Berita

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan kasus chromebook, Roy Riadi. (Foto: Tangkapan Layar)

Hukum

JPU: LKPP Menyatakan Harga Chromebook Kemendikbud Ristek Tinggi

RABU, 11 FEBRUARI 2026 | 16:44 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan kasus chromebook Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) masih meyakini harga pengadaan chromebook kemahalan.

Hal ini disampaikan JPU Roy Riadi di sela persidangan dugaan korupsi pengadaan chromebook untuk digitalisasi pendidikan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa 10 Februari 2026.

"Saya tekankan, tidak benar LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah) menyatakan tidak ada kemahalan harga. Kalau tidak ada kemahalan harga, mengapa ada konsolidasi pengadaan?” kata Roy dikutip redaksi, Rabu, 11 Februari 2026.


JPU bahkan menyebut LKPP memberikan kesaksian harga di platform penjualan cenderung tinggi sehingga dilakukan perubahan.

"LKPP mengatakan online shop diubah menjadi PEP (politically exposed person) karena harganya tidak terkontrol dan harganya tinggi. Itu kata Kepala LKPP,” jelas Roy.

LKPP juga tidak ikut serta dalam proses pembentukan harga pengadaan chromebook dan baru dilibatkan di tahun 2022.

"2022 baru melibatkan LKPP, itu pun pembentukan harganya berdasarkan SRP (suggested retail price) dan tidak diberikan data pembentukan harga yang sebenarnya dalam pengadaan tersebut. Itu fakta yang terungkap," ujarnya.

Pada sidang Senin, 9 Februari 2026, mantan Mendikbud Ristek Nadiem Makarim mengklaim LKPP menyatakan tidak ada kemahalan harga dalam e-katalog untuk pengadaan laptop chromebook. 

“Hari ini mungkin salah satu pembuktian yang terpenting dalam kasus saya. Tiga pemimpin LKPP sudah memberikan kesaksian dan menyebut bahwa seleksi vendor itu semuanya kewenangan LKPP,” kata Nadiem di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin 9 Februari 2026.

Nadiem menyebut LKPP menjamin harga setiap produk di e-katalog tidak mungkin lebih tinggi dari harga pasar melalui mekanisme SRP. Maka dari itu, Nadiem menyebut dakwaan kerugian negara berdasarkan kemahalan harga laptop tidak valid.

"Kalau tidak ada kemahalan harga laptop, artinya tidak ada kerugian negara. Itulah kenapa hari ini begitu penting," ujarnya.

Populer

Malaysia Jadi Negara Pertama yang Keluar dari Perjanjian Dagang AS

Selasa, 17 Maret 2026 | 12:18

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Pemudik Sebaiknya Perhatikan Enam Pesan Ini

Minggu, 15 Maret 2026 | 03:11

Relawan Jokowi: Rismon Sianipar Pengecut!

Jumat, 13 Maret 2026 | 01:05

UPDATE

Wisatawan Banjiri Kepulauan Seribu saat Libur Lebaran

Selasa, 24 Maret 2026 | 00:21

Kebakaran Rumah di Meruya, 75 Petugas Pemadam Diterjunkan

Selasa, 24 Maret 2026 | 00:00

10 Desa di NTT Terdampak Banjir

Senin, 23 Maret 2026 | 23:27

KPK Bawa Yaqut Cholil Qoumas ke RS Polri

Senin, 23 Maret 2026 | 23:05

Pengunjung Diimbau Tak Buang Sampah Sembarangan di Taman Bendera Pusaka

Senin, 23 Maret 2026 | 23:01

Yaqut Cholil Kembali ke Rutan KPK

Senin, 23 Maret 2026 | 22:48

Kim Jong Un Terpilih Lagi jadi Presiden Korut

Senin, 23 Maret 2026 | 21:45

Benang Kusut Pengelolaan Keuangan, Kepala BKAD Purwakarta Diminta Mundur

Senin, 23 Maret 2026 | 21:17

Arus Balik H+2 Lebaran Mulai Terlihat di Terminal Rajabasa

Senin, 23 Maret 2026 | 20:24

Pimpinan MPR Sambut Baik Langkah Presiden Prabowo Percepat Transisi Energi

Senin, 23 Maret 2026 | 19:55

Selengkapnya