Berita

Ketua Tim Kuasa Hukum PT Indobuildco, Hamdan Zoelva. (Foto: RMOL/Abdul Rouf Ade Segun)

Hukum

HGB Hotel Sultan Milik PT Indobuildco Tidak Pernah Dibatalkan secara Hukum

JUMAT, 13 FEBRUARI 2026 | 00:10 WIB | LAPORAN: ABDUL ROUF ADE SEGUN

PT Indobuildco telah memenuhi seluruh kewajiban kepada negara sejak awal pembangunan Hotel Sultan (dulu Hilton). Karena itu, Hak Guna Bangunan (HGB) milik PT Indobuildco tidak pernah hilang ataupun dibatalkan secara hukum.

Demikian penegasan Ketua Tim Kuasa Hukum PT Indobuildco, Hamdan Zoelva kepada RMOL di Kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan, Kamis 12 Februari 2026.

“Total pembayaran awal kepada negara itu sekitar 7,5 juta dolar AS. Itu sebagai syarat penerbitan HGB selama 30 tahun. Jadi bukan cuma bangun hotel begitu saja,” kata Hamdan.


Ia merinci, pembayaran tersebut meliputi 1,5 juta dolar AS yang dicicil 30 tahun kepada Pemprov DKI Jakarta, pembebasan lahan, serta kompensasi pembangunan convention hall yang diganti dengan pembayaran 6 juta dolar AS ke pengelola Gelora Bung Karno (GBK). 

“Jadi totalnya sekitar 7,5 juta dolar AS itu murni dibayarkan ke negara,” kata Hamdan.

Di luar itu, kata Hamdan, biaya pembangunan fisik hotel mencapai sekitar 7 juta dolar AS, sehingga total investasi menembus 14-16 juta dolar AS pada era 1970-1980-an. 

Perpanjangan HGB hingga 2022 juga disertai pembayaran Rp36-38 miliar kepada negara.

Terkait terbitnya Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Nomor 1 Gelora Tahun 1989, Hamdan menyebut putusan pengadilan memang menyatakan HPL sah. Namun tidak ada amar yang membatalkan HGB. 

“Artinya apa? HPL eksis, HGB juga eksis. Tidak ada amar yang menyatakan HGB dibatalkan,” kata Hamdan.

Karena itu, hingga 2023 posisi hukum HGB PT Indobuildco dinilai tetap ada. 

“Kalau HGB tidak pernah dibatalkan, maka tidak bisa serta-merta dianggap hilang. Itu dasar kami,” pungkas Hamdan.

Populer

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Negara Jangan Kalah dari Mafia, Copot Dirjen Bea Cukai

Selasa, 10 Februari 2026 | 20:36

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Nasabah Laporkan Perusahaan Asuransi ke OJK

Kamis, 05 Februari 2026 | 16:40

Lima Orang dari Blueray Cargo Ditangkap saat OTT Pejabat Bea Cukai

Kamis, 05 Februari 2026 | 15:41

Koordinator KKN UGM Tak Kenal Jokowi

Rabu, 04 Februari 2026 | 08:36

UPDATE

Bahlil Maju Caleg di Pemilu 2029, Bukan Cawapres Prabowo

Kamis, 12 Februari 2026 | 20:15

Temui Presiden Prabowo, Dubes Pakistan Siap Dukung Keketuaan Indonesia di D8

Kamis, 12 Februari 2026 | 20:15

Rusia Pastikan Tak Hadiri Forum Perdana Board of Peace di Washington

Kamis, 12 Februari 2026 | 20:06

Cara Daftar Mudik Gratis BUMN 2026 Lengkap Beserta Syaratnya

Kamis, 12 Februari 2026 | 20:04

Mantan Pendukung Setia Jokowi Manuver Bela Roy Suryo Cs

Kamis, 12 Februari 2026 | 19:58

Buntut Diperiksa Kejagung, Dua Kajari Sumut Dicopot

Kamis, 12 Februari 2026 | 19:57

5 Rekomendasi Drama China untuk Temani Liburan Imlek 2026

Kamis, 12 Februari 2026 | 19:47

Integrasi Program Nasional Jadi Kunci Strategi Prabowo Lawan Kemiskinan

Kamis, 12 Februari 2026 | 19:44

Posisi Seskab Teddy Strategis Pastikan Arahan Presiden Prabowo Bisa Berjalan

Kamis, 12 Februari 2026 | 19:41

Polri Ungkap Alasan Kembali Periksa Jokowi

Kamis, 12 Februari 2026 | 19:39

Selengkapnya