Berita

Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin pada Rabu, 11 Februari 2026. (Tangkapan Layar TVR Parlemen)

Politik

Menkes Akui Belum Tahu Batas Penghasilan Desil Penerima BPJS

RABU, 11 FEBRUARI 2026 | 11:32 WIB | LAPORAN: SARAH ALIFIA SURYADI

Kebijakan penyaluran bantuan berbasis desil telah diterapkan, termasuk dalam akses layanan dasar seperti BPJS Kesehatan. Namun, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengaku belum mengetahui secara pasti batas penghasilan masyarakat yang masuk kategori desil penerima bantuan.

Saat diminta menjelaskan ambang pendapatan tiap desil, Budi menyebut pemahamannya masih bersifat umum dan belum merujuk pada angka resmi. Ia menegaskan data tersebut sebaiknya dikonfirmasi kepada Badan Pusat Statistik (BPS).

“Informasi ini memang perlu direkonfirmasi kembali oleh teman-teman yang paling tepat di BPS. Jadi Bapak-Ibu bisa mengundang lembaga tersebut juga,” ujar Budi di Gedung DPR, Senayan, Rabu 11 Februari 2026. 


Menurutnya, pembagian desil didasarkan pada distribusi jumlah penduduk yang dibagi rata ke dalam sepuluh kelompok, bukan langsung pada batas penghasilan tertentu.

Pernyataan tersebut mendapat sorotan dari Wakil Ketua Komisi IX DPR Charles Honoris. Ia menilai pemerintah seharusnya memiliki gambaran minimal terkait batas penghasilan tiap desil, terutama di tengah polemik penonaktifan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS.

“Supaya jelas, sekarang 270 juta rakyat Indonesia sedang menunggu. Ada yang mungkin sudah lama tidak berobat, mau berobat tapi ternyata kena penonaktifan,” kata Charles.

Ketua Komisi IX DPR Felly Estelita Runtuwene juga menegaskan bahwa pengelompokan desil tidak bisa dilepaskan dari kondisi keluarga dan jumlah tanggungan.

Menanggapi hal itu, Budi kembali menyatakan belum memiliki jawaban pasti. “Mohon maaf, saya belum dapat juga jawabannya,” ujarnya.

Ia menambahkan, persoalan ini perlu ditinjau ulang bersama. Meski demikian, pemerintah telah menyelaraskan definisi desil dalam berbagai kebijakan subsidi lintas kementerian, walaupun batas penghasilan tiap desil belum dapat dijelaskan secara rinci kepada publik.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Deteksi Dini, Lapas Cianjur Periksa Kesehatan Warga Binaan dan Pegawai

Jumat, 25 September 2026 | 20:20

Tahu Manuver Pelindo, Kejagung Serahkan Eksekusi Silfester Matutina ke Kejari Jaksel

Jumat, 25 September 2026 | 20:16

Antam Serap 9 Ton Emas Freeport hingga Agustus 2026

Jumat, 25 September 2026 | 19:43

160 Ribu Orang Ikut Rekrutmen BI, Lulusan Teknologi Masih Minim

Jumat, 25 September 2026 | 19:36

Ratusan Hotel di Bandung Dijual, Pemerintah Jangan Tutup Mata!

Jumat, 25 September 2026 | 19:09

Kata IPW, Ombudsman Melampaui Kewenangan Saat Sidak Lapas Cibinong

Jumat, 25 September 2026 | 19:08

Xiaomi 18 Fold Smartphone Lipat Canggih Bertenaga Kamera Leica

Jumat, 25 September 2026 | 18:41

Bogasari Dorong UMKM Surabaya Naik Kelas

Jumat, 25 September 2026 | 18:37

KPU Harus Terang Benderang Jelaskan Verifikasi Syarat Pendidikan Gibran

Jumat, 25 September 2026 | 18:28

DPR Segera Panggil Ombudsman dan Ditjenpas soal Sidak Lapas Cibinong

Jumat, 25 September 2026 | 18:18

Selengkapnya