Berita

Wakil Ketua DPR, Saan Mustopa (Foto: RMOL/Sarah Alifia Suryadi)

Politik

DPR Terima Surpres Calon Duta Besar Negara Sahabat

SELASA, 10 FEBRUARI 2026 | 13:10 WIB | LAPORAN: SARAH ALIFIA SURYADI

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menerima Surat Presiden (Surpres) terkait pencalonan Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh dari negara-negara sahabat yang akan bertugas di Indonesia.

Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa, menegaskan bahwa Surpres tersebut bukan mengenai penempatan diplomat Indonesia ke luar negeri, melainkan penunjukan duta besar negara sahabat untuk Indonesia.

Surpres tersebut telah diumumkan dalam Rapat Paripurna DPR dan akan diproses sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Hal itu disampaikan Saan saat memimpin rapat paripurna di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa, 10 Februari 2026.


“Pimpinan dewan telah menerima surat dari Presiden RI, Nomor R-03 tanggal 15 Januari 2026, perihal permohonan pertimbangan terhadap pencalonan duta besar luar biasa dan berkuasa penuh negara-negara sahabat untuk Republik Indonesia,” ujar Saan.

Ia menambahkan, tindak lanjut atas Surpres tersebut mengacu pada Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPR dan mekanisme yang berlaku.

Menanggapi pertanyaan terkait jumlah calon duta besar serta negara asalnya, Saan kembali menegaskan bahwa yang dimaksud adalah duta besar negara sahabat yang akan bertugas di Jakarta.

“Ini bukan duta besar Indonesia untuk negara lain, melainkan duta besar negara sahabat yang bertugas di Indonesia,” tegasnya.

Saan menyebut DPR masih akan mengecek jumlah calon serta negara yang akan dibahas lebih lanjut.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Periksa Pejabat Pemprov Jatim di Kasus Dana Hibah

Senin, 13 Juli 2026 | 14:40

UPDATE

Analisis di Balik Penerimaan Eksepsi Dokter Tifa

Jumat, 24 Juli 2026 | 01:52

Legislator PDIP Desak Pemerintah Benahi Infrastruktur Hulu Migas

Jumat, 24 Juli 2026 | 01:34

Panglima TNI: Perang Narasi Salah Satu Ancaman Paling Berbahaya Saat Ini

Jumat, 24 Juli 2026 | 01:17

PABPDSI Kawal Program Nasional Hingga ke Desa Lewat 8 Satgas Asta Cita

Jumat, 24 Juli 2026 | 00:55

MBG dan Peluang Besar Bangun Ekonomi Desa

Jumat, 24 Juli 2026 | 00:30

Pemerintah Buka Opsi Biayai Utang Proyek Whoosh Pakai Panda Bond

Jumat, 24 Juli 2026 | 00:05

Korupsi Pakan Satwa Rp10,2 Miliar, DPR Minta Eks Dirut KBS Dihukum Berat

Kamis, 23 Juli 2026 | 23:45

Lulus S2 Hukum, Mikael Saragih Ungkap PR Hukum Indonesia Tak Lagi soal Kekurangan UU

Kamis, 23 Juli 2026 | 23:37

BEM Kristiani Se-Indonesia Desak Kejagung Segera Tangkap Febrie Adriansyah

Kamis, 23 Juli 2026 | 23:16

Polri dan FBI Sepakat Perkuat Kerja Sama Penanganan Kejahatan Transnasional

Kamis, 23 Juli 2026 | 23:03

Selengkapnya