Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Wilayah (Kanwil) Jakarta menyegel toko perhiasan mewah Tiffany & Co. (Foto: Dokumentasi Bea Cukai)
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Wilayah (Kanwil) Jakarta menyegel toko perhiasan mewah Tiffany & Co. (Foto: Dokumentasi Bea Cukai)
Kepala Seksi Penindakan DJBC Kanwil Jakarta, Siswo Kristyanto mengatakan, operasi dilakukan terhadap barang-barang bernilai tinggi (high value goods) yang diduga tidak seluruhnya diberitahukan dalam dokumen impor.
“Kami melakukan operasi terkait barang-barang high value good, yaitu barang-barang bernilai tinggi yang kami duga terdapat barang-barang yang tidak diberitahukan kepada pemberitahuan impor barang,” kata Siswo di butik Tiffany & Co. Plaza Senayan, Jakarta Selatan, Kamis 12 Februari 2026.
Populer
Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34
Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04
Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33
Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33
Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30
Sabtu, 23 Mei 2026 | 01:30
Senin, 18 Mei 2026 | 02:46
UPDATE
Senin, 25 Mei 2026 | 12:20
Senin, 25 Mei 2026 | 12:19
Senin, 25 Mei 2026 | 12:04
Senin, 25 Mei 2026 | 12:00
Senin, 25 Mei 2026 | 11:55
Senin, 25 Mei 2026 | 11:52
Senin, 25 Mei 2026 | 11:44
Senin, 25 Mei 2026 | 11:41
Senin, 25 Mei 2026 | 11:39
Senin, 25 Mei 2026 | 11:31