Berita

Ketua Tim Kuasa Hukum PT Indobuildco, Hamdan Zoelva. (Foto: RMOL/Abdul Rouf Ade Segun)

Hukum

HGB Hotel Sultan Milik PT Indobuildco Tidak Pernah Dibatalkan secara Hukum

JUMAT, 13 FEBRUARI 2026 | 00:10 WIB | LAPORAN: ABDUL ROUF ADE SEGUN

PT Indobuildco telah memenuhi seluruh kewajiban kepada negara sejak awal pembangunan Hotel Sultan (dulu Hilton). Karena itu, Hak Guna Bangunan (HGB) milik PT Indobuildco tidak pernah hilang ataupun dibatalkan secara hukum.

Demikian penegasan Ketua Tim Kuasa Hukum PT Indobuildco, Hamdan Zoelva kepada RMOL di Kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan, Kamis 12 Februari 2026.

“Total pembayaran awal kepada negara itu sekitar 7,5 juta dolar AS. Itu sebagai syarat penerbitan HGB selama 30 tahun. Jadi bukan cuma bangun hotel begitu saja,” kata Hamdan.


Ia merinci, pembayaran tersebut meliputi 1,5 juta dolar AS yang dicicil 30 tahun kepada Pemprov DKI Jakarta, pembebasan lahan, serta kompensasi pembangunan convention hall yang diganti dengan pembayaran 6 juta dolar AS ke pengelola Gelora Bung Karno (GBK). 

“Jadi totalnya sekitar 7,5 juta dolar AS itu murni dibayarkan ke negara,” kata Hamdan.

Di luar itu, kata Hamdan, biaya pembangunan fisik hotel mencapai sekitar 7 juta dolar AS, sehingga total investasi menembus 14-16 juta dolar AS pada era 1970-1980-an. 

Perpanjangan HGB hingga 2022 juga disertai pembayaran Rp36-38 miliar kepada negara.

Terkait terbitnya Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Nomor 1 Gelora Tahun 1989, Hamdan menyebut putusan pengadilan memang menyatakan HPL sah. Namun tidak ada amar yang membatalkan HGB. 

“Artinya apa? HPL eksis, HGB juga eksis. Tidak ada amar yang menyatakan HGB dibatalkan,” kata Hamdan.

Karena itu, hingga 2023 posisi hukum HGB PT Indobuildco dinilai tetap ada. 

“Kalau HGB tidak pernah dibatalkan, maka tidak bisa serta-merta dianggap hilang. Itu dasar kami,” pungkas Hamdan.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

UPDATE

Adab di Atas Selebrasi

Selasa, 16 Juni 2026 | 04:12

Belgia vs Mesir Berbagi Skor 1-1

Selasa, 16 Juni 2026 | 04:10

Pidato Bernuansa Sindiran Berpotensi Memicu Reaksi Balik Publik

Selasa, 16 Juni 2026 | 03:39

Membongkar Skandal #SellIndonesia, Hebatnya Rupiah Menguat

Selasa, 16 Juni 2026 | 03:19

Edura School Jawab Tantangan Guru di Era Digital

Selasa, 16 Juni 2026 | 03:03

SEI Bongkar Dampak Kebijakan Batu Bara Bahlil: Pasokan Tersendat, Listrik Alami Gangguan!

Selasa, 16 Juni 2026 | 02:37

Mahfud MD: UU Polri Abaikan Komisi Reformasi

Selasa, 16 Juni 2026 | 02:24

ART Indonesia Disiksa Mirip Samsak Tinju di Malaysia

Selasa, 16 Juni 2026 | 02:01

Kerja Prabowo Sudah Bagus, tapi Jangan Pidato Meledek Lagi

Selasa, 16 Juni 2026 | 01:29

Sambut 1 Muharam Setop Saling Fitnah dan Provokasi

Selasa, 16 Juni 2026 | 01:25

Selengkapnya