Berita

Kuasa Hukum YPID, Handi D. Sella dan Farah Fahmi Namakule. (Foto: Dokumentasi YPID)

Hukum

Keppres Pengangkatan Adies Kadir Digugat ke PTUN

RABU, 11 FEBRUARI 2026 | 19:58 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Pengangkatan Adies Kadir sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 9P Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Hakim Konstitusi yang diajukan oleh Dewan Perwakilan rakyat (DPR) digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Adies Kadir diangkat sebagai Hakim MK untuk menggantikan Arief Hidayat yang memasuki masa pensiun. 

Gugatan itu diajukan oleh Yayasan Pijar Demokrasi Indonesia (YPID). Kuasa Hukum penggugat, Handi D. Sella dan Farah Fahmi Namakule menyebut isi gugatan berkaitan pengangkatan Hakim MK Adies Kadir dianggap menyalahi prosedur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Menurut Handi, Pasal 20 ayat (2) Undang?"Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang?"Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi menyatakan proses pemilihan Hakim Konstitusi dari ketiga unsur lembaga negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui seleksi yang secara objektif, akuntabel, transparan, dan terbuka oleh masing?"masing lembaga negara. 

“Bahwa mestinya pencalonan hakim konstitusi harus dilaksanakan secara transparan, partisipatif dan harus dipublikasikan kepada masyarakat. Bukan melalui proses kilat dan cepat. Alasan inilah yang mendasari klien kami mengajukan gugatan,” kata Handi dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Rabu, 11 Februari 2026.

Gugatan YPID sendiri telah teregister dengan nomor perkara 52/G/2026/PTUN.JKT.

Sebelumnya, Adies Kadir dilantik menjadi Hakim MK oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, Kamis, 5 Februari 2026.  


Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

UPDATE

Mantan Menpora Dito Ariotedjo Hadir Bersama Habib Jindan di Safari Sholawat Lombok

Senin, 12 Oktober 2026 | 22:08

PLN Siapkan Integrasi EBT PLTP Wayang Windu Unit 3 ke Sistem Kelistrikan Jabar

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:54

Gaduh Dugaan Aturan Selundupan, Doli Sentil Hasyim: Jabatan Komisaris Hadiah dari Siapa?

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:44

Sertijab Menlu, Arrmanatha Tegaskan Arah Polugri Indonesia Tidak Berubah

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:28

Kades Ciangsana Bakal Mediasi Polemik Bangunan 480 Meter Persegi di Coatesville

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:07

Bank Jakarta dan PAM Jaya akan Melantai di Bursa, Ini Respons Senator Fahira

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:37

Berat Langkah IHSG Kembali ke 9.000, Saham Konglo Tak Akan Bangkit?

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:28

Danantara Diandalkan Pacu Pertumbuhan Ekonomi 7 Persen

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:22

AMDK dan Komoditas Mamin Harus Dikecualikan dalam Pelarangan Truk Sumbu 3

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:21

Komisi II Buka Peluang RDP Bahas Putusan MK pada Gibran

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:02

Selengkapnya