Berita

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Wilayah (Kanwil) Jakarta menyegel toko perhiasan mewah Tiffany & Co. (Foto: Dokumentasi Bea Cukai)

Hukum

Bea Cukai Telisik Dugaan Pelanggaran Impor Perhiasan Tiffany & Co

JUMAT, 13 FEBRUARI 2026 | 01:01 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Wilayah (Kanwil) Jakarta menelisik dugaan pelanggaran administrasi impor terhadap sejumlah gerai perhiasan mewah Tiffany & Co di Jakarta. 

Kepala Seksi Penindakan DJBC Kanwil Jakarta, Siswo Kristyanto mengatakan, operasi dilakukan terhadap barang-barang bernilai tinggi (high value goods) yang diduga tidak seluruhnya diberitahukan dalam dokumen impor.

“Kami melakukan operasi terkait barang-barang high value good, yaitu barang-barang bernilai tinggi yang kami duga terdapat barang-barang yang tidak diberitahukan kepada pemberitahuan impor barang,” kata Siswo di butik Tiffany & Co. Plaza Senayan, Jakarta Selatan, Kamis 12 Februari 2026.


Pendalaman ini, kata Siswo, dilakukan setelah petugas menyegel tiga toko brand asal Amerika Serikat tersebut pada Rabu 11 Febuari 2026.

Menurut Siswo, pihaknya mencoba memperoleh data barang-barang yang ada di store atau outlet Tiffany & Co untuk disandingkan dengan barang-barang yang memang sudah dilaporkan oleh mereka ketika mengajukan barang tersebut masuk ke Indonesia.

“Sampai saat ini kita masih melakukan penelitian, karena perlu disandingkan antara dokumen yang mereka declare ke kami dengan dokumen yang ada di kami," kata Siswo.

Siswo menegaskan, apabila terbukti terjadi pelanggaran, perusahaan dapat dikenai sanksi administratif berupa denda hingga 1.000 persen dari nilai kepabeanan dan pajak dalam rangka impor, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.

“Kita mencoba untuk mengeliminir bidang pidana, karena sesuai arahan dari pimpinan yang kita lakukan saat ini adalah bagaimana menggenjot penerimaan negara," kata Siswo.

Untuk sementara, barang-barang yang berada di dalam brankas toko serta gerai yang bersangkutan telah disegel. Pihak manajemen diminta memberikan penjelasan rinci kepada Bea Cukai terkait status pembayaran pungutan negara atas barang impor tersebut.

Selain gerai di Plaza Senayan, dua toko lain di Plaza Indonesia dan Pacific Place juga ikut disegel. Bea Cukai tidak menutup kemungkinan pengawasan diperluas ke gerai lain.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

UPDATE

Tanpa Rompi dan Borgol Saat Ditahan, DPP IMM Minta Kejagung Tak Istimewakan Febrie

Sabtu, 25 Juli 2026 | 17:43

Belum Sebulan IPO, Direktur RANS Tiba-tiba Mundur

Sabtu, 25 Juli 2026 | 17:30

Revitalisasi Pengurus AMPI Perkuat Konsolidasi Organisasi

Sabtu, 25 Juli 2026 | 16:26

Pengembangan Kasus Suap Rejang Lebong, KPK Geledah Kediaman Kadis PUPR Bengkulu

Sabtu, 25 Juli 2026 | 16:09

Zulhas: Swasembada Pangan Bukan Sekadar Ekonomi, tapi Kehormatan Bangsa

Sabtu, 25 Juli 2026 | 16:07

PDIP Jatim Hadirkan RedTalks, Wadah Masyarakat Sampaikan Aspirasi

Sabtu, 25 Juli 2026 | 15:54

Sekolah Nasional Terintegrasi: Resep Medis Kuratif Pendidikan dan Kesehatan Anak

Sabtu, 25 Juli 2026 | 15:39

Tak Pakai Borgol dan Rompi, PB PMII: Febrie Adriansyah Cetak Sejarah

Sabtu, 25 Juli 2026 | 15:35

TB Hasanuddin: Jangan Akali Putusan MK dengan Bebani Pelanggan

Sabtu, 25 Juli 2026 | 14:59

Lodewijk: Ancaman Indonesia Kini Bukan Hanya Perang, tapi Ekonomi hingga Iklim

Sabtu, 25 Juli 2026 | 14:49

Selengkapnya