Berita

Konferensi Pers Kejaksaan Agung tentang penanganan perkara korupsi penyimpangan ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya periode 2020-2024. (Foto: tangkapan layar YouTube)

Hukum

Kejagung Tahan 11 Tersangka Korupsi CPO-POME, 8 Orang Swasta

SELASA, 10 FEBRUARI 2026 | 21:43 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Kejaksaan Agung menetapkan 11 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya palm oil mill effluent (POME) periode 2022-2024.

Penetapan tersangka dilakukan Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) setelah menemukan alat bukti yang cukup melalui penyidikan mendalam.

“Tim penyidik telah menetapkan 11 orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan kegiatan ekspor CPO dan produk turunannya,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Syarief Sulaeman Nahdi dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Selasa malam, 10 Februari 2026.


Para tersangka berasal dari unsur pejabat pemerintah dan pelaku usaha. Mereka antara lain LHB, pejabat pada Direktorat Industri Hasil Hutan Kementerian Perindustrian; FJR, Direktur Teknis Kepabeanan DJBC yang kini menjabat Kepala Kantor DJBC Bali, NTB, dan NTT; VNR, Kepala Kanwil DJBC Bali, NTB, dan NTT; dan MZ, pejabat KPBC Pekanbaru.

Sementara dari pihak swasta adalah ES selaku direktur PT SMP, PT SMA dan PT SMS; ERW selaku direktur PT BMM FLX selaku direktur utama PT AP dan Head Commerce PT AP; RND selaku direktur PT TAJ; TNY direktur PT TEO dan pemegang saham PT Green Product International; RBN direktur PT CKK; serta YSR dirut PT MAS dan Komisiaris PT SBP.

Para tersangka diduga merekayasa klasifikasi komoditas ekspor. CPO berkadar asam tinggi diklaim sebagai POME atau Palm Acid Oil (PAO) menggunakan HS Code 2306, yang seharusnya diperuntukkan bagi limbah atau residu padat.

Modus tersebut dilakukan untuk menghindari kebijakan pembatasan ekspor CPO, termasuk kewajiban Domestic Market Obligation (DMO), Bea Keluar, dan pungutan sawit.

Selain itu, penyidik juga menemukan adanya dugaan pemberian imbalan (kickback) kepada oknum pejabat agar proses administrasi dan pengawasan ekspor tetap meloloskan klasifikasi yang tidak sesuai ketentuan.

Para tersangka disangka melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 Huruf A atau C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dan Subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.

"Bahwa untuk kerugian keuangan negara dalam perkara ini masih dalam proses penghitungan oleh tim auditor. Namun demikian, berdasarkan perhitungan sementara oleh auditor kami, kerugian keuangan negara atau kehilangan penerimaan negara diperkirakan mencapai antara Rp 10 hingga 14 triliun," kata Syarief.

"Itu baru kerugian keuangan negara, dan belum merupakan potensi kerugian perekonomian negara yang sedang dihitung juga," tambahnya. 

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

UPDATE

Menteri Ekraf: Kreativitas Tak Bisa Dihargai Nol atau Dipatok

Jumat, 03 April 2026 | 20:06

Pelaku Penembakan Rombongan Tito Karnavian Diringkus

Jumat, 03 April 2026 | 19:59

Harga Plastik Dalam Negeri Meroket, Ini Kronologinya

Jumat, 03 April 2026 | 19:42

Kapolda Riau Perketat Penanganan Karhutla Hadapi Ancaman Super El Nino

Jumat, 03 April 2026 | 19:18

Upacara Penghormatan UNIFIL untuk Tiga Prajurit TNI di Lebanon

Jumat, 03 April 2026 | 19:01

Labirin Informasi pada Perang Simbolik

Jumat, 03 April 2026 | 18:52

KPK Siapkan Pemeriksaan Ono Surono Usai Penggeledahan

Jumat, 03 April 2026 | 18:35

BNPB: Tidak Ada Tambahan Korban Gempa Magnitudo 7,6 Sulut dan Malut

Jumat, 03 April 2026 | 18:31

Resiliensi Bangsa: Dari Mosi Integral 1950 hingga Geopolitik Kontemporer 2026

Jumat, 03 April 2026 | 18:03

FWP Polda Metro Hibur Anak Yatim ke Wahana Bermain

Jumat, 03 April 2026 | 17:45

Selengkapnya