Berita

WhatsApp (Foto: UNN)

Dunia

Rusia Resmi Blokir WhatsApp, Minta Warga Beralih ke Platform MAX

KAMIS, 12 FEBRUARI 2026 | 17:14 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Pemerintah Rusia dilaporkan telah memblokir layanan pesan instan WhatsApp milik Meta dan mendorong masyarakat beralih menggunakan MAX, platform komunikasi digital yang didukung negara. 

Keputusan tersebut dikonfirmasi langsung oleh Kremlin pada Kamis, 12 Februari 2026, di tengah upaya Moskow memperketat pengawasan terhadap ruang digital domestik.

WhatsApp sebelumnya mengungkap bahwa otoritas Rusia berupaya menutup akses layanan tersebut secara penuh. 


Langkah tersebut diperkirakan dapat berdampak terhadap sekitar 100 juta pengguna di Rusia yang selama ini mengandalkan aplikasi tersebut untuk berkomunikasi.

“Hari ini pemerintah Rusia berupaya memblokir WhatsApp sepenuhnya dalam upaya untuk mendorong orang beralih ke aplikasi pengawasan milik negara tersebut,” tulis WhatsApp melalui akun resminya di platform X, seperti dikutip dari Reuters. 

Perusahaan teknologi itu menilai kebijakan tersebut berpotensi mengancam keamanan komunikasi masyarakat.

"Upaya mengisolasi lebih dari 100 juta pengguna dari komunikasi pribadi dan aman merupakan langkah mundur dan hanya akan menyebabkan berkurangnya keamanan bagi masyarakat di Rusia," lanjut pernyataan WhatsApp. 

Selama beberapa tahun terakhir, pemerintah Rusia diketahui terus berupaya mendorong masyarakat menggunakan layanan digital domestik yang berada di bawah kontrol negara. 

Otoritas Rusia bahkan berulang kali mengancam berbagai platform global dengan pembatasan akses hingga pelarangan total apabila tidak mematuhi regulasi nasional, termasuk kewajiban penyimpanan data pengguna di dalam wilayah Rusia.

Kebijakan ini juga disebut berkaitan dengan pengetatan pengawasan terhadap kelompok oposisi di tengah operasi militer Rusia di Ukraina.

Langkah pemblokiran WhatsApp ini muncul tak lama setelah pengawas internet Rusia mengumumkan rencana penerapan “phased restrictions” terhadap platform pesan Telegram yang dinilai belum sepenuhnya mematuhi aturan hukum di negara tersebut.

Populer

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

Rusia dan China akan Dukung Iran dari Belakang Layar

Minggu, 01 Maret 2026 | 04:20

Kecelakaan Moge di Kulon Progo, Istri Bos Rokok HS Meninggal

Senin, 02 Maret 2026 | 18:54

Jokowi Lebih Jago dari Shah Ruh Khan soal Main Drama

Senin, 23 Februari 2026 | 03:31

PKB Kutuk Pembunuhan Ali Khamenei dan Desak PBB Jatuhkan Sanksi ke Israel-AS

Minggu, 01 Maret 2026 | 18:07

UPDATE

Melangkah Penuh Harapan, Pertamina Jaga Kesiapan Pasokan Jelang Idulfitri

Rabu, 04 Maret 2026 | 20:10

Cerita Tobat Mantan Penambang Ilegal Pongkor

Rabu, 04 Maret 2026 | 19:59

KPK: Tidak Ada Informasi Fadia Arafiq Ditangkap saat Bersama Gubernur Jateng

Rabu, 04 Maret 2026 | 19:43

Antisipasi Perang Dunia, AHY Ajak Perkuat Soliditas Hadapi Skenario Terburuk

Rabu, 04 Maret 2026 | 19:40

Tips Mudik Aman dan Nyaman Tanpa Khawatirkan Rumah Kosong

Rabu, 04 Maret 2026 | 19:17

Presiden Prabowo Batal Hadir Bukber Partai Demokrat

Rabu, 04 Maret 2026 | 19:09

Tak Benar MBG Ganggu Anggaran Pendidikan

Rabu, 04 Maret 2026 | 19:02

Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Mudik Gratis 2026 Pertamina

Rabu, 04 Maret 2026 | 18:53

Spesifikasi Xiaomi 17 dan Daftar Harganya di Indonesia

Rabu, 04 Maret 2026 | 18:38

Gubernur Jateng Bantah Bersama Bupati Pekalongan saat OTT KPK

Rabu, 04 Maret 2026 | 18:33

Selengkapnya