | 12:18

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Pemudik Sebaiknya Perhatikan Enam Pesan Ini

Minggu, 15 Maret 2026 | 03:11

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

Rismon Dituding Bohong soal Ijazah Jokowi

Minggu, 15 Maret 2026 | 05:04

UPDATE

Kubu Jokowi Bergerak Senyap untuk Jatuhkan Prabowo

Rabu, 25 Maret 2026 | 06:15

Lima Destinasi Wisata di Bogor Bisa Jadi Alternatif Nikmati Libur Lebaran

Rabu, 25 Maret 2026 | 06:02

Program Mudik Gratis Presisi 2026 Cermin Nyata Transformasi Polri

Rabu, 25 Maret 2026 | 05:51

Negara-negara Teluk Alergi Iran

Rabu, 25 Maret 2026 | 05:37

Jika Rakyat Tak Marah, Roy Suryo Cs sudah Lama Ditahan

Rabu, 25 Maret 2026 | 05:13

Gegara Yaqut, KPK Tak Tahan Digempur +62 Siang Malam

Rabu, 25 Maret 2026 | 04:23

Waspada Kemarau Panjang Landa Jawa Barat

Rabu, 25 Maret 2026 | 04:15

KPK Ikut Ganggu Prabowo

Rabu, 25 Maret 2026 | 04:01

Elektrifikasi Total

Rabu, 25 Maret 2026 | 03:37

Kasus Penahanan Yaqut Jadi Kemunduran Penegakan Hukum

Rabu, 25 Maret 2026 | 03:18

Selengkapnya