Berita

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Wilayah (Kanwil) Jakarta menyegel toko perhiasan mewah Tiffany & Co. (Foto: Dokumentasi Bea Cukai)

Hukum

Bea Cukai Telisik Dugaan Pelanggaran Impor Perhiasan Tiffany & Co

JUMAT, 13 FEBRUARI 2026 | 01:01 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Wilayah (Kanwil) Jakarta menelisik dugaan pelanggaran administrasi impor terhadap sejumlah gerai perhiasan mewah Tiffany & Co di Jakarta. 

Kepala Seksi Penindakan DJBC Kanwil Jakarta, Siswo Kristyanto mengatakan, operasi dilakukan terhadap barang-barang bernilai tinggi (high value goods) yang diduga tidak seluruhnya diberitahukan dalam dokumen impor.

“Kami melakukan operasi terkait barang-barang high value good, yaitu barang-barang bernilai tinggi yang kami duga terdapat barang-barang yang tidak diberitahukan kepada pemberitahuan impor barang,” kata Siswo di butik Tiffany & Co. Plaza Senayan, Jakarta Selatan, Kamis 12 Februari 2026.


Pendalaman ini, kata Siswo, dilakukan setelah petugas menyegel tiga toko brand asal Amerika Serikat tersebut pada Rabu 11 Febuari 2026.

Menurut Siswo, pihaknya mencoba memperoleh data barang-barang yang ada di store atau outlet Tiffany & Co untuk disandingkan dengan barang-barang yang memang sudah dilaporkan oleh mereka ketika mengajukan barang tersebut masuk ke Indonesia.

“Sampai saat ini kita masih melakukan penelitian, karena perlu disandingkan antara dokumen yang mereka declare ke kami dengan dokumen yang ada di kami," kata Siswo.

Siswo menegaskan, apabila terbukti terjadi pelanggaran, perusahaan dapat dikenai sanksi administratif berupa denda hingga 1.000 persen dari nilai kepabeanan dan pajak dalam rangka impor, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.

“Kita mencoba untuk mengeliminir bidang pidana, karena sesuai arahan dari pimpinan yang kita lakukan saat ini adalah bagaimana menggenjot penerimaan negara," kata Siswo.

Untuk sementara, barang-barang yang berada di dalam brankas toko serta gerai yang bersangkutan telah disegel. Pihak manajemen diminta memberikan penjelasan rinci kepada Bea Cukai terkait status pembayaran pungutan negara atas barang impor tersebut.

Selain gerai di Plaza Senayan, dua toko lain di Plaza Indonesia dan Pacific Place juga ikut disegel. Bea Cukai tidak menutup kemungkinan pengawasan diperluas ke gerai lain.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Bawaslu Minta Masukan Insan Pers Maksimalkan Kinerja Pengawasan Pemilu

Jumat, 04 September 2026 | 04:41

Dihadiri Kapolri, Apel Kebangsaan dan Kemah Nasional PUI 2026 Bidik Kaderisasi Pemuda

Jumat, 04 September 2026 | 04:14

Jangan Sampai Indonesia jadi Jalur Lalu Lintas Narkoba Internasional!

Jumat, 04 September 2026 | 03:59

PTUN Jakarta Kukuhkan PERKAPI sebagai Organisasi Kurator yang Sah

Jumat, 04 September 2026 | 03:39

PBB Perkuat Regenerasi dan Siapkan Kader Muda Rebut Kursi Parlemen 2029

Jumat, 04 September 2026 | 03:19

TNI Perkuat Pendidikan Siswa SMP di Papua Selatan

Jumat, 04 September 2026 | 02:52

Kasus Keracunan MBG Marak Lagi, Kepala BGN Mengaku Terpukul dan Drop

Jumat, 04 September 2026 | 02:26

Harga Pertamax Tidak Naik, Daya Beli Masyarakat Terjaga

Jumat, 04 September 2026 | 01:48

Kuasa Hukum Bantah Febrie Terima Rp40 Miliar dari Pengusaha Tan Kian

Jumat, 04 September 2026 | 01:20

Penjelasan Kepala BGN soal Kasus Keracunan MBG Berulang Bikin Syok

Jumat, 04 September 2026 | 00:59

Selengkapnya