Berita

Ketua Umum Pimpinan Pusat Perkumpulan Guru Madrasah (PGM) Indonesia, Yaya Ropandi (tengah) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 11 Februari 2026. (Foto: RMOL/Sarah Alifia Suryadi)

Nusantara

Guru Madrasah Minta Kesempatan P3K seperti Staf MBG

RABU, 11 FEBRUARI 2026 | 16:32 WIB | LAPORAN: SARAH ALIFIA SURYADI

Guru madrasah menuntut untuk mendapatkan kesempatan diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Hal ini bukan ditujukan untuk menolak Program Makan Bergizi (MBG).

Ketua Umum Pimpinan Pusat Perkumpulan Guru Madrasah (PGM) Indonesia, Yaya Ropandi menekankan aspirasi tersebut berangkat dari persoalan keadilan kebijakan, khususnya bagi guru madrasah swasta yang telah mengabdi puluhan tahun.

Yaya menjelaskan bahwa alokasi anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari APBN dan APBD belum sepenuhnya menyentuh guru madrasah di daerah. 


"Pendidikan ini adalah amanah konstitusi. Di undang-undang dasar dikatakan bahwa alokasi dana pendidikan, baik itu APBN maupun APBD adalah 20 persen," jelas Yaya saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 11 Februari 2026.

Lanjut dia, stigma kelembagaan membuat guru madrasah dianggap berada di bawah organisasi vertikal, sehingga tidak tersentuh APBD provinsi maupun kabupaten.

Yaya menegaskan PGM Indonesia tetap mendukung MBG karena manfaatnya langsung dirasakan peserta didik. Namun, ia mengkritisi perbedaan perlakuan kebijakan terkait pengangkatan P3K. 

"Saya mendukung program MBG karena yang diberikan jaminan kesehatan makanan itu adalah siswa-siswa kami," ujarnya.

"SPPG itu adalah lembaga swasta menyiapkan makanan. Tetapi karyawannya cepat benar diangkat P3K, sementara kami yang sudah 20 tahun mendidik anak bangsa sama-sama swasta kok tidak diturunkan untuk diangkat menjadi P3K," ungkapnya.

Menurut data PGM, jumlah guru madrasah di Indonesia mencapai sekitar 900 ribu orang, dengan sekitar 600 ribu di antaranya masih berstatus swasta.

Yaya menyebut sebagian telah mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG), namun peluang pengangkatan afirmatif dinilai masih tertutup. 

Ia berharap pemerintah membuka ruang kebijakan agar guru madrasah swasta juga memiliki kesempatan mengikuti seleksi dan pengangkatan P3K tanpa mengorbankan dukungan terhadap program MBG.

Sebelumnya sebanyak 32.000 pegawai inti Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di bawah Badan Gizi Nasional diangkat menjadi ASN PPPK per 1 Februari 2026, berdasarkan Pasal 17 Perpres Nomor 115 Tahun 2025. Pengangkatan ini hanya berlaku bagi kepala SPPG, akuntan, dan ahli gizi yang lolos seleksi CAT, bukan relawan.


Populer

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

Rusia dan China akan Dukung Iran dari Belakang Layar

Minggu, 01 Maret 2026 | 04:20

Jokowi Lebih Jago dari Shah Ruh Khan soal Main Drama

Senin, 23 Februari 2026 | 03:31

PKB Kutuk Pembunuhan Ali Khamenei dan Desak PBB Jatuhkan Sanksi ke Israel-AS

Minggu, 01 Maret 2026 | 18:07

Gibran Jadi Kartu Mati Prabowo di Pilpres 2029

Minggu, 22 Februari 2026 | 03:02

UPDATE

Setahun BPI Danantara Berdiri Justru Tambah Masalah

Rabu, 04 Maret 2026 | 00:07

Jangan Giring Struktural Polri ke Ranah Politik Praktis

Selasa, 03 Maret 2026 | 23:53

2 Kapal Tanker Pertamina dan Awaknya di Selat Hormuz Dipastikan Aman

Selasa, 03 Maret 2026 | 23:35

KPK Amankan BBE dan Mobil dari OTT Bupati Pekalongan Fadia Arafiq

Selasa, 03 Maret 2026 | 23:30

Mutasi AKBP Didik ke Yanma untuk Administrasi Pemecatan

Selasa, 03 Maret 2026 | 23:09

SiCepat Ekspansi ke Segmen B2B, Retail, hingga Internasional

Selasa, 03 Maret 2026 | 23:07

GoTo Naikkan BHR Ojol, Cair Mulai Besok!

Selasa, 03 Maret 2026 | 23:01

Senator Dayat El: Pembangunan Indonesia Tak Boleh Tinggalkan Desa

Selasa, 03 Maret 2026 | 22:46

Kenapa Harus Ayatollah Khamenei?

Selasa, 03 Maret 2026 | 22:38

Naik Bus Pariwisata, 11 Orang Terjaring OTT Pekalongan Tiba di KPK

Selasa, 03 Maret 2026 | 22:13

Selengkapnya