Berita

Ketua Umum Pimpinan Pusat Perkumpulan Guru Madrasah (PGM) Indonesia, Yaya Ropandi (tengah) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 11 Februari 2026. (Foto: RMOL/Sarah Alifia Suryadi)

Nusantara

Guru Madrasah Minta Kesempatan P3K seperti Staf MBG

RABU, 11 FEBRUARI 2026 | 16:32 WIB | LAPORAN: SARAH ALIFIA SURYADI

Guru madrasah menuntut untuk mendapatkan kesempatan diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Hal ini bukan ditujukan untuk menolak Program Makan Bergizi (MBG).

Ketua Umum Pimpinan Pusat Perkumpulan Guru Madrasah (PGM) Indonesia, Yaya Ropandi menekankan aspirasi tersebut berangkat dari persoalan keadilan kebijakan, khususnya bagi guru madrasah swasta yang telah mengabdi puluhan tahun.

Yaya menjelaskan bahwa alokasi anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari APBN dan APBD belum sepenuhnya menyentuh guru madrasah di daerah. 


"Pendidikan ini adalah amanah konstitusi. Di undang-undang dasar dikatakan bahwa alokasi dana pendidikan, baik itu APBN maupun APBD adalah 20 persen," jelas Yaya saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 11 Februari 2026.

Lanjut dia, stigma kelembagaan membuat guru madrasah dianggap berada di bawah organisasi vertikal, sehingga tidak tersentuh APBD provinsi maupun kabupaten.

Yaya menegaskan PGM Indonesia tetap mendukung MBG karena manfaatnya langsung dirasakan peserta didik. Namun, ia mengkritisi perbedaan perlakuan kebijakan terkait pengangkatan P3K. 

"Saya mendukung program MBG karena yang diberikan jaminan kesehatan makanan itu adalah siswa-siswa kami," ujarnya.

"SPPG itu adalah lembaga swasta menyiapkan makanan. Tetapi karyawannya cepat benar diangkat P3K, sementara kami yang sudah 20 tahun mendidik anak bangsa sama-sama swasta kok tidak diturunkan untuk diangkat menjadi P3K," ungkapnya.

Menurut data PGM, jumlah guru madrasah di Indonesia mencapai sekitar 900 ribu orang, dengan sekitar 600 ribu di antaranya masih berstatus swasta.

Yaya menyebut sebagian telah mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG), namun peluang pengangkatan afirmatif dinilai masih tertutup. 

Ia berharap pemerintah membuka ruang kebijakan agar guru madrasah swasta juga memiliki kesempatan mengikuti seleksi dan pengangkatan P3K tanpa mengorbankan dukungan terhadap program MBG.

Sebelumnya sebanyak 32.000 pegawai inti Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di bawah Badan Gizi Nasional diangkat menjadi ASN PPPK per 1 Februari 2026, berdasarkan Pasal 17 Perpres Nomor 115 Tahun 2025. Pengangkatan ini hanya berlaku bagi kepala SPPG, akuntan, dan ahli gizi yang lolos seleksi CAT, bukan relawan.


Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Periksa Pejabat Pemprov Jatim di Kasus Dana Hibah

Senin, 13 Juli 2026 | 14:40

UPDATE

Analisis di Balik Penerimaan Eksepsi Dokter Tifa

Jumat, 24 Juli 2026 | 01:52

Legislator PDIP Desak Pemerintah Benahi Infrastruktur Hulu Migas

Jumat, 24 Juli 2026 | 01:34

Panglima TNI: Perang Narasi Salah Satu Ancaman Paling Berbahaya Saat Ini

Jumat, 24 Juli 2026 | 01:17

PABPDSI Kawal Program Nasional Hingga ke Desa Lewat 8 Satgas Asta Cita

Jumat, 24 Juli 2026 | 00:55

MBG dan Peluang Besar Bangun Ekonomi Desa

Jumat, 24 Juli 2026 | 00:30

Pemerintah Buka Opsi Biayai Utang Proyek Whoosh Pakai Panda Bond

Jumat, 24 Juli 2026 | 00:05

Korupsi Pakan Satwa Rp10,2 Miliar, DPR Minta Eks Dirut KBS Dihukum Berat

Kamis, 23 Juli 2026 | 23:45

Lulus S2 Hukum, Mikael Saragih Ungkap PR Hukum Indonesia Tak Lagi soal Kekurangan UU

Kamis, 23 Juli 2026 | 23:37

BEM Kristiani Se-Indonesia Desak Kejagung Segera Tangkap Febrie Adriansyah

Kamis, 23 Juli 2026 | 23:16

Polri dan FBI Sepakat Perkuat Kerja Sama Penanganan Kejahatan Transnasional

Kamis, 23 Juli 2026 | 23:03

Selengkapnya