Berita

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Wilayah (Kanwil) Jakarta menyegel toko perhiasan mewah Tiffany & Co. (Foto: Dokumentasi Bea Cukai)

Hukum

Bea Cukai Telisik Dugaan Pelanggaran Impor Perhiasan Tiffany & Co

JUMAT, 13 FEBRUARI 2026 | 01:01 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Wilayah (Kanwil) Jakarta menelisik dugaan pelanggaran administrasi impor terhadap sejumlah gerai perhiasan mewah Tiffany & Co di Jakarta. 

Kepala Seksi Penindakan DJBC Kanwil Jakarta, Siswo Kristyanto mengatakan, operasi dilakukan terhadap barang-barang bernilai tinggi (high value goods) yang diduga tidak seluruhnya diberitahukan dalam dokumen impor.

“Kami melakukan operasi terkait barang-barang high value good, yaitu barang-barang bernilai tinggi yang kami duga terdapat barang-barang yang tidak diberitahukan kepada pemberitahuan impor barang,” kata Siswo di butik Tiffany & Co. Plaza Senayan, Jakarta Selatan, Kamis 12 Februari 2026.


Pendalaman ini, kata Siswo, dilakukan setelah petugas menyegel tiga toko brand asal Amerika Serikat tersebut pada Rabu 11 Febuari 2026.

Menurut Siswo, pihaknya mencoba memperoleh data barang-barang yang ada di store atau outlet Tiffany & Co untuk disandingkan dengan barang-barang yang memang sudah dilaporkan oleh mereka ketika mengajukan barang tersebut masuk ke Indonesia.

“Sampai saat ini kita masih melakukan penelitian, karena perlu disandingkan antara dokumen yang mereka declare ke kami dengan dokumen yang ada di kami," kata Siswo.

Siswo menegaskan, apabila terbukti terjadi pelanggaran, perusahaan dapat dikenai sanksi administratif berupa denda hingga 1.000 persen dari nilai kepabeanan dan pajak dalam rangka impor, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.

“Kita mencoba untuk mengeliminir bidang pidana, karena sesuai arahan dari pimpinan yang kita lakukan saat ini adalah bagaimana menggenjot penerimaan negara," kata Siswo.

Untuk sementara, barang-barang yang berada di dalam brankas toko serta gerai yang bersangkutan telah disegel. Pihak manajemen diminta memberikan penjelasan rinci kepada Bea Cukai terkait status pembayaran pungutan negara atas barang impor tersebut.

Selain gerai di Plaza Senayan, dua toko lain di Plaza Indonesia dan Pacific Place juga ikut disegel. Bea Cukai tidak menutup kemungkinan pengawasan diperluas ke gerai lain.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

UPDATE

AS dan Iran Kembali Saling Serang

Selasa, 05 Mei 2026 | 12:02

Rupiah Melemah Tajam ke Rp17.400, BI Soroti Tekanan Global

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:40

Ekonomi RI Tumbuh 5,61 Persen di Kuartal I-2026, Tertinggi Sejak Pandemi Covid-19

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:32

Harga Minyak Melonjak Meski OPEC+ Berencana Tambah Produksi

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:22

Polri Larang Anggota Live Streaming Saat Berdinas

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:18

Kenaikan HET MinyaKita Picu Harga Lewati Batas Wajar

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:09

Prabowo Minta Kampus Bantu Pemda Atasi Masalah Sampah hingga Tata Kota

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:09

Penyelidikan Korupsi Lahan Whoosh Mandek, KPK Akui Beban Perkara Menumpuk

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:08

Aktivis HAM Tak Perlu Disertifikasi

Selasa, 05 Mei 2026 | 10:40

Dubes Perempuan RI Baru Sekitar 10 Persen, Jauh dari Target 30 Persen

Selasa, 05 Mei 2026 | 10:40

Selengkapnya