Berita

Ketua Tim Kuasa Hukum PT Indobuildco, Hamdan Zoelva. (Foto: RMOL/Abdul Rouf Ade Segun)

Hukum

Hamdan Zoelva:

Sengketa Hotel Sultan Bisa Diselesaikan Lewat Pendekatan Bisnis

KAMIS, 12 FEBRUARI 2026 | 22:04 WIB | LAPORAN: ABDUL ROUF ADE SEGUN

Ketua Tim Kuasa Hukum PT Indobuildco, Hamdan Zoelva, membuka peluang penyelesaian sengketa Hotel Sultan dengan pemerintah melalui pendekatan bisnis ke bisnis (business to business), bukan semata-mata melalui jalur konfrontatif hukum.

“Kita ini sebenarnya bisa duduk baik-baik. Ini kan sama-sama entitas hukum. Bisa diselesaikan secara business to business,” kata Hamdan kepada RMOL di Kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan, Kamis, 12 Februari 2026.

Menurut dia, sengketa yang terjadi saat ini bukan semata soal objek tanah, melainkan persoalan tafsir hukum atas status HGB dan HPL. 


Hamdan menekankan, dalam putusan terakhir Mahkamah Agung, HPL dinyatakan sah, tetapi HGB tidak pernah secara eksplisit dibatalkan.

“Posisinya unik. HPL diakui sah, HGB juga tidak dibatalkan. Jadi dua-duanya eksis. Nah, ini mestinya bisa diselesaikan secara proporsional,” jelasnya.

Hamdan juga meluruskan soal isu uang jaminan Rp26–28 triliun yang ramai diperbincangkan publik. Ia menegaskan, yang diminta bukanlah pembayaran ganti rugi di muka, melainkan uang jaminan jika putusan pengosongan ingin dieksekusi serta-merta.

“Ini bukan uang untuk kami. Itu uang jaminan yang dititipkan di pengadilan. Kalau nanti putusan inkrah memenangkan Setneg (Sekretariat Negara), uang itu kembali ke Setneg. Jadi jangan dipelintir seolah-olah kami minta dibayar dulu baru keluar,” tegasnya.

Ia menjelaskan, permintaan jaminan itu merujuk pada Surat Edaran Mahkamah Agung yang mensyaratkan adanya jaminan untuk pelaksanaan putusan serta-merta. 

“Karena nilai asetnya besar, tentu jaminannya juga harus sebanding,” ucap Hamdan.

Di sisi lain, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini menyebut tanah berstatus eks-HGB bukan otomatis menjadi milik negara. 

“Tanah negara itu bukan berarti milik negara, tapi tanah yang dikuasai negara. Status akhirnya harus ditentukan melalui keputusan baru,” ujarnya.

Karena itu, ia berharap pemerintah tidak semata melihat persoalan ini sebagai sengketa penguasaan lahan, melainkan juga sebagai investasi besar yang dibangun puluhan tahun lalu.

“Kami terbuka untuk dialog. Ini bisa diselesaikan secara elegan. Tidak harus selalu berhadap-hadapan di pengadilan,” pungkas Hamdan Zoelva.


Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

UPDATE

Adab di Atas Selebrasi

Selasa, 16 Juni 2026 | 04:12

Belgia vs Mesir Berbagi Skor 1-1

Selasa, 16 Juni 2026 | 04:10

Pidato Bernuansa Sindiran Berpotensi Memicu Reaksi Balik Publik

Selasa, 16 Juni 2026 | 03:39

Membongkar Skandal #SellIndonesia, Hebatnya Rupiah Menguat

Selasa, 16 Juni 2026 | 03:19

Edura School Jawab Tantangan Guru di Era Digital

Selasa, 16 Juni 2026 | 03:03

SEI Bongkar Dampak Kebijakan Batu Bara Bahlil: Pasokan Tersendat, Listrik Alami Gangguan!

Selasa, 16 Juni 2026 | 02:37

Mahfud MD: UU Polri Abaikan Komisi Reformasi

Selasa, 16 Juni 2026 | 02:24

ART Indonesia Disiksa Mirip Samsak Tinju di Malaysia

Selasa, 16 Juni 2026 | 02:01

Kerja Prabowo Sudah Bagus, tapi Jangan Pidato Meledek Lagi

Selasa, 16 Juni 2026 | 01:29

Sambut 1 Muharam Setop Saling Fitnah dan Provokasi

Selasa, 16 Juni 2026 | 01:25

Selengkapnya