Berita

Mantan Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Kamis, 12 Februari 2026. (Foto: RMOL/Bonfilio)

Hukum

Mantan Wakapolri:

SP3 Eggi-Damai Harusnya juga Berlaku untuk Roy Suryo Cs

KAMIS, 12 FEBRUARI 2026 | 22:26 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap tersangka Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dalam kasus ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo, harusnya berlaku untuk semua.

Hal itu disampaikan mantan Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno saat menjadi saksi ahli bagi tersangka Roy Suryo Cs di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Kamis, 12 Februari 2026.

"SP3 Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis secara tersurat dan tersirat karena mereka (kubu Jokowi) melaporkan delapan orang berarti penghentian penyidikan juga harusnya diberikan pada seluruh yang dilaporkan (Roy Suryo Cs). Tidak bisa diambil sendiri dua orang di SP3, yang lain tidak," kata Oegroseno.


Para tersangka lain dalam kasus ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo di antaranya Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa) serta beberapa lainnya.
 
Oegroseno juga mempertanyakan alasan restorative justice (RJ) untuk Eggi dan Damai. Menurutnya, selama tidak meninggal dunia, RJ haru berperdoman dan memiliki alasan yang jelas bukan hanya karena sesuatu hal.

Apalagi, ia juga memandang tidak pernah terjadi ada perbuatan delik aduan pencemaran nama baik atau fitnah dengan melaporkan lebih dari satu orang, dalam hal ini ada beberapa yang jadi tersangka lewat jeratan Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan atau fitnah dalam KUHP lama. 

Selain Oegroseno, peneliti senior Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Mohamad Sobary dan mantan Ketum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin juga menjadi saksi ahli dalam perkara ini.


Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

KPK Temukan Dokumen Pengurusan Perkara Lain di Rumah Ayah Iptu Setya Budi Dias

Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:18

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Boyamin Sebut Ada Dua Brankas Kosong di Rumah Febrie, Ini Respons Kejagung

Rabu, 12 Agustus 2026 | 11:14

UPDATE

DPR Khawatir Pekerjaan Debt Collector jadi Ilegal, Ini Sebabnya

Minggu, 23 Agustus 2026 | 01:43

Keripik Pisang Lokal Besutan Rumah BUMN BRI Tembus Malaysia dan Hong Kong

Minggu, 23 Agustus 2026 | 01:19

Menlu China Mesra dengan Luhut, Sejumlah Tawaran Kerja Sama Mengalir

Minggu, 23 Agustus 2026 | 00:54

Program Gerakan “Warga Peduli Warga” Jaringan Aktivis 98 Berlanjut di Lampung

Minggu, 23 Agustus 2026 | 00:28

Sejumlah Elemen Mahasiswa Ogah Ikut Demo AMPB 27 Agustus, Ini Sebabnya

Minggu, 23 Agustus 2026 | 00:10

Ribuan Warga Meriahkan Panggung Rakyat Merdeka PANsar Murah di Kendal

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 23:50

BRI Raih Tiga Penghargaan Bergengsi Alpha Southeast Asia 2026

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 23:28

DPR Tekankan Penguatan Pengendalian Lingkungan untuk Hentikan Karhutla

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 22:58

YLBHI Dorong Bareskrim Usut Perwira Diduga Terlibat Penipuan Investasi Tambang Emas

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 22:14

Pikat Pembeli dari Singapura hingga Belanda, Produk UMKM Asal Sumut Berdaya Bersama BRI

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 21:55

Selengkapnya