Berita

Ketua Tim Kuasa Hukum PT Indobuildco, Hamdan Zoelva. (Foto: RMOL/Abdul Rouf Ade Segun)

Hukum

Hamdan Zoelva:

Sengketa Hotel Sultan Bisa Diselesaikan Lewat Pendekatan Bisnis

KAMIS, 12 FEBRUARI 2026 | 22:04 WIB | LAPORAN: ABDUL ROUF ADE SEGUN

Ketua Tim Kuasa Hukum PT Indobuildco, Hamdan Zoelva, membuka peluang penyelesaian sengketa Hotel Sultan dengan pemerintah melalui pendekatan bisnis ke bisnis (business to business), bukan semata-mata melalui jalur konfrontatif hukum.

“Kita ini sebenarnya bisa duduk baik-baik. Ini kan sama-sama entitas hukum. Bisa diselesaikan secara business to business,” kata Hamdan kepada RMOL di Kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan, Kamis, 12 Februari 2026.

Menurut dia, sengketa yang terjadi saat ini bukan semata soal objek tanah, melainkan persoalan tafsir hukum atas status HGB dan HPL. 


Hamdan menekankan, dalam putusan terakhir Mahkamah Agung, HPL dinyatakan sah, tetapi HGB tidak pernah secara eksplisit dibatalkan.

“Posisinya unik. HPL diakui sah, HGB juga tidak dibatalkan. Jadi dua-duanya eksis. Nah, ini mestinya bisa diselesaikan secara proporsional,” jelasnya.

Hamdan juga meluruskan soal isu uang jaminan Rp26–28 triliun yang ramai diperbincangkan publik. Ia menegaskan, yang diminta bukanlah pembayaran ganti rugi di muka, melainkan uang jaminan jika putusan pengosongan ingin dieksekusi serta-merta.

“Ini bukan uang untuk kami. Itu uang jaminan yang dititipkan di pengadilan. Kalau nanti putusan inkrah memenangkan Setneg (Sekretariat Negara), uang itu kembali ke Setneg. Jadi jangan dipelintir seolah-olah kami minta dibayar dulu baru keluar,” tegasnya.

Ia menjelaskan, permintaan jaminan itu merujuk pada Surat Edaran Mahkamah Agung yang mensyaratkan adanya jaminan untuk pelaksanaan putusan serta-merta. 

“Karena nilai asetnya besar, tentu jaminannya juga harus sebanding,” ucap Hamdan.

Di sisi lain, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini menyebut tanah berstatus eks-HGB bukan otomatis menjadi milik negara. 

“Tanah negara itu bukan berarti milik negara, tapi tanah yang dikuasai negara. Status akhirnya harus ditentukan melalui keputusan baru,” ujarnya.

Karena itu, ia berharap pemerintah tidak semata melihat persoalan ini sebagai sengketa penguasaan lahan, melainkan juga sebagai investasi besar yang dibangun puluhan tahun lalu.

“Kami terbuka untuk dialog. Ini bisa diselesaikan secara elegan. Tidak harus selalu berhadap-hadapan di pengadilan,” pungkas Hamdan Zoelva.


Populer

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

Rusia dan China akan Dukung Iran dari Belakang Layar

Minggu, 01 Maret 2026 | 04:20

Kecelakaan Moge di Kulon Progo, Istri Bos Rokok HS Meninggal

Senin, 02 Maret 2026 | 18:54

Jokowi Lebih Jago dari Shah Ruh Khan soal Main Drama

Senin, 23 Februari 2026 | 03:31

UPDATE

Dapur Emak-emak Dipastikan Terdampak Perang Timur Tengah

Kamis, 05 Maret 2026 | 05:39

Kematian Siswa di Bengkulu Utara Tidak Terkait MBG

Kamis, 05 Maret 2026 | 05:15

Pelaku Penculikan Satu Keluarga di Jombang Berhasil Diringkus Polisi

Kamis, 05 Maret 2026 | 04:59

Perdagangan, Kapal dan Selat Hormuz

Kamis, 05 Maret 2026 | 04:39

Komnas Haji Desak KY Ikut Pantau Sidang Praperadilan Gus Yaqut

Kamis, 05 Maret 2026 | 04:15

DPRD Kota Bogor Terima Curhatan soal Syarat Pengurus RT/RW

Kamis, 05 Maret 2026 | 03:59

Kesalahan Oknum Polisi Jangan jadi Alat Menyerang Institusi

Kamis, 05 Maret 2026 | 03:40

Pelaku Pembunuhan Bocah di KBB Dijerat 20 Tahun Penjara

Kamis, 05 Maret 2026 | 03:21

Rocky Gerung: Damai Adanya di Surga, Perang Pasti akan Berlanjut

Kamis, 05 Maret 2026 | 02:55

DPRD Kota Bogor Godok Aturan Baru Penyelenggaraan Kesehatan

Kamis, 05 Maret 2026 | 02:33

Selengkapnya