Berita

Sidang Pendahuluan Perkara Gugatan Roy Suryo Cs, menguji UU ITE dan KUHP Baru, di Gedung MK RI, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa, 10 Februari 2026. (Foto: YouTube Kompas TV)

Hukum

MK Kasih Waktu Roy Suryo Cs Perbaiki Gugatan dalam 14 Hari

SELASA, 10 FEBRUARI 2026 | 18:58 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Gugatan Roy Suryo Cs ke Mahkamah Konstitusi (MK) menguji ketentuan di Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) masih harus diperbaiki.

Begitu disampaikan Wakil Ketua MK RI, Saldi Isra, dalam Sidang Pendahuluan Permohonan Nomor 50/PUU-XXIV/2026, yang digelar MK RI di Ruang Sidang Pleno Gedung MK RI, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa, 10 Februari 2026.

"Para Pemohon diberikan waktu selama 14 hari untuk menyempurnakan permohonannya," ujar Saldi.


Salah satu hal yang harus diperbaiki, diutarakan Saldi adalah menjelaskan anggapan kerugian konstitusional yang dialaminya, karena dianggap Mahkamah tidak jauh berbeda dengan gugatan-gugatan serupa yang telah masuk ke MK RI.

“Lalu, mengapa masih menggunakan KUHP Lama dan bukan KUHP Baru atau Nasional? Jelaskan. Pasal 310 (KUHP) ini pernah juga diberikan konstitusionalitasnya oleh MK," urai Saldi. 

"Selanjutnya mengapa norma yang diujikan bertentangan dengan pasal-pasal dalam UUD NRI, tetapi belum ada uraiannya, jadi argumentasi yang dijelaskan itu yang akan kami nilai mengapa bertentangannya,” jelasnya.

Ditambahkan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dalam nasihat Panel Hakim, menyebutkan para Pemohon mengujikan beberapa norma dengan pasal yang sudah tidak lagi berlaku, sehingga perlu dibuatkan alasan dan elaborasi atas alasan pengujiannya. 

“Berikutnya, para Pemohon perlu kembali melihat PMK 7/2025 untuk mencermati dan melengkapi uraian dasar hukum bagi Mahkamah dalam memutus permohonan yang diujikan, legal standing terhadap tiga Pemohon belum terlihat kausalitas pertentangannya dengan UUD NRI Tahun 1945, ini perlu penjelasannya,” terangnya.

Selain itu, Hakim Konstitusi Adies Kadir juga memberikan pandangan terkait pasal-pasal yang diujikan sejatinya telah banyak diajukan ke MK, sehingga diharapkan para Pemohon dapat mempelajari semisal Putusan MK Nomor 14/PUU-VI/2008. 

“Sehingga dapat dijadikan pedoman untuk memperbaiki permohonan ini,” demikian Adies menyarankan.


Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

AKPI Perkuat Profesionalisme dan Integritas Profesi

Senin, 13 April 2026 | 19:51

KNPI: Pemuda Harus Jadi Penyejuk di Tengah Isu Pemakzulan

Senin, 13 April 2026 | 19:50

14 Kajati Diganti, Termasuk Sumut dan Jatim

Senin, 13 April 2026 | 19:31

Cara Buat SKCK Online lewat SuperApps Presisi Polri, Mudah dan Praktis!

Senin, 13 April 2026 | 19:17

Bersiap Long Weekend, Ini Daftar 10 Tanggal Merah di Bulan Mei 2026

Senin, 13 April 2026 | 19:16

Viral Dokumen Kerja Sama Udara RI-AS, Okta Kumala: Kedaulatan Negara Prioritas

Senin, 13 April 2026 | 19:14

Daftar Hari Libur Nasional Mei 2026, Ada 3 Long Weekend

Senin, 13 April 2026 | 19:07

Ajudan Gubernur Riau Terima Fee Proyek Rp1,4 Miliar

Senin, 13 April 2026 | 19:02

4 Penyakit yang Harus Diwaspadai saaat Musim Pancaroba

Senin, 13 April 2026 | 18:57

Ongen Sentil Pengkritik Prabowo: Jangan Sok Paling ‘98’

Senin, 13 April 2026 | 18:52

Selengkapnya