Berita

Ilustrasi (RMOL via Gemni AI)

Bisnis

Salah Transfer, Bithumb Tak Sengaja Bagikan 620.000 Bitcoin Senilai 40 Miliar Dolar AS

KAMIS, 12 FEBRUARI 2026 | 09:33 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Bursa kripto terbesar kedua di Korea Selatan, Bithumb, mengakui adanya kelemahan serius pada sistem internal mereka yang menyebabkan kesalahan transfer aset digital senilai lebih dari 40 miliar Dolar AS pekan lalu.

Dalam sebuah acara promosi, Bithumb secara tidak sengaja membagikan sekitar 620.000 Bitcoin kepada pelanggan, padahal seharusnya hanya 620.000 Won (sekitar Rp4,7 juta). Kesalahan ini langsung memicu penurunan harga Bitcoin hingga 17 persen.

CEO Bithumb, Lee Jae-won, menjelaskan bahwa jumlah Bitcoin yang terlanjur terkirim itu mencapai 15 kali lipat dari total kepemilikan Bithumb, yang hanya sekitar 42.000 Bitcoin. Hal ini terjadi karena adanya keterlambatan pemrosesan transaksi selama hampir 24 jam, sehingga saldo aset virtual tidak diperbarui tepat waktu.


“Kami sangat menyadari adanya kekurangan dalam pengendalian sistem internal,” kata Lee saat memberikan kesaksian di hadapan komite parlemen Korea Selatan, dikutip dari Reuters, 12 Februari 2026.

Ia menambahkan, mekanisme pengecekan antara jumlah aset yang akan ditransfer dengan cadangan sebenarnya juga gagal berjalan. Selain itu, dana tersebut tidak ditempatkan di akun terpisah sebagai langkah pengamanan transaksi.

Regulator menyebutkan, sebagian besar Bitcoin sudah berhasil ditarik kembali oleh Bithumb. Namun, sekitar 1.786 Bitcoin sempat dijual dalam hitungan menit sebelum perusahaan membekukan akun para penerima. Para pelanggan yang menjual aset tersebut diwajibkan secara hukum untuk mengembalikannya.

Kasus ini menuai kritik keras dari anggota parlemen, yang menilai lemahnya pengawasan pemerintah dan perusahaan terhadap pasar aset kripto Korea Selatan, salah satu yang paling aktif di dunia berdasarkan volume perdagangan.

Gubernur Financial Supervisory Service (FSS), Lee Chan-jin, mengatakan bahwa secara pribadi ia menilai pasar kripto seharusnya diawasi setara dengan perbankan dan lembaga keuangan lain. Namun, menurutnya, hal itu belum memungkinkan karena keterbatasan regulasi yang berlaku saat ini.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

Setengah Logistik Indonesia Bertumpu di Tanjung Priok

Selasa, 14 April 2026 | 05:58

Dana asing ke NGO Rawan jadi Alat Kepentingan Global

Selasa, 14 April 2026 | 05:46

Mantan Pj Bupati Tapteng Jabat Kajati Sultra

Selasa, 14 April 2026 | 05:23

BGN Luruskan Info Beredar soal Pengadaan Barang Operasional MBG

Selasa, 14 April 2026 | 04:59

Ke Mana Arah KDKMP?

Selasa, 14 April 2026 | 04:30

Anak Asuh Kurniawan DY Sukses Bungkam Timor Leste 4-0

Selasa, 14 April 2026 | 04:15

Komisi XIII DPR: LPSK Resmi jadi Lembaga Negara

Selasa, 14 April 2026 | 03:53

Pentagon Ungkap Isi Pertemuan Menhan RI dan Menteri Perang AS soal Kemitraan

Selasa, 14 April 2026 | 03:35

Ganggu Iklim Usaha, Wacana Penghentian Restitusi Pajak Perlu Ditinjau Kembali

Selasa, 14 April 2026 | 03:15

Mantan Dirdik Jampidsus Kejagung Jabat Kajati Jatim, Ini Profilnya

Selasa, 14 April 2026 | 02:45

Selengkapnya