Berita

Anggota Komisi XII DPR Yulian Gunhar. (Foto: Istimewa)

Politik

Konflik Lahan Transmigran di Kotabaru

Negara Tidak Boleh Nunggu Viral untuk Bertindak

KAMIS, 12 FEBRUARI 2026 | 02:00 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Konflik agraria yang menimpa ratusan warga transmigran di Desa Bekambit, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan dengan PT Sebuku Sejaka Coal (SSC) menjadi alarm serius bagi negara dalam melindungi hak-hak masyarakat.

"Kasus ini turut menyorot kinerja Kantor ATR/BPN Kotabaru. Mengingat para transmigran diketahui telah mengantongi Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah mereka sejak tahun 1990-an. Namun, sertifikat tersebut sempat dicabut secara sepihak," kata Anggota Komisi XII DPR Yulian Gunhar dalam keterangannya, dikutip Kamis 12 Februari 2026.

Pencabutan itu disebut terjadi setelah adanya permintaan dari kepala desa serta usulan dari pihak perusahaan, yang kemudian ditindaklanjuti oleh ATR/BPN tingkat provinsi dengan membatalkan SHM milik warga.


"Namun, setelah konflik tersebut menjadi perhatian publik dan viral di media sosial, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan membekukan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Sebuku Sejaka Coal," kata Gunhar.

Menurut Gunhar, langkah pembekuan IUP patut diapresiasi sebagai bentuk kehadiran negara dalam merespons tuntutan masyarakat. Namun, ia mengingatkan bahwa tindakan tegas seharusnya tidak menunggu tekanan publik terlebih dahulu.

“Ini menjadi pelajaran penting. Negara tidak boleh menunggu viral terlebih dahulu untuk bertindak. Perlindungan terhadap hak masyarakat harus menjadi prioritas sejak awal, bukan setelah konflik membesar,” kata Gunhar.

Ia juga menyoroti serius pencabutan sertifikat tanah milik warga yang telah dimiliki secara sah selama puluhan tahun. Meski kini status kepemilikan warga telah dipulihkan, menurutnya peristiwa tersebut menimbulkan tanda tanya besar terhadap tata kelola administrasi pertanahan di daerah yang rawan konflik tambang.

“Pencabutan hak atas tanah tanpa dasar yang kuat adalah tindakan serius," kata Gunhar.

Ia menilai pembekuan IUP ini harus menjadi preseden penting bahwa pemerintah tidak lagi menoleransi praktik perampasan lahan warga atas nama investasi. Ia mengingatkan pelaku industri pertambangan untuk menempatkan hukum dan hak asasi manusia sebagai fondasi utama dalam setiap kegiatan operasional.

“Sejak dulu, pola seperti ini berulang. Ada proses negosiasi, tetapi ujungnya pemaksaan. Rakyat yang akhirnya jadi korban," pungkas Gunhar.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

UPDATE

Misteri Listrik Kejagung Padam di Tengah Pemeriksaan Febrie Adriansyah, Mobil Tahanan Bersiaga

Jumat, 24 Juli 2026 | 22:06

Prabowo Perlu Tiru Trik Cerdas Mahathir Hadapi Krisis

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:52

Indonesia Putar Haluan dari AS dan Bidik Pasar Ekspor Baru

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:38

Mentan Ngamuk, Minta Polisi Sikat Tujuh Perusahaan Culas Penolak Tebu Petani

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:29

100 Tahun Rarud Batur: Ketika Lava Tak Mampu Menghapus Peradaban

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:19

DPR Desak Operator Seluler Patuhi Putusan MK soal Kuota Internet Hangus

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:16

KUII VIII Jadi Momentum Bersejarah, Wantim MUI Ajak Umat Perkuat Peran Menuju Indonesia Emas 2045

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:13

Pemprov DKI Gelontorkan Rp249 Miliar untuk Rehabilitasi Empat Sekolah Rusak

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:01

PIKI Gelar Seminar Nasional di Tentena, Dorong Reformulasi Tata Kelola Dana Bagi Hasil Pertambangan

Jumat, 24 Juli 2026 | 20:52

PPP Banten Bergejolak, dari Gugatan ke Pengadilan hingga Saling Somasi

Jumat, 24 Juli 2026 | 20:51

Selengkapnya