Berita

Ketua Umum Pimpinan Pusat Perkumpulan Guru Madrasah (PGM) Indonesia, Yaya Ropandi (tengah) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 11 Februari 2026. (Foto: RMOL/Sarah Alifia Suryadi)

Nusantara

Guru Madrasah Minta Kesempatan P3K seperti Staf MBG

RABU, 11 FEBRUARI 2026 | 16:32 WIB | LAPORAN: SARAH ALIFIA SURYADI

Guru madrasah menuntut untuk mendapatkan kesempatan diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Hal ini bukan ditujukan untuk menolak Program Makan Bergizi (MBG).

Ketua Umum Pimpinan Pusat Perkumpulan Guru Madrasah (PGM) Indonesia, Yaya Ropandi menekankan aspirasi tersebut berangkat dari persoalan keadilan kebijakan, khususnya bagi guru madrasah swasta yang telah mengabdi puluhan tahun.

Yaya menjelaskan bahwa alokasi anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari APBN dan APBD belum sepenuhnya menyentuh guru madrasah di daerah. 


"Pendidikan ini adalah amanah konstitusi. Di undang-undang dasar dikatakan bahwa alokasi dana pendidikan, baik itu APBN maupun APBD adalah 20 persen," jelas Yaya saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 11 Februari 2026.

Lanjut dia, stigma kelembagaan membuat guru madrasah dianggap berada di bawah organisasi vertikal, sehingga tidak tersentuh APBD provinsi maupun kabupaten.

Yaya menegaskan PGM Indonesia tetap mendukung MBG karena manfaatnya langsung dirasakan peserta didik. Namun, ia mengkritisi perbedaan perlakuan kebijakan terkait pengangkatan P3K. 

"Saya mendukung program MBG karena yang diberikan jaminan kesehatan makanan itu adalah siswa-siswa kami," ujarnya.

"SPPG itu adalah lembaga swasta menyiapkan makanan. Tetapi karyawannya cepat benar diangkat P3K, sementara kami yang sudah 20 tahun mendidik anak bangsa sama-sama swasta kok tidak diturunkan untuk diangkat menjadi P3K," ungkapnya.

Menurut data PGM, jumlah guru madrasah di Indonesia mencapai sekitar 900 ribu orang, dengan sekitar 600 ribu di antaranya masih berstatus swasta.

Yaya menyebut sebagian telah mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG), namun peluang pengangkatan afirmatif dinilai masih tertutup. 

Ia berharap pemerintah membuka ruang kebijakan agar guru madrasah swasta juga memiliki kesempatan mengikuti seleksi dan pengangkatan P3K tanpa mengorbankan dukungan terhadap program MBG.

Sebelumnya sebanyak 32.000 pegawai inti Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di bawah Badan Gizi Nasional diangkat menjadi ASN PPPK per 1 Februari 2026, berdasarkan Pasal 17 Perpres Nomor 115 Tahun 2025. Pengangkatan ini hanya berlaku bagi kepala SPPG, akuntan, dan ahli gizi yang lolos seleksi CAT, bukan relawan.


Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Si Jago Tua yang Dilupakan

Senin, 31 Agustus 2026 | 04:40

UPDATE

Jaksa Agung: Ini Saatnya, Badai Harus Berlalu

Rabu, 02 September 2026 | 22:09

Dugaan Pelanggaran Etik, Perwira Polri Dilaporkan ke Propam

Rabu, 02 September 2026 | 21:49

BPOM Butuh Anggaran Rp2,4 Triliun, Rp509 Miliar Khusus Kawal MBG

Rabu, 02 September 2026 | 21:21

DPR Minta Pelaku Pembakaran Hutan Dihukum Mati

Rabu, 02 September 2026 | 21:04

Halmahera Tengah Diguncang Gempa, Belasan Rumah dan Faskes Rusak

Rabu, 02 September 2026 | 20:45

Polri Ujung Tombak Demokrasi dalam Aksi 27 Agustus

Rabu, 02 September 2026 | 20:22

Keluarga Indonesia Diajak Siapkan Warisan Bermakna

Rabu, 02 September 2026 | 19:46

Dari Rival Menjadi Sekutu: Strategi Othello Prabowo

Rabu, 02 September 2026 | 19:30

Siswa Tak Libur di Tengah Kabut Asap, Kadisdik Kalteng Diminta Tak Asal Ambil Keputusan

Rabu, 02 September 2026 | 19:23

Indonesia Tak Bisa Akal-akali Alokasi Jemaah Haji dari Arab Saudi

Rabu, 02 September 2026 | 19:17

Selengkapnya