Berita

Ilustrasi (RMOL via Gemini AI)

Bisnis

Fokus ke Logam Tanah Jarang: Danantara Pilih Perminas Ketimbang PT Timah

KAMIS, 12 FEBRUARI 2026 | 08:14 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Danantara Indonesia secara resmi menyerahkan mandat pengembangan proyek Logam Tanah Jarang (LTJ) kepada PT Perusahaan Mineral Nasional (Perminas). Langkah ini cukup menarik perhatian karena proyek strategis tersebut tidak diberikan kepada pemain lama seperti PT Timah Tbk (TINS).

Keputusan ini memicu berbagai spekulasi. Pasalnya, Perminas merupakan entitas BUMN baru yang lini bisnisnya bersinggungan langsung dengan anggota holding MIND ID, termasuk PT Timah.

PT Timah sebelumnya telah mematangkan persiapan untuk sektor ini. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VI DPR RI Mei tahun lalu, Direktur Utama PT Timah, Restu Widiyantoro, menyatakan bahwa pihaknya telah ditugaskan oleh MIND ID untuk mengakselerasi pengembangan elemen tanah jarang (RRE) beserta produk turunannya.


PT Timah bahkan telah menyusun peta jalan komprehensif, mulai dari riset teknologi hingga rencana revitalisasi Tanjung Ular di Bangka Barat sebagai lokasi pilot project hilirisasi LTJ. Namun, arah kebijakan kini berubah total seiring keputusan Danantara.

Chief Operating Officer (COO) Danantara Indonesia, Dony Oskaria, mengklarifikasi bahwa hingga saat ini belum ada BUMN yang secara khusus mengelola LTJ, termasuk PT Timah yang selama ini fokus pada komoditas utamanya.

"Karena memang PT Timah fokus kepada timahnya. Tetapi, ada output yang tidak terkelola. Jadi, kami membuat satu perusahaan (Perminas) yang khusus. Nah, di LTJ ini masih tahap pengembangan," ucap Dony di Jakarta dikutip Kamis 12 Februari 2026.

Dony menjelaskan bahwa karakteristik industri LTJ sangat berbeda dengan komoditas yang sudah mapan (mature*) seperti emas atau batu bara. Karena masih dalam tahap awal, diperlukan fokus khusus pada aspek utilisasi dan riset.

Agar tidak mengganggu kinerja operasional BUMN tambang yang sudah ada, Danantara memilih untuk memisahkan Perminas dari struktur MIND ID.

"Jadi, kami tidak mau mengganggu perusahaan yang sudah eksisting. Makanya, kami pisah. Perminas sendiri. Tidak termasuk di bawah MIND ID. Tetapi, Perminas langsung di bawah Danantara Asset Management (DAM)," terang Dony.

Ia juga menekankan bahwa karena model bisnisnya masih didefinisikan dan memerlukan studi mendalam, LTJ belum bisa dipacu secara komersial dalam waktu dekat.

"LTJ ini sekali lagi, industri yang masih dalam tahap pengembangan dan memerlukan riset, studi, dan sebagainya sehingga secara komersial belum dapat dimaksimalkan," tegasnya.

Populer

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

Negara Jangan Kalah dari Mafia, Copot Dirjen Bea Cukai

Selasa, 10 Februari 2026 | 20:36

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Nasabah Laporkan Perusahaan Asuransi ke OJK

Kamis, 05 Februari 2026 | 16:40

Lima Orang dari Blueray Cargo Ditangkap saat OTT Pejabat Bea Cukai

Kamis, 05 Februari 2026 | 15:41

Koordinator KKN UGM Tak Kenal Jokowi

Rabu, 04 Februari 2026 | 08:36

UPDATE

Mendag AS Akhirnya Mengakui Pernah Makan Siang di Pulau Epstein

Kamis, 12 Februari 2026 | 10:10

Israel Resmi Gabung Board of Peace, Teken Piagam Keanggotaan di Washington

Kamis, 12 Februari 2026 | 10:09

Profil Jung Eun Woo: Bintang Welcome to Waikiki 2 yang Meninggal Dunia, Tinggalkan Karier Cemerlang & Pesan Misterius

Kamis, 12 Februari 2026 | 10:08

Harga Minyak Masih Tinggi Dipicu Gejolak Hubungan AS-Iran

Kamis, 12 Februari 2026 | 09:59

Prabowo Terus Pantau Pemulihan Bencana Sumatera, 5.500 Hunian Warga Telah Dibangun

Kamis, 12 Februari 2026 | 09:49

IHSG Dibuka Menguat, Rupiah Tertekan ke Rp16.811 per Dolar AS

Kamis, 12 Februari 2026 | 09:47

Salah Transfer, Bithumb Tak Sengaja Bagikan 620.000 Bitcoin Senilai 40 Miliar Dolar AS

Kamis, 12 Februari 2026 | 09:33

Menteri Mochamad Irfan Yusuf Kawal Pengalihan Aset Haji dari Kementerian Agama

Kamis, 12 Februari 2026 | 09:18

Sinyal “Saling Gigit” dan Kecemasan di Pasar Modal

Kamis, 12 Februari 2026 | 09:09

KPK: Kasus PN Depok Bukti Celah Integritas Peradilan Masih Terbuka

Kamis, 12 Februari 2026 | 08:50

Selengkapnya