Berita

Ketua Tim Kuasa Hukum PT Indobuildco, Hamdan Zoelva. (Foto: RMOL/Abdul Rouf Ade Segun)

Hukum

HGB Hotel Sultan Milik PT Indobuildco Tidak Pernah Dibatalkan secara Hukum

JUMAT, 13 FEBRUARI 2026 | 00:10 WIB | LAPORAN: ABDUL ROUF ADE SEGUN

PT Indobuildco telah memenuhi seluruh kewajiban kepada negara sejak awal pembangunan Hotel Sultan (dulu Hilton). Karena itu, Hak Guna Bangunan (HGB) milik PT Indobuildco tidak pernah hilang ataupun dibatalkan secara hukum.

Demikian penegasan Ketua Tim Kuasa Hukum PT Indobuildco, Hamdan Zoelva kepada RMOL di Kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan, Kamis 12 Februari 2026.

“Total pembayaran awal kepada negara itu sekitar 7,5 juta dolar AS. Itu sebagai syarat penerbitan HGB selama 30 tahun. Jadi bukan cuma bangun hotel begitu saja,” kata Hamdan.


Ia merinci, pembayaran tersebut meliputi 1,5 juta dolar AS yang dicicil 30 tahun kepada Pemprov DKI Jakarta, pembebasan lahan, serta kompensasi pembangunan convention hall yang diganti dengan pembayaran 6 juta dolar AS ke pengelola Gelora Bung Karno (GBK). 

“Jadi totalnya sekitar 7,5 juta dolar AS itu murni dibayarkan ke negara,” kata Hamdan.

Di luar itu, kata Hamdan, biaya pembangunan fisik hotel mencapai sekitar 7 juta dolar AS, sehingga total investasi menembus 14-16 juta dolar AS pada era 1970-1980-an. 

Perpanjangan HGB hingga 2022 juga disertai pembayaran Rp36-38 miliar kepada negara.

Terkait terbitnya Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Nomor 1 Gelora Tahun 1989, Hamdan menyebut putusan pengadilan memang menyatakan HPL sah. Namun tidak ada amar yang membatalkan HGB. 

“Artinya apa? HPL eksis, HGB juga eksis. Tidak ada amar yang menyatakan HGB dibatalkan,” kata Hamdan.

Karena itu, hingga 2023 posisi hukum HGB PT Indobuildco dinilai tetap ada. 

“Kalau HGB tidak pernah dibatalkan, maka tidak bisa serta-merta dianggap hilang. Itu dasar kami,” pungkas Hamdan.

Populer

Malaysia Jadi Negara Pertama yang Keluar dari Perjanjian Dagang AS

Selasa, 17 Maret 2026 | 12:18

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Pemudik Sebaiknya Perhatikan Enam Pesan Ini

Minggu, 15 Maret 2026 | 03:11

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

Rismon Dituding Bohong soal Ijazah Jokowi

Minggu, 15 Maret 2026 | 05:04

Senator Apresiasi Program Kolaborasi Bedah Rumah di Jakarta

Selasa, 17 Maret 2026 | 18:32

UPDATE

Hindari Work From Home Jumat dan Senin

Kamis, 26 Maret 2026 | 02:13

Permainan Kubu Jokowi dalam Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Makin Ngawur

Kamis, 26 Maret 2026 | 02:11

Prabowo Perintahkan Bahlil Cari Sumber Pendapatan Sektor Mineral

Kamis, 26 Maret 2026 | 01:37

RS Jiwa Dipenuhi Pecandu Game Online dan Judol

Kamis, 26 Maret 2026 | 01:14

Buntut Penangguhan Yaqut, Kasus Kuota Haji Bisa Berlarut-larut

Kamis, 26 Maret 2026 | 01:01

Tiket Taman Margasatwa Ragunan Tetap Dipatok Rp4 Ribu

Kamis, 26 Maret 2026 | 00:28

Prabowo Pacu Hilirisasi dan Ketahanan Energi

Kamis, 26 Maret 2026 | 00:19

Pelanggaran Personel BAIS TNI Tidak Berdiri Sendiri

Kamis, 26 Maret 2026 | 00:05

Satgas PRR Percepat Penyelesaian Hunian Tersisa

Rabu, 25 Maret 2026 | 23:25

MBG cuma 5 Hari Potensi Hemat Rp40 Triliun per Tahun

Rabu, 25 Maret 2026 | 23:22

Selengkapnya