Berita

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Wilayah (Kanwil) Jakarta menyegel toko perhiasan mewah Tiffany & Co. (Foto: Dokumentasi Bea Cukai)

Hukum

Bea Cukai Telisik Dugaan Pelanggaran Impor Perhiasan Tiffany & Co

JUMAT, 13 FEBRUARI 2026 | 01:01 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Wilayah (Kanwil) Jakarta menelisik dugaan pelanggaran administrasi impor terhadap sejumlah gerai perhiasan mewah Tiffany & Co di Jakarta. 

Kepala Seksi Penindakan DJBC Kanwil Jakarta, Siswo Kristyanto mengatakan, operasi dilakukan terhadap barang-barang bernilai tinggi (high value goods) yang diduga tidak seluruhnya diberitahukan dalam dokumen impor.

“Kami melakukan operasi terkait barang-barang high value good, yaitu barang-barang bernilai tinggi yang kami duga terdapat barang-barang yang tidak diberitahukan kepada pemberitahuan impor barang,” kata Siswo di butik Tiffany & Co. Plaza Senayan, Jakarta Selatan, Kamis 12 Februari 2026.


Pendalaman ini, kata Siswo, dilakukan setelah petugas menyegel tiga toko brand asal Amerika Serikat tersebut pada Rabu 11 Febuari 2026.

Menurut Siswo, pihaknya mencoba memperoleh data barang-barang yang ada di store atau outlet Tiffany & Co untuk disandingkan dengan barang-barang yang memang sudah dilaporkan oleh mereka ketika mengajukan barang tersebut masuk ke Indonesia.

“Sampai saat ini kita masih melakukan penelitian, karena perlu disandingkan antara dokumen yang mereka declare ke kami dengan dokumen yang ada di kami," kata Siswo.

Siswo menegaskan, apabila terbukti terjadi pelanggaran, perusahaan dapat dikenai sanksi administratif berupa denda hingga 1.000 persen dari nilai kepabeanan dan pajak dalam rangka impor, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.

“Kita mencoba untuk mengeliminir bidang pidana, karena sesuai arahan dari pimpinan yang kita lakukan saat ini adalah bagaimana menggenjot penerimaan negara," kata Siswo.

Untuk sementara, barang-barang yang berada di dalam brankas toko serta gerai yang bersangkutan telah disegel. Pihak manajemen diminta memberikan penjelasan rinci kepada Bea Cukai terkait status pembayaran pungutan negara atas barang impor tersebut.

Selain gerai di Plaza Senayan, dua toko lain di Plaza Indonesia dan Pacific Place juga ikut disegel. Bea Cukai tidak menutup kemungkinan pengawasan diperluas ke gerai lain.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

UPDATE

PDIP Duga Ada Pengerahan Komcad Saat Pengamanan Demo Mahasiswa, Ini Penjelasannya

Senin, 15 Juni 2026 | 08:19

Bursa Asia Hijau Sambut Kesepakatan Damai AS-Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 08:12

Harga Minyak Dunia Rontok Usai Trump Umumkan Kesepakatan Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 07:54

Harga Logam Mulia Melonjak, Emas Mendekati Rekor Baru

Senin, 15 Juni 2026 | 07:42

AS dan Iran Bakal Teken Perjanjian Damai di Swiss Jumat Ini

Senin, 15 Juni 2026 | 07:26

Pemerintah Dorong Susu Hadir Setiap Hari dalam Program MBG

Senin, 15 Juni 2026 | 07:15

Trump Klaim Amankan Kesepakatan Damai Terbesar dengan Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 07:00

Pengelolaan Blok Andaman Diusulkan Pakai Skema Hybrid

Senin, 15 Juni 2026 | 06:50

Dokter Tifa Dukung Prabowo Pimpin RI Tanpa Gibran

Senin, 15 Juni 2026 | 06:27

Suap di Bea Cukai Sangat Mengerikan, Bukti Negeri Ini Semakin Busuk oleh Koruptor

Senin, 15 Juni 2026 | 06:23

Selengkapnya