Berita

Ilustrasi. (Foto: Puspen TNI)

Politik

Pelibatan TNI dalam Penanggulangan Terorisme Rawan Langgar HAM

RABU, 11 FEBRUARI 2026 | 21:12 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Rencana memperluas keterlibatan TNI dalam revisi Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menuai sorotan. 

Sejumlah kalangan mempertanyakan urgensi dan dasar konstitusional gagasan tersebut.

Salah satu kritik datang dari influencer Guru Gembul yang menilai bahwa penanganan terorisme tetap harus ditempatkan dalam kerangka hukum pidana.


Menurutnya, fungsi utama TNI adalah menjaga pertahanan negara dan menghadapi ancaman militer, bukan menjalankan proses penegakan hukum terhadap warga sipil.

“Masalah penindakan itu urusannya penegakan hukum. Tentara itu tidak punya fungsi itu. Tentara dibentuk untuk berperang,” ujar Guru Gembul, dikutip dari kanal YouTube 2045TV, Rabu, 11 Februari 2026.

Proses seperti penyelidikan, penangkapan, hingga pembuktian di pengadilan, lanjut dia, merupakan kewenangan aparat penegak hukum, khususnya kepolisian dan lembaga peradilan. Karena itu, perlu kehati-hatian agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan.

Ia menekankan bahwa doktrin militer berbeda secara mendasar dengan prinsip penegakan hukum. Militer beroperasi dengan pola komando yang hierarkis dan berorientasi pada pengendalian ancaman secara cepat.

“Sebaliknya, penegakan hukum menuntut penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah, proporsionalitas penggunaan kekuatan, serta mekanisme akuntabilitas yang transparan,” jelasnya. 

Perbedaan ini dinilai berpotensi menimbulkan persoalan jika tidak dipisahkan secara tegas.

Guru Gembul juga mengingatkan kemungkinan munculnya praktik represif apabila pendekatan militer diterapkan di ruang sipil.

“Kalau pendekatan tempur dibawa ke ranah sipil, risiko tindakan represif itu jadi lebih besar,” ungkap dia.

Dalam sistem hukum pidana, seseorang hanya bisa dinyatakan bersalah melalui proses peradilan yang sah. Karena itu, pendekatan yang terlalu menekankan aspek keamanan dikhawatirkan menggerus prinsip due process of law.

Meski demikian, ia tidak menampik bahwa terorisme merupakan ancaman serius yang membutuhkan respons tegas. Namun, ketegasan tersebut, menurutnya, harus tetap berada dalam bingkai supremasi sipil dan pengawasan demokratis.

Penguatan intelijen, peningkatan koordinasi antar-lembaga, serta profesionalisme aparat penegak hukum dinilai lebih tepat dibanding memperluas peran militer dalam ranah sipil.

Ia pun mendorong para pembuat kebijakan untuk merumuskan regulasi secara cermat, terutama terkait penggunaan kekuatan bersenjata dalam konteks domestik. Keamanan nasional, tegasnya, tidak boleh dicapai dengan mengabaikan prinsip hak asasi manusia dan negara hukum.

“Menjaga batas yang jelas antara fungsi pertahanan dan penegakan hukum menjadi kunci agar demokrasi tetap terpelihara dan tidak mundur dari semangat reformasi,” pungkasnya.


Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

UPDATE

Jejak Bakti Jenderal Sigit di Pelosok Negeri Bukti Pujian Presiden bukan Pepesan Kosong

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:27

Presiden Tiba di Kompleks Parlemen, Disambut Ketua DPD dan Ketua MPR

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:24

Sidang Tahunan 2026 Dipersingkat Mengejar Waktu Salat Jumat

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:21

Jokowi Hadiri Sidang Tahunan MPR, Megawati Absen

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:19

Harga Minyak Dunia Turun 2 Persen

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:19

LSAK: Maraknya OTT KPK Isyaratkan Darurat Reformasi Sistem Pilkada

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:17

Pasar Karbon Berpotensi Tarik Investasi Hijau

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:08

Saham Nokia Naik 3,31 Persen, Prospek Bisnis AI Jadi Perhatian

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:08

Pengamanan Diperketat Jelang Sidang MPR-DPR, Rantis dan Helikopter Disiagakan

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:02

Pilkada Tanpa Wakil Kepala Daerah untuk Hindari Konflik Kepentingan

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:00

Selengkapnya