Wakil Gubernur Riau/Plt Gubernur Riau, SF Hariyanto (foto: RMOL/Jamaluin Akmal)
Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto, hingga Bupati Indragiri Hulu, Ade Agus Hartanto, diperiksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan aliran uang pemerasan dalam anggaran proyek di Dinas PUPR PKPP Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau.
Pemeriksaan dilakukan di Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Riau pada Rabu, 11 Februari 2026. Selain keduanya, KPK juga memeriksa 14 saksi lainnya.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa seluruh saksi hadir dalam pemeriksaan.
“Secara umum, materi pemeriksaan terhadap para saksi berkaitan dengan perencanaan dan proses pergeseran anggaran. Selain itu, penyidik juga mendalami soal aliran uang terkait peristiwa tertangkap tangan,” ujar Budi di Jakarta, Kamis, 12 Februari 2026.
“Secara umum, materi pemeriksaan terhadap para saksi berkaitan dengan perencanaan dan proses pergeseran anggaran. Selain itu, penyidik juga mendalami soal aliran uang terkait peristiwa tertangkap tangan,” ujar Budi di Jakarta, Kamis, 12 Februari 2026.
Adapun 14 saksi lain yang diperiksa, yakni; Marjani (Ajudan Gubernur Riau), Purnama Irawansyah (Plt Kepala Bappeda Pemprov Riau), Hatta Said (swasta), Tata Maulana (Tenaga Ahli Gubernur Riau), Khairil Anwar (Kepala UPT Wilayah I Dinas PUPR PKPP), Syahrial Abdi (Sekda Riau), Thomas Larfo (ASN Pemprov Riau), Fauzan Kurniawan (swasta), Ferry Yunanda (Sekretaris Dinas PUPR Pemprov Riau), Ardi Irfandi (Kepala UPT Wilayah II), Eri Ikhsan (Kepala UPT Wilayah III), Ludfi Hardi (Kepala UPT Wilayah IV), Baharuddin (Kepala UPT Wilayah V), dan Rio Andriadi Putra (Kepala UPT Wilayah VI).
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK sejak 3 November 2025 yang menetapkan tiga tersangka, yakni Abdul Wahid (Gubernur Riau), M Arief Setiawan (Kepala Dinas PUPR PKPP), dan Dani M Nursalam (Tenaga Ahli Gubernur).
Ketiganya ditahan pada 4 November 2025.
KPK menduga adanya permintaan fee sebesar 5 persen dari tambahan anggaran 2025 di UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I–VI Dinas PUPR PKPP. Anggaran tersebut meningkat dari Rp71,6 miliar menjadi Rp177,4 miliar (naik Rp106 miliar).
Permintaan fee yang dikenal sebagai “jatah preman” itu disepakati senilai Rp7 miliar.
Sejak November hingga Desember 2025, KPK melakukan sejumlah penggeledahan di berbagai lokasi, antara lain:
Rumah dinas dan rumah pribadi Wakil Gubernur Riau (15 Desember 2025), rumah dinas Bupati Indragiri Hulu (18 Desember 2025), dengan penyitaan dokumen dan uang lebih dari Rp400 juta dalam rupiah dan dolar Singapura.
Kemudian Kantor BPKAD Pemprov Riau dan sejumlah rumah (12 November 2025) hingga rumah dinas Gubernur Riau dan lokasi lain (6 November 2025), dengan penyitaan dokumen, barang bukti elektronik, termasuk CCTV.
Penggeledahan tersebut dilakukan untuk mengumpulkan dokumen dan barang bukti elektronik terkait dugaan pergeseran anggaran dan aliran dana fee proyek.