Berita

Mantan Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Kamis, 12 Februari 2026. (Foto: RMOL/Bonfilio)

Hukum

Mantan Wakapolri:

SP3 Eggi-Damai Harusnya juga Berlaku untuk Roy Suryo Cs

KAMIS, 12 FEBRUARI 2026 | 22:26 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap tersangka Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dalam kasus ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo, harusnya berlaku untuk semua.

Hal itu disampaikan mantan Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno saat menjadi saksi ahli bagi tersangka Roy Suryo Cs di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Kamis, 12 Februari 2026.

"SP3 Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis secara tersurat dan tersirat karena mereka (kubu Jokowi) melaporkan delapan orang berarti penghentian penyidikan juga harusnya diberikan pada seluruh yang dilaporkan (Roy Suryo Cs). Tidak bisa diambil sendiri dua orang di SP3, yang lain tidak," kata Oegroseno.


Para tersangka lain dalam kasus ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo di antaranya Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa) serta beberapa lainnya.
 
Oegroseno juga mempertanyakan alasan restorative justice (RJ) untuk Eggi dan Damai. Menurutnya, selama tidak meninggal dunia, RJ haru berperdoman dan memiliki alasan yang jelas bukan hanya karena sesuatu hal.

Apalagi, ia juga memandang tidak pernah terjadi ada perbuatan delik aduan pencemaran nama baik atau fitnah dengan melaporkan lebih dari satu orang, dalam hal ini ada beberapa yang jadi tersangka lewat jeratan Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan atau fitnah dalam KUHP lama. 

Selain Oegroseno, peneliti senior Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Mohamad Sobary dan mantan Ketum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin juga menjadi saksi ahli dalam perkara ini.


Populer

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

UPDATE

Tak Hanya Mobil Listrik, Hybrid Juga Diusulkan Bebas Ganjil-Genap

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:31

Kabinet Watch Penting untuk Ruang Dialog Menteri dan Kelompok Kritis

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:25

Dumai Transshipment Hub: Ujian Geopolitik Maritim Indonesia

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:17

Laba Emiten Naik 15 Persen, Danantara Minta Investor Tak Terpaku Sentimen Pasar

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:16

Apple Siap Gelar Acara Pro and Tell Akhir Oktober 2026

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:09

12.000 Lowongan Kerja Dibuka di Jakarta untuk Semua Kalangan

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:08

BAZNAS dan Ruang Amal Indonesia Antarkan 47 Mustahik ke Dunia Kerja

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:06

KPK Bakal Secepatnya Kembali Panggil Nusron Wahid

Kamis, 22 Oktober 2026 | 11:48

Wacana Dumai Transshipment Hub Perlu Dukungan, Pelindo Harus Lebih Bertaring di Selat Malaka

Kamis, 22 Oktober 2026 | 11:47

Terancam Turun Kelas, Danantara Akui Sentimen MSCI Tak Bisa Dianggap Enteng

Kamis, 22 Oktober 2026 | 11:33

Selengkapnya