Berita

Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta. (Foto: RMOL/Sarah Alifia Suryadi)

Politik

Kampung Haji di Makkah Masih Proses, Belum Bisa Digunakan pada 2026

KAMIS, 12 FEBRUARI 2026 | 17:23 WIB | LAPORAN: SARAH ALIFIA SURYADI

Pemerintah memastikan Kampung Haji Indonesia di Makkah belum dapat dioperasikan dalam waktu dekat. Proyek strategis tersebut masih tahap awal pembangunan serta penataan pengelolaan aset.

Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak menegaskan berbagai tahapan teknis masih berjalan, mulai dari proses peralihan aset hingga pengembangan fasilitas pendukung.

Menurut Dahnil, salah satu aset utama Kampung Haji berupa hotel Novotel saat ini masih dalam tahap peralihan pengelolaan oleh Danantara.


"Nanti kan kita butuh pembangunan di beberapa tower lagi dan itu butuh waktu," kata Dahnil di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 12 Februari 2026.

Ia menjelaskan pembangunan Kampung Haji memang dirancang secara bertahap dengan mempertimbangkan berbagai aspek seperti legalitas, pembiayaan, serta regulasi yang berlaku di Arab Saudi. Selain Novotel, sejumlah aset lain juga masih dalam proses lelang sehingga belum bisa langsung dilakukan pengembangan.

Pemerintah, lanjut Dahnil, memilih berhati-hati dan tidak terburu-buru agar proyek besar tersebut tidak menimbulkan persoalan hukum maupun administratif di kemudian hari.

Koordinasi lintas lembaga terus dilakukan, termasuk antara Danantara sebagai pelaksana pembangunan dan Kementerian Haji dan Umrah sebagai pihak pengguna fasilitas.

Kampung Haji sendiri merupakan program prioritas yang menjadi arahan langsung Presiden, sekaligus hasil diplomasi strategis antara pemerintah Indonesia dengan Raja Arab Saudi dan Putra Mahkota Mohammed bin Salman.

Kawasan ini ditargetkan menjadi pusat layanan terpadu bagi jemaah Indonesia, mulai dari akomodasi hingga fasilitas pelayanan haji. Namun untuk saat ini, pemanfaatannya belum bisa dilakukan.

"Tahun ini belum kita pakai," tegas Dahnil.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

UPDATE

Bos Danantara Ungkap Proses Pangkas BUMN Tak Mudah

Rabu, 07 Oktober 2026 | 12:11

Hingga Siang Nusron Belum Hadir, KPK Masih Menunggu

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:53

PJBS Direvisi, Porsi Saham Bayan Resources yang Dibeli Haji Isam Bertambah Jadi 10,08 Miliar

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:44

Nasib Gibran Kini Tergantung Prabowo

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:37

Empat WNI Pulang ke Tanah Air usai Enam Bulan Disandera Bajak Laut Somalia

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:31

PDIP: Kebohongan Gibran Lulus SMA Sederajat Tercatat dalam Putusan Negara!

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:31

Putusan MK soal Gibran Buka Perdebatan Demokrasi

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:21

DPR Minta Pemerintah Percepat Huntara bagi Korban Gempa Flores

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:19

Rita Widyasari Kembali Diperiksa KPK

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:17

Badai Dekati Amerika, Harga Minyak Naik Lagi

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:01

Selengkapnya