Berita

Ketua Tim Kuasa Hukum PT Indobuildco, Hamdan Zoelva. (Foto: RMOL/Abdul Rouf Ade Segun)

Hukum

HGB Hotel Sultan Milik PT Indobuildco Tidak Pernah Dibatalkan secara Hukum

JUMAT, 13 FEBRUARI 2026 | 00:10 WIB | LAPORAN: ABDUL ROUF ADE SEGUN

PT Indobuildco telah memenuhi seluruh kewajiban kepada negara sejak awal pembangunan Hotel Sultan (dulu Hilton). Karena itu, Hak Guna Bangunan (HGB) milik PT Indobuildco tidak pernah hilang ataupun dibatalkan secara hukum.

Demikian penegasan Ketua Tim Kuasa Hukum PT Indobuildco, Hamdan Zoelva kepada RMOL di Kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan, Kamis 12 Februari 2026.

“Total pembayaran awal kepada negara itu sekitar 7,5 juta dolar AS. Itu sebagai syarat penerbitan HGB selama 30 tahun. Jadi bukan cuma bangun hotel begitu saja,” kata Hamdan.


Ia merinci, pembayaran tersebut meliputi 1,5 juta dolar AS yang dicicil 30 tahun kepada Pemprov DKI Jakarta, pembebasan lahan, serta kompensasi pembangunan convention hall yang diganti dengan pembayaran 6 juta dolar AS ke pengelola Gelora Bung Karno (GBK). 

“Jadi totalnya sekitar 7,5 juta dolar AS itu murni dibayarkan ke negara,” kata Hamdan.

Di luar itu, kata Hamdan, biaya pembangunan fisik hotel mencapai sekitar 7 juta dolar AS, sehingga total investasi menembus 14-16 juta dolar AS pada era 1970-1980-an. 

Perpanjangan HGB hingga 2022 juga disertai pembayaran Rp36-38 miliar kepada negara.

Terkait terbitnya Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Nomor 1 Gelora Tahun 1989, Hamdan menyebut putusan pengadilan memang menyatakan HPL sah. Namun tidak ada amar yang membatalkan HGB. 

“Artinya apa? HPL eksis, HGB juga eksis. Tidak ada amar yang menyatakan HGB dibatalkan,” kata Hamdan.

Karena itu, hingga 2023 posisi hukum HGB PT Indobuildco dinilai tetap ada. 

“Kalau HGB tidak pernah dibatalkan, maka tidak bisa serta-merta dianggap hilang. Itu dasar kami,” pungkas Hamdan.

Populer

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

KPK Gelar OTT di Kabupaten Kuantan Singingi Riau

Senin, 29 Juni 2026 | 15:05

Dianggap Sakit Jiwa, Ini Jawaban KPK Soal Tuntutan Ringan Bos Blueray

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:45

UPDATE

RT/RW Didorong Jadi Garda Terdepan Pencegahan Narkoba

Senin, 06 Juli 2026 | 14:25

PKS Minta Kader di Daerah Dorong Perda Larang Kampanye LGBTQ

Senin, 06 Juli 2026 | 14:23

Bantah Isu PHK, Agrinas Palma Klaim Bakal Rekrut Lebih dari 20 Ribu Pekerja

Senin, 06 Juli 2026 | 14:13

Israel Berambisi Ciptakan Senjata Laser untuk Perang Antariksa

Senin, 06 Juli 2026 | 13:59

66 Negara Ini Melarang Homoseksual, Termasuk Indonesia

Senin, 06 Juli 2026 | 13:57

Perpres soal LGBTQ Sejalan dengan Aspirasi Mayoritas Rakyat

Senin, 06 Juli 2026 | 13:51

Kubu Jokowi Nilai Praperadilan Kedua Roy Suryo Upaya Mengulur Persidangan

Senin, 06 Juli 2026 | 13:49

Bank Mandiri Dorong Penguatan Ekosistem Ekonomi Perempuan di Jawa Tengah

Senin, 06 Juli 2026 | 13:40

Kudeta Halus terhadap Calon Presiden

Senin, 06 Juli 2026 | 13:36

Tersangka Pemberi Suap Bupati Langkat Masih di Rutan Polda Sumut, KPK Perkuat Bukti

Senin, 06 Juli 2026 | 13:27

Selengkapnya